Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Liw GIMIN RUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri Adriansyah,S.H.,M.HGIMIN
Tergugat
NoNama
1RUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TABRAN BIN MADDIYAN
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 137.500.000,00
Petitum
P R I M A I R
 
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang lahan/tanah yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung
Yaitu :
 
Sertifikat Hak Milik No. 01287 yang diterbitkan Turut Tergugat II terletak di Desa Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung tanggal 26—7-2022 dengan Nomor NIB : 08.05.10.06.1209, Surat Ukur tanggal 18-07-2022, Nomor : 00931/Sukabumi/2022, Luas : 14260 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara berbatasan dengan Supandi/Istanto;
-Timur berbatasan dengan Supiyanti;
-Selatan berbatasan dengan H. Mulyadi;
-Barat berbatasan dengan Supandi;
 
4. Menyatakan Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No. 239 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal tanggal 1 Oktober 1996,  Surat Ukur Tanggal 27 Desember 1995, Nomor : 2285, Luas : 19810 m2 yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak dahulu Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara berbatasan dengan Tanah Tabran
-Timur berbatasan dengan Istadi
-Selatan berbatasan dengan Siring
-Barat berbatasan dengan Enjang;
 
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang  lahan/tanah yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung yaitu :
 
Sertifikat Hak Milik No. 01287 yang diterbitkan Turut Tergugat II terletak Desa Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung tanggal 26—7-2022 dengan Nomor NIB : 08.05.10.06.1209, Surat Ukur tanggal 18-07-2022, Nomor : 00931/Sukabumi/2022, Luas : 14260 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara berbatasan dengan Supandi/Istanto;
-Timur berbatasan dengan Supiyanti;
-Selatan berbatasan dengan H. Mulyadi;
-Barat berbatasan dengan Supandi;
 
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 137.500.000.- (Seratus Juta Tiga Puluh Tujuh Lima Ratus Rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
 
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
 
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya; 
 
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 3.000.000.00,- (Tiga Juta Rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan/ kelalaiannya/ menyerahkan/ mengosongkan tanah tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
 
10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini;
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
S U B S I D A I R
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan Yang Bijaksana (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak