Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Liw JIHAN SALWA FAHIRA, SH RUDIYANTO Bin SUNARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-407/L.8.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHAN SALWA FAHIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIYANTO Bin SUNARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------- Bahwa Terdakwa RUDIYANTO Bin SUNARYA pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saudara RIVA (DPO) menghubungi Terdakwa RUDIYANTO Bin SUNARYA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) untuk membelikan Saudara RIVA (DPO) Narkotika jenis ganja dengan memberikan imbalan kepada Terdakwa berupa narkotika jenis ganja. Kemudian Terdakwa menyetujuinya dan Saudara RIVA (DPO) langsung menransfer uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke akun milik Terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara YEDI (DPO) untuk memesankan narkotika jenis ganja tersebut yang kemudian Saudara YEDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya di bawah batu yang tidak jauh dari rumah Saudara YEDI (DPO) yang beralamatkan di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat lalu Terdakwa langsung bergegas menuju tempat tersebut dan menransfer uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut melalui aplikasi DANA ke akun milik Saudara YEDI (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sesampainya di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kertas berwarna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah lembar kertas papir yang berada di balik batu tersebut. Setelah itu, sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamatkan di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat. Kemudian Terdakwa masuk ke kamarnya lalu meletakkan 1 (satu) buah kotak plastik berwarna bening yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) lembar kertas papir tersebut di samping kasur Terdakwa. Kemudian datang Sdr. RIVA (DPO) dan menghampiri Terdakwa dirumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang sebelumnya sudah ia pesan dan memberikan narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi kepada Terdakwa sebagai imbalannya. Setelah Sdr. RIVA (DPO) dan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, sekira pukul 22.30 WIB datang anggota kepolisian yakni Saksi IRVAN PRAWIRA Bin M RUMADANI (yang selanjutnya disebut Saksi IRVAN) bersama dengan Saksi JONI LAMBARA Bin M SEMAR (yang selanjutnya disebut Saksi IRVAN) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat namun Sdr. RIVA (DPO) berhasil melarikan diri kemudian Saksi IRVAN dan Saksi JONI melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berwarna bening yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) lembar kertas papir yang terletak di samping kasur kamar Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A83 warna gold dengan Imei 1 : 869601030550292 Imei 2 : 869601030550284 beserta simcard XL 087742907978 dan Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti tersebut ialah milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih sebesar 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram kemudian disisihkan sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0108 tanggal 26 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh SF, Apt, M.Si, atas 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja disimpulkan POSITIF (+) TETRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 011/10798.00/XI/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 23 Maret 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kertas timah kotak plastik berwarna bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, hasil penimbangan diperoleh berat kotor sebesar 22,42 (dua puluh dua koma empat puluh dua) gram dikurangkan dengan berat kotak sebesar 18,13 (delapan belas koma tiga belas) gram dan didapat berat bersih narkotika jenis ganja sebesar 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari Pejabat yang berwenang untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis ganja.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------

 

----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

 

 

 

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa RUDIYANTO Bin SUNARYA pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saudara RIVA (DPO) menghubungi Terdakwa RUDIYANTO Bin SUNARYA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) untuk membelikan Saudara RIVA (DPO) Narkotika jenis ganja dengan memberikan imbalan kepada Terdakwa berupa narkotika jenis ganja. Kemudian Terdakwa menyetujuinya dan Saudara RIVA (DPO) langsung menransfer uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke akun milik Terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara YEDI (DPO) untuk memesankan narkotika jenis ganja tersebut yang kemudian Saudara YEDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya di bawah batu yang tidak jauh dari rumah Saudara YEDI (DPO) yang beralamatkan di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat lalu Terdakwa langsung bergegas menuju tempat tersebut dan menransfer uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut melalui aplikasi DANA ke akun milik Saudara YEDI (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sesampainya di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kertas berwarna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah lembar kertas papir yang berada di balik batu tersebut. Setelah itu, sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamatkan di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat. Kemudian Terdakwa masuk ke kamarnya lalu meletakkan 1 (satu) buah kotak plastik berwarna bening yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) lembar kertas papir tersebut di samping kasur Terdakwa. Kemudian datang Sdr. RIVA (DPO) dan menghampiri Terdakwa dirumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang sebelumnya sudah ia pesan dan memberikan narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi kepada Terdakwa sebagai imbalannya. Setelah Sdr. RIVA (DPO) dan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, sekira pukul 22.30 WIB datang anggota kepolisian yakni Saksi IRVAN PRAWIRA Bin M RUMADANI (yang selanjutnya disebut Saksi IRVAN) bersama dengan Saksi JONI LAMBARA Bin M SEMAR (yang selanjutnya disebut Saksi IRVAN) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat namun Sdr. RIVA (DPO) berhasil melarikan diri kemudian Saksi IRVAN dan Saksi JONI melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berwarna bening yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) lembar kertas papir yang terletak di samping kasur kamar Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A83 warna gold dengan Imei 1 : 869601030550292 Imei 2 : 869601030550284 beserta simcard XL 087742907978 dan Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti tersebut ialah milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti  dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih sebesar 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram kemudian disisihkan sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0108 tanggal 26 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh SF, Apt, M.Si, atas 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja disimpulkan POSITIF (+) TETRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 011/10798.00/XI/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 23 Maret 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kertas timah kotak plastik berwarna bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, hasil penimbangan diperoleh berat kotor sebesar 22,42 (dua puluh dua koma empat puluh dua) gram dikurangkan dengan berat kotak sebesar 18,13 (delapan belas koma tiga belas) gram dan didapat berat bersih narkotika jenis ganja sebesar 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

 

----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa RUDIYANTO Bin SUNARYA pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saudara RIVA (DPO) menghubungi Terdakwa RUDIYANTO Bin SUNARYA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) untuk membelikan Saudara RIVA (DPO) Narkotika jenis ganja dengan memberikan imbalan kepada Terdakwa berupa narkotika jenis ganja. Kemudian Terdakwa menyetujuinya dan Saudara RIVA (DPO) langsung menransfer uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke akun milik Terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara YEDI (DPO) untuk memesankan narkotika jenis ganja tersebut yang kemudian Saudara YEDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya di bawah batu yang tidak jauh dari rumah Saudara YEDI (DPO) yang beralamatkan di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat lalu Terdakwa langsung bergegas menuju tempat tersebut dan menransfer uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut melalui aplikasi DANA ke akun milik Saudara YEDI (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sesampainya di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kertas berwarna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah lembar kertas papir yang berada di balik batu tersebut. Setelah itu, sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamatkan di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat. Kemudian Terdakwa masuk ke kamarnya lalu meletakkan 1 (satu) buah kotak plastik berwarna bening yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) lembar kertas papir tersebut di samping kasur Terdakwa. Kemudian datang Sdr. RIVA (DPO) dan menghampiri Terdakwa dirumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang sebelumnya sudah ia pesan dan memberikan narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi kepada Terdakwa sebagai imbalannya. Setelah Sdr. RIVA (DPO) dan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membakar lintingan kertas yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja lalu dihisap seperti merokok, sekira pukul 22.30 WIB datang anggota kepolisian yakni Saksi IRVAN PRAWIRA Bin M RUMADANI (yang selanjutnya disebut Saksi IRVAN) bersama dengan Saksi JONI LAMBARA Bin M SEMAR (yang selanjutnya disebut Saksi IRVAN) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat namun Sdr. RIVA (DPO) berhasil melarikan diri kemudian Saksi IRVAN dan Saksi JONI melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berwarna bening yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) lembar kertas papir yang terletak di samping kasur kamar Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A83 warna gold dengan Imei 1 : 869601030550292 Imei 2 : 869601030550284 beserta simcard XL 087742907978 dan Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti tersebut ialah milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti  dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 1831-25.B/HP/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M.Biomed selaku Penanggung Jawab Laboratorium serta IPROH SUSANTI, SKM dan WIDIYAWATI, Amd. F keduanya selaku pemeriksa, Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik Terdakwa RUDIYANTO Bin SUNARYA disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS GANJA / THC (TETRA HYDRO CANNABINOL), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih sebesar 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram kemudian disisihkan sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0108 tanggal 26 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh SF, Apt, M.Si, atas 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja disimpulkan POSITIF (+) TETRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 011/10798.00/XI/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 23 Maret 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kertas timah kotak plastik berwarna bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, hasil penimbangan diperoleh berat kotor sebesar 22,42 (dua puluh dua koma empat puluh dua) gram dikurangkan dengan berat kotak sebesar 18,13 (delapan belas koma tiga belas) gram dan didapat berat bersih narkotika jenis ganja sebesar 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari Pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis ganja bagi diri sendiri.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya