INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2023/PN Liw | Wahyu Dwi Purnomo | 1.Samsul Rahman 2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2023/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli sebidang Tanah Pekarangan antara Samsul Rahman dan Wahyu Dwi Purnomo, Sertifikat Hak Milik No. 46/Hn, surat ukur nomor 302/1994 tanggal 22 November 1994 dan luas 4895m2 yang terletak di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah seluas 4.895m2 dengan sertifikat Hak Milik No. 46/Hn, surat ukur nomor 302/1994 tanggal 22 November 1994 atas nama Samsul Rahman yang terletak di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 46/Hn yang semula atas nama Samsul Rahman menjadi Wahyu Dwi Purnomo;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 46/Hn dengan surat ukur nomor 302/1994 tanggal 22 November 1994 atas nama Pemegang Hak yang semula Samsul Rahman menjadi Wahyu Dwi Purnomo;
6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |