Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Liw Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H. Irwan Setiawan Bin Erwin David Riansah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-135/L.8.14.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irwan Setiawan Bin Erwin David Riansah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa IRWAN SETIAWAN Bin ERWIN DAVID RIANSAH pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekiranya pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, Bertempat di Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas terdakwa  IRWAN awalnya sedang jalan-jalan di daerah Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah kemudian terdakwa IRWAN melihat ada pintu rumah yang terbuka lalu terdakwa IRWAN masuk kedalam rumah dan langsung masuk kedalam kamar yang didalamnya terdapat 1 (satu) orang laki-laki sedang tertidur dan disampingnya terdapat 1 (satu) unit handphone REDMI A2 Warna light blue IMEI 1:862656062222209 IMEI 2: 862656062222217 dan 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 buah dompet, uang tunai Rp. 500.000 , KTP dan STNK sepeda motor
  • Bahwa setelah terdakwa IRWAN mengambil barang milik saksi KARYADI saksi sempat terbangun dan menyadari handphone REDMI A2 Warna light blue IMEI 1:862656062222209 IMEI 2: 862656062222217 dan 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 buah dompet, uang tunai Rp. 500.000 , KTP dan STNK sepeda motor sudah tidak ada lagi diposisinya, kemudian saksi sempat mengejar terdakwa IRWAN namun terdakwa berhasil melarikan diri Akan tetapi saksi KARYADI sempat melihat ciri- ciri pelaku yaitu tinggi kurus berambut pendek
  • Bahwa setelah berhasil melakukan pencurian barang milik saksi KARYADI terdakwa langsung melarikan diri kearah keluar gang dan kemudian terdakwa pulang kerumahnya
  • Bahwa setelah kejadian itu saksi KARYADI segera melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian setempat jika mengalami kehilangan handphone REDMI A2 Warna light blue IMEI 1:862656062222209 IMEI 2: 862656062222217. Dan 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 buah dompet, uang tunai Rp. 500.000 , KTP dan STNK sepeda motor
  • Bahwa setelah saksi KARYADI membuat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan hasil penyeldikan yang ditemukan oleh saksi SANDI yaitu pelacakan/tracking dengan menggunakan IMEI yang dicuri tersebut 1 unit handphone redmi a2 warna biru light blue IMEI 1: 862656062222209 IMEI 2:862656062222217, dan saksi SANDI beserta saksi ERICK berhasil melacaknya dan keberadaan handphone tersebut berada di daerah Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, setelah di selidiki orang yang memegang handphone yang berhasil di acak tersebut adalah IRWAN SETIAWAN Bin ERWIN DAVID RIANSAH
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan ternyata benar handphone REDMI A2 Warna light blue IMEI 1:862656062222209 IMEI 2: 862656062222217 berada pada penguasaanya namun uang berjumalah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sudah dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari terdakwa IRWAN
  • Bahwa dari kejadian tersebut saksi KARYADI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya