Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Liw 1.Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
2.Heri Setiawan, S.H
1.YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA
2.ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 108/L.8.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
2Heri Setiawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA[Penahanan]
2ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----Bahwa Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA pada hari Sabtu tanggal 25 bulan November tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pekon Gunung Sugih Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA datang ke rumah Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN, Kemudian Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA meminta kepada Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN agar diantarkan ke tempat Pencucian Mobil/Motor “Roland” untuk berganti pakaian dikarenakan saat itu sedang hujan sehingga Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN meminta kepada Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA agar menunggu hingga hujan reda namun saat itu Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN menawarkan diri untuk mengantarkan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA ke tempat Pencucian Mobil/Motor “Roland”, karena Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA merupakan rekan kerja Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN di tempat Pencucian Mobil/Motor “Roland” sehingga Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN mempercayai mereka dan meminjamkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 3161 MK kepada Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN dan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA, sesampainya ditempat Pencucian Mobil/Motor “Roland” selanjutnya Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA berganti pakaian, kemudian Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA telah menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 3161 MK milik Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN kepada Saksi JEPRI HARYADI Als SUNAK Bin MAT ZUBAIRI dengan harga sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA pada hari Sabtu tanggal 25 bulan November tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pekon Gunung Sugih Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA datang ke rumah Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN, Kemudian Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA meminta kepada Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN agar diantarkan ke tempat Pencucian Mobil/Motor “Roland” untuk berganti pakaian dikarenakan saat itu sedang hujan sehingga Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN meminta kepada Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA agar menunggu hingga hujan reda namun saat itu Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN menawarkan diri untuk mengantarkan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA ke tempat Pencucian Mobil/Motor “Roland”, karena Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA merupakan rekan kerja Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN di tempat Pencucian Mobil/Motor “Roland” sehingga Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN mempercayai mereka dan meminjamkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 3161 MK kepada Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN dan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA, kemudian Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA telah menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan nopol BE 3161 MK milik Saksi Korban ANDRIA DINATA Bin PAUMIN kepada Saksi JEPRI HARYADI Als SUNAK Bin MAT ZUBAIRI dengan harga sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya