Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Liw Lotmardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lotmardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Agus Cik (Termohon) , Laki – Laki, lahir di Krui pada tanggal 03 Juli 1973 berada di bawah Pengampuan;
  3. Menetapkan Lotmardi (Pemohon) sebagai wali Pengampu dari Agus Cik (Termohon) , Laki – Laki, lahir di Krui pada tanggal 03 Juli 1973;
  4. Memberikan izin kepada Lotmardi (Pemohon) untuk mewakili Agus Cik (Termohon), Laki – Laki, lahir di Krui pada tanggal 03 Juli 1973, untuk menjual sebidang tanah Non Pertanian beserta bangunan diatasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02251 atas nama Sulaiman, Surat Ukur Nomor 00599/2022 tertanggal 23 April 2020 dengan luas 642 m2 yang terletak di Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat;
  5. Menetapkan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak