INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Liw | PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK CABANG KOTA LIWA | 1.YENI ANGGRAYANI 2.ZULPIAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 20.983.200,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada penggugat
3. Dalam Permohonan SITA:
a. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Mio M3 125 Blue Core CW
No. Rangka MH3SE88H0LJ202005
No. Mesin E3R2E2725356
No. Polisi BE 3955 MJ
BPKB atas nama TEGAR PRATAMA ZULPIAN PUTRA
b. Memerintahkan kepada Juru sita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
Sisa Angsuran yang belum dibayarkan ( 778.000 X 18 bln ) = Rp 14.004.000,-
Denda = Rp 4.979.200,-
Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)
= Rp. 2.000.000,-
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 20.983.200,- ( Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah), yang terdiri dari :
Sisa Angsuran yang belum dibayarkan ( 778.000 X 18 bln ) = Rp 14.004.000,-
Denda = Rp 4.979.200,-
Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)
= Rp. 2.000.000,-
5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Mio M3 125 Blue Core CW
No. Rangka MH3SE88H0LJ202005
No. Mesin E3R2E2725356
No. Polisi BE 3955 MJ
BPKB atas nama TEGAR PRATAMA ZULPIAN PUTRA
apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Mio M3 125 Blue Core CW
No. Rangka MH3SE88H0LJ202005
No. Mesin E3R2E2725356
No. Polisi BE 3955 MJ
BPKB atas nama TEGAR PRATAMA ZULPIAN PUTRA
Apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
7. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual :
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Mio M3 125 Blue Core CW
No. Rangka MH3SE88H0LJ202005
No. Mesin E3R2E2725356
No. Polisi BE 3955 MJ
BPKB atas nama TEGAR PRATAMA ZULPIAN PUTRA
dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini.
9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |