Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 1804-LU-15062016-0040 atas nama Nesya Aprilia Ardyan tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Akta Kelahiran Nomor 1804-LU-15062016-0040 atas nama Nesya Aprilia Ardyan;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |