Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Liw Ahmad Alpin Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Liw
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Alpin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebidang tanah Pertanian seluas 6.152 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00228 atas nama Farhan Mufrihan, yang terletak di Desa Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat adalah sah milik Penggguat;
  3. Menyatakan Penggugat berhak melakukan perbaikan / perubahan nama pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00228 dengan luas 6.152 m2, yang terletak di Desa Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, yang semula atas nama Farhan Mufrihan menjadi Ahmad Alpin;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mencatat perbaikan / perubahan nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00228 atas nama Pemegang Hak yang semula Farhan Mufrihan menjadi Ahmad Alpin;
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak