Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2024/PN Liw PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Bangko 1.RUSTAM EFENDI bin ALIAS
2.AMRI bin MAT SOLEH,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2024/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Bangko
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSTAM EFENDI bin ALIAS
2AMRI bin MAT SOLEH,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZEFLIN ERIZAL,SH.,MHRUSTAM EFENDI bin ALIAS
2Ir. Hery Enmarwan, S.HAMRI bin MAT SOLEH,
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan;
2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah serta beritikad baik ;
3.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemegang Hak Tanggungan  yang beritikad baik dan sah atas Tanah berikut bangunan rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1328/Purajaya An Amri Bin Mat Soleh yang terletak di Pemangku Cipta Sari 2 Pekon Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dengan luas 575 m2, yang dijadikan jaminan kredit atas nama Tergugat / sekarang Terlawan II, sesuai Serifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor  00580/2019 dan sesuai Serifikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor  00726/2019;
4.Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) atas Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa tanggal 25 April 2024 Nomor : 3/Pen.Sit.Eks/2023/PN.Liw Jo No. 3/Pdt.Eks/2023/PN.Liw Jo No. 7/Pdt.G.S/2020/PN Liw;
5.Memerintahkan  kepada Panitera / Juru Sita Pengadilan Negeri Liwa untuk mengangkat dan mencabut kembali Sita Jaminan atas sebidang Tanah berikut bangunan rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1328/Purajaya An Amri Bin Mat Soleh yang terletak di Pemangku Cipta Sari 2 Pekon Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dengan luas 575 m2;
6.Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun perlawanan;
7. Menghukum  para  Terlawan  untuk  membayar   biaya perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak