Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Liw SOLEHA PEKON PURALAKSANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SOLEHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Haryanto, S.H., M.H.SOLEHA
Tergugat
NoNama
1PEKON PURALAKSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI LAMPUNG BARAT
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.250.000.000,00
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang diuraikan Penggugat diatas tersebut, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Liwa melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus dengan Amar sebagai berikut :
 
DALAM KONVENSI
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan sah jual beli berdasarkan Surat Jual Beli Tanah antara Mak Sakum (alm) selaku pihak penjual dengan Herman (alm) selaku pembeli yang disaksikan oleh Hamid selaku Kadus dan Saaman dan telah dilakukan pembayaran dengan disepakati harga yaitu sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) telah dibayar secara tunai dan lunas pada tanggal 29 januari 1979;
 
4. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Marga Utama Desa Puralaksana, Kec. Sumber Jaya, Kab. Lampung Barat yang sekarang terletak di Pekon Puralaksana, Kec. Way Tenong, Kabupaten Lampung Baratu dengan Ukuran Tanah/sawah : 15 m x 120 m dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sdr. Eman
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Mastur
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. Waluyo
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Kubil;
Adalah milik Penggugat;
 
5. Menyatakan tidak sah Penguasaan, Pengelolaan, merubah bentuk oleh Pekon Puralaksana terhadap Tanah Milik Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat berupa :
 
6.1. Kerugian Materiil: 
 
- Bahwa tanah milik Penggugat tersebut telah disewakan kepada orang lain tanpa ijin dari Penggugat selaku pemilik yang sah yaitu dengan harga sewa sebesar Rp. 10.000.000,-/tahun x 17 tahun = Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Bahwa apabila penghasilan Waterboom/Cai Kahuripan perbulan adalah Rp. 5.000.000,- x 24 bulan = Rp. 120.000.000,-  (seratus dua puluh juta rupiah);
- Bahwa jika tanah tersebut dijadikan kolam ikan yang dikelola sendiri maka untuk tanah seluas 1.800 M2 dapat dijadikan kolam ikan dan dapat disemai dengan 50.000 bibit ikan air tawar maka dapat menghasilkan lebih kurang 5 ton ikan/5000 kg ikan setiap 6 bulan sehingga untuk harga 1 kg ikan sebesar Rp.18.000,- maka dapat dihitung yaitu Rp. 5.000,- x Rp. 18.000,-= Rp. 90.000.000,-  untuk 6 bulan, apabila 1 tahun maka akan didapat Rp. 90.000.000,- x 2 = Rp. 180.000.000,-/ tahun dan jika Rp. 180.000.000,- x 22 tahun = Rp. 3.960.000.000,- (tiga milyar sembilan 
- Bahwa akibat Perbuatan Tergugat tersebut, maka Penggugat mengalami kerugian dengan total kerugian adalah sebesar Rp. 170.000.000,- + Rp. 120.000.000,- + Rp. 3.960.000.000,- = Rp. 4.250.000.000,- (empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa apabila tanah tersebut dijual dengan harga tanah per meter saat ini adalah Rp. 800.000,- x 1.800 M2 = Rp. 1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah)
 
6.2. Kerugian Immateriil :
 
Bahwa akibat Perbuatan Tergugat dengan menguasai, menggusur dan merubah tanah milik Penggugat selaku pemilik SAH tanah tersebut menjadi WATERBOOM/CAI KAHURIPAN, yang pengelolaannya dilakukan oleh Desa Puralaksana,  maka bisa dipastikan patok-patok yang menjadi batas tanah telah hilang dan rusak, tanam tumbuh yang berada di atasnya menjadi hilang dan rusak, sehingga Penggugat mengalami kerugian immaterial dengan total kerugian adalah sebesar Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah);
 
DALAM PROVISI
 
7. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk menghentikan setiap pengelolaan, penguasaan dan aktifitas dalam bentuk apapun sebelum perkara ini diputus dan putusan telah berkekuatan hukum tetap;
 
8. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut karena dikhawatirkan akan digadaikan dan dijaminkan oleh Tergugat kepada Pihak Lain;
 
DALAM KONVENSI DAN PROVISI
 
9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta perhari) keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
 
10. Menyatakan putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij Vooraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
 
11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi dari putusan ini; 
 
12. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak