Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Liw KASIYONO, S.E. HENNY BERTI BINTI HASANAWI ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/210/VIII/2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KASIYONO, S.E.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENNY BERTI BINTI HASANAWI ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 17.00 Wib, Di Rumah Makan Sate Padang Kumis di Pasar Mulya Timur Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik yang dilakukan terlapor Sdr. HENI BERTI, awalnya pelapor sedang makan sate di tempat Rumah Makan Sate Padang Kumis di Pasar Mulya Timur Kelurahan Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat pada saat tersebut sedang bersama dengan Sdr. AFNI (pemilik warung sate) dan Sdr. ZULKIFLI (pelanggan) setelah makan sate tersebut tidak lama kemudian Sdr. HENI BERTI datang menggunakan sepeda motor berhenti di warung sate padang tersebut dan langsung menghampiri pelapor sembari menunjuk kepada pelapor dan berkata “kamu kayak gak kenal saja dang?” dan pelapor jawab “kenapa?” dan Sdr. HENI BERTI langsung pergi meninggalkan pelapor sembari berkata “SETAN” kepada pelapor dan atas kejadian tersebut  Pelapor melapor ke Polsek Pesisir Tengah.

Pihak Dipublikasikan Ya