Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Liw Dwi Purnama Wati, S.H, M.H AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-241/L.8.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Purnama Wati, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
----- Bahwa ia Terdakwa AGUSTIANSAH BIN BUSTAN (ALM), Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI di Gang Pancasona Desa Tanjung Tebat Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara Prov. Lampung, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalamnya daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeriyang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”  maka termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira Pukul 17.30 WIB terdakwa ditelpon oleh sdr. DONI (DPO)  untuk mengambil narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mentransfer sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. DONI (DPO) dengan menggunakan uang sdr. HERWAN (DPO). Kemudian sekira Pukul 17.45 WIB terdakwa berangkat ke Bandar Lampung Bersama sdr. PANDEH dan tiba di Bandar Lampung sekira Pukul 21.30 WIB, lalu menunggu di rumah Sdr.REFI (DPO) di Tanjung Bintang. Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 14.25 WIB sdr. DONI (DPO) menelpon terdakwa untuk datang ke Jalan Karang Pucung, lalu terdakwa menunggu di pinggir jalan Karang Pucung dan datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor menghampiri terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah amplop yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar berisi Narkotika Jenis sabu berat sekira 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa kantongi di saku celana sebelah kanan bagian depan. Sekira Pukul 18.00 WIB terdakwa dan Sdr. PANDEH (DPO) pulang ke Bukit Kemuning menggunakan travel dan tiba pada pukul 00.30 di rumah Sdr. PANDEH (DPO) di Kel. Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara. Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 01.30 WIB terdakwa menelepon Sdr. HERWAN (DPO) dan menyuruhnya datang untuk menemui terdakwa di rumah Sdr. PANDEH (DPO),lalu Sdr. HERWAN (DPO) datang dan bertanya “mana punya saya” dan terdakwa jawab “ ini nah bagi.” kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah plastik klip besar berisi Narkotika Jenis Sabu sekira seberat 10 (sepuluh) gram dan terdakwa berkata “dapatnya segini kita bagi 3 (tiga)” lalu dijawab Sdr. HERWAN (DPO) “Iya”. Setelah itu Sdr. HERWAN (DPO) membagi menjadi 3 (tiga) plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, yang kemudian diberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, Sdr. PANDEH (DPO) juga   1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu  dan Sdr. HERWAN (DPO) 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu. --------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB, terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam plastik-palstik klip kecil kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah powerbank berwarna hitam merk Robot dan memasukkan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone bekas merk Nokia berwarna hijau  yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, lalu 1 (satu) buah stabilo berwarna hijau yang terdakwa masukan 2 (dua) bundel plastik klip kosong.----------------------------------

-    Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB, Sdr. HERWAN (DPO) menelepon terdakwa dan berkata “itu ada uang Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) saya kirim ke kamu ya” dan terdakwa jawab “ iya.” Lalu terdakwa menelepon Sdr. DONI (DPO) dan berkata “itu saya kirim uang Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), nanti kalau ada saya kirim lagi” lalu dijawab Sdr. DONI (DPO) “Ya udah“. Kemudian sekira Pukul 04.30 WIB terdakwa ke kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) yang berada di Gang Pesona Desa Tanjung Tebat Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Barat dengan membawa  1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil  berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah stabilo  berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX hot 12 Play berwarna biru dengan casing berwarna merah hati IMEI I : 351592933450745 IMEI 2 :  351592933450752 dengan Sim Card Indosat : 085783534512 dan Sim Card XL : 087756853271 dan 1 (satu) unit timbangan digital merk LOTTOL. Sesampainya di kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) terdakwa langsung tidur dan terdakwa bangun sekira Pukul 07.00 WIB lalu berkata kepada saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) “tolong anterin barang (shabu) 2 (dua) paket ke Sumber temuin Pak Untung sama Aswandi yang kamu anter kemaren” dijawab oleh  saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) ”iya nanti saya anterin”. Kemudian sekira Pukul 08.00 WIB saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) berkata kepada terdakwa “mana yah barangnya” dan terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok dan berkata “ini untuk Sdr. ASWANDI uang kontan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), ini  1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok, milik Pak UNTUNG uangnya nanti di transfer. Setelah itu terdakwa lanjut tidur di rumah kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa kemudian sekira Pukul 16.00 WIB datang beberapa anggota Kepolisian Resort Lampung Barat dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah powerbank berwarna hitam merk Robot yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil  berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex   yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastic klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah stabilo  berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX hot 12 Play berwarna biru dengan casing berwarna merah hati IMEI I : 351592933450745 IMEI 2 :  351592933450752  dengan Sim Card Indosat :085783534512 dan Sim Card XL : 087756853271 dan 1 (satu) unit timbangan digital merk LOTTOL, lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------

-    Bahwa Terdakwa Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 004/10798.00/XI/2024 tanggal 17 Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastic klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 7,09 gram (tujuh koma nol sembilan) gram dikurang berat plastik kosong 3,89 gram (tiga koma delapan sembilan) gram dan didapat berat bersih 3,20 gram (tiga koma dua nol) gram.---------------------------------------

-    Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 3,20 gram (tiga koma dua nol) gram yang disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.k.05.16.24.0019 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).---------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

Atau
Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa AGUSTIANSAH BIN BUSTAN (ALM), pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI di Gang Pancasona Desa Tanjung Tebat Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara Prov. Lampung, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalamnya daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeriyang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”  maka termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira Pukul 17.30 WIB terdakwa ditelpon oleh sdr. DONI (DPO)  untuk mengambil narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mentransfer sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. DONI (DPO) dengan menggunakan uang sdr. HERWAN (DPO). Kemudian sekira Pukul 17.45 WIB terdakwa berangkat ke Bandar Lampung Bersama sdr. PANDEH dan tiba di Bandar Lampung sekira Pukul 21.30 WIB, lalu menunggu di rumah Sdr.REFI (DPO) di Tanjung Bintang. Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 14.25 sdr. DONI (DPO) menelpon terdakwa untuk datang ke Jalan Karang Pucung, lalu terdakwa menunggu di pinggir jalan Karang Pucung dan datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor menghampiri terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah amplop yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar berisi Narkotika Jenis sabu berat sekira 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa kantongi di saku celana sebelah kanan bagian depan. Sekira Pukul 18.00 WIB terdakwa dan Sdr. PANDEH (DPO) pulang ke Bukit Kemuning menggunakan travel dan tiba pada pukul 00.30 di rumah Sdr. PANDEH (DPO) di Kel. Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara. Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 01.30 WIB terdakwa menelepon Sdr. HERWAN (DPO) dan menyuruhnya datang untuk menemui terdakwa di rumah Sdr. PANDEH (DPO),lalu Sdr. HERWAN (DPO) datang dan bertanya “mana punya saya” dan terdakwa jawab “ ini nah bagi.” kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah plastik klip besar berisi Narkotika Jenis Sabu sekira seberat 10 (sepuluh) gram dan terdakwa berkata “dapatnya segini kita bagi 3 (tiga)” lalu dijawab Sdr. HERWAN (DPO) “Iya”. Setelah itu Sdr. HERWAN (DPO) membagi menjadi 3 (tiga) plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, yang kemudian diberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, Sdr. PANDEH (DPO) juga   1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu  dan Sdr. HERWAN (DPO) 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu. --------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB, terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam plastik-palstik klip kecil kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah powerbank berwarna hitam merk Robot dan memasukkan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone bekas merk Nokia berwarna hijau  yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, lalu 1 (satu) buah stabilo berwarna hijau yang terdakwa masukan 2 (dua) bundel plastik klip kosong.----------------------------------

-    Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB, Sdr. HERWAN (DPO) menelepon terdakwa dan berkata “itu ada uang Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) saya kirim ke kamu ya” dan terdakwa jawab “ iya.” Lalu terdakwa menelepon Sdr. DONI (DPO) dan berkata “itu saya kirim uang Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), nanti kalau ada saya kirim lagi” lalu dijawab Sdr. DONI (DPO) “Ya udah“. Kemudian sekira Pukul 04.30 WIB terdakwa ke kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) yang berada di Gang Pesona Desa Tanjung Tebat Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Barat dengan membawa  1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil  berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah stabilo  berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX hot 12 Play berwarna biru dengan casing berwarna merah hati IMEI I : 351592933450745 IMEI 2 :  351592933450752 dengan Sim Card Indosat : 085783534512 dan Sim Card XL : 087756853271 dan 1 (satu) unit timbangan digital merk LOTTOL. Sesampainya di kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) terdakwa langsung tidur dan terdakwa bangun sekira Pukul 07.00 WIB lalu berkata kepada saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) “tolong anterin barang (shabu) 2 (dua) paket ke Sumber temuin Pak Untung sama Aswandi yang kamu anter kemaren” dijawab oleh  saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) ”iya nanti saya anterin”. Kemudian sekira Pukul 08.00 WIB saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) berkata kepada terdakwa “mana yah barangnya” dan terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok dan berkata “ini untuk Sdr. ASWANDI uang kontan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), ini  1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok, milik Pak UNTUNG uangnya nanti di transfer. Setelah itu terdakwa lanjut tidur di rumah kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa kemudian sekira Pukul 16.00 WIB datang beberapa anggota Kepolisian Resort Lampung Barat dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah powerbank berwarna hitam merk Robot yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil  berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex   yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastic klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah stabilo  berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX hot 12 Play berwarna biru dengan casing berwarna merah hati IMEI I : 351592933450745 IMEI 2 :  351592933450752  dengan Sim Card Indosat :085783534512 dan Sim Card XL : 087756853271 dan 1 (satu) unit timbangan digital merk LOTTOL, lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------

-    Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------

-    Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 004/10798.00/XI/2024 tanggal 17 Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastic klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 7,09 gram (tujuh koma nol sembilan) gram dikurang berat plastik kosong 3,89 gram (tiga koma delapan sembilan) gram dan didapat berat bersih 3,20 gram (tiga koma dua nol) gram.---------------------------------------

-    Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 3,20 gram (tiga koma dua nol) gram yang disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.k.05.16.24.0019 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).---------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya