Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Liw Deni Kurniawan, S.H RANDA RAFIYOSA Bin MAT ZAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-746/L.8.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Kurniawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDA RAFIYOSA Bin MAT ZAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa RANDA RAFIYOSA Bin MAT ZAHRI berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI Smash berwarna hitam milik terdakwa RANDA RAFIYOSA Bin MAT ZAHRI dari rumah terdakwa RANDA RAFIYOSA Bin MAT ZAHRI yang berada di kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara menuju Kelurahan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, sesampainya di Kelurahan Sekincau sekira pukul 07.30 WIB terdakwa RANDA RAFIYOSA Bin MAT ZAHRI berhenti di salah satu rumah/toko milik saksi korban FITRI YULIANTI Binti AHMAD SAUKI, kemudian terdakwa RANDA RAFIYOSA Bin MAT ZAHRI masuk ke dalam rumah/toko tersebut dan saat di dalam rumah/toko tersebut terdakwa RANDA RAFIYOSA Bin MAT ZAHRI melihat ada 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 berwarna hitam terletak di atas receiver yang sedang digunakan untuk memutar musik yang terhubung ke sound yang ada di toko korban FITRI YULIANTI Binti AHMAD SAUKI, selanjutnya diwaktu tiba musik yang diputar berhenti lalu terdakwa RANDA RAFIYOSA Bin MAT ZAHRI menggunakan tangan kirinya melepaskan kabel casan dari handphone sedangkan tangan kanannya digunakan untuk mengangkat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 berwarna hitam milik korban hingga handphone tersebut ada pada genggaman terdakwa berikutnya Handphone tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku celana depan sebelah kanan milik terdakwa, setelah itu terdakwa berjalan keluar dari toko tersebut, akan tetapi oleh karena saksi korban memergoki terdakwa yang sedang berjalan keluar dari toko milik korban lalu saksi korban berteriak dengan mengatakan “hey maling-maling” namun terdakwa tetap berjalan menuju sepeda motor milik terdakwa, hingga akhirnya setelah terdakwa berjalan sejauh + 3 meter dari toko tersebut saksi korban berhasil mengejar dan menarik kerah jaket bagian belakang milik terdakwa sambil berteriak “hey kamu maling ya”, lalu terdakwa menjawab dengan mengatakan “iya yuk, maafin saya, saya pulangin handphone nya saya terpaksa”, kemudian terdakwa mengeluarkan handphone yang telah terdakwa ambil tersebut dari dalam saku celana depan sebelah kanan dan menyerahkannya kembali kepada korban, setelah itu warga sekitar berdatangan ke toko tersebut dan berikutnya terdakwa diamankan oleh warga, lalu diserahkan ke kantor Polsek Sekincau

Pihak Dipublikasikan Ya