Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2020/PN Liw BRI KANCA LIWA 1.HEDI
2.Santi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2020/PN Liw
Tanggal Surat Jumat, 13 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA LIWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HEDI
2Santi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.228.888,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok Rp 86.111.000,- dan Bunga Rp 12.117.888,- dengan total angsuran Rp 98.228.888,- (Sembilan puluh Delapan juta Dua ratus Dua puluh Delapan ribu Delapan ratus Delapan puluh Delapan rupiah).
  4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00106 Tahun 2016 a/n Hedi yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00106 Tahun 2016 a/n Hedi  berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 00106 Tahun 2016 a/n Hedi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak