Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Liw 1.Deni Kurniawan, S.H
2.Heri Setiawan, S.H., M.H.
CHANDRA PRATAMA alias ICAN Bin MAT RUSDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-615/L.8.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Kurniawan, S.H
2Heri Setiawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA PRATAMA alias ICAN Bin MAT RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bermula pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.50 WIB, saksi YUSTINA SARI Binti TOHER bersama dengan saksi JES KAISAR Bin SARMAD dan terdakwa CHANDRA PRATAMA Alias ICAN Bin MAT RUSDI berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol: BE 3935 XB menuju rumah/warung saksi korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO dengan maksud membeli minuman beralkohol, sesampainya di warung/rumah saksi korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO yang bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat kemudian saksi YUSTINA SARI Binti TOHER bersama dengan saksi JES KAISAR Bin SARMAD dan terdakwa CHANDRA PRATAMA Alias ICAN Bin MAT RUSDI turun dari sepeda motor yang dikendarai lalu ketiganya berjalan menuju warung/rumah korban, di warung/rumah korban selanjutnya saksi YUSTINA SARI Binti TOHER bertemu dan dilayani oleh Anak Saksi RADITYA NAUFAL PRADIPTA Bin DANANG HERWANTO, saat itu saksi YUSTINA SARI Binti TOHER menanyakan ketersediaan minuman beralkohol diwarung/rumah korban tersebut kepada Anak Saksi RADITYA NAUFAL PRADIPTA Bin DANANG HERWANTO sehingga membuat Anak Saksi RADITYA NAUFAL PRADIPTA Bin DANANG HERWANTO masuk ke dalam rumah/warung untuk mengeceknya, namun ketika anak Saksi RADITYA NAUFAL PRADIPTA Bin DANANG HERWANTO masuk ke dalam rumah/warung korban tersebut saksi YUSTINA SARI Binti TOHER dari sisi luar warung/rumah korban melihat ada 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna hitam kristal (dengan IMEI 1: 861008056792394 IMEI 2: 861008056792386) milik saksi korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO yang sedang dicas di atas  meja televisi di dalam rumah/warung milik korban, hal tersebut lalu diberitahukan oleh saksi YUSTINA SARI Binti TOHER kepada saksi JES KAISAR Bin SARMAD, dan saat pemilik warung/rumah tersebut lengah kemudian saksi JES KAISAR Bin SARMAD masuk ke dalam rumah/warung milik korban mendekati tempat diletakkannya Handphone korban yang sedang dicas sedangkan saksi YUSTINA SARI Binti TOHER bersama dengan terdakwa CHANDRA PRATAMA Alias ICAN Bin MAT RUSDI bertugas berjaga-jaga mengawasi keadaan sekitar warung/rumah korban dengan berdiri menunggu di dekat pintu rumah/warung korban, berikutnya saksi JES KAISAR Bin SARMAD yang sudah di dekat posisi Handphone korban yang dicas lalu memindahkan dan menyimpan handphone milik korban tersebut ke dalam celana yang dikenakan saksi JES KAISAR Bin SARMAD tetapnya di dekat kemaluannya, setelah mendapatkan dan menguasai Handphone korban lalu saksi JES KAISAR Bin SARMAD keluar dari rumah/warung korban dan berkumpul kembali dengan saksi YUSTINA SARI Binti TOHER bersama dengan terdakwa CHANDRA PRATAMA Alias ICAN Bin MAT RUSDI dan disaat itu pula Saksi RADITYA NAUFAL PRADIPTA Bin DANANG HERWANTO keluar menemui ketiganya untuk memberitahukan bahwa minuman yang dicari tidak tersedia, selanjutnya saksi JES KAISAR Bin SARMAD, saksi YUSTINA SARI Binti TOHER bersama dengan terdakwa CHANDRA PRATAMA Alias ICAN Bin MAT RUSDI pergi meninggalkan warung/rumah korban dengan membawa pergi 1 (satu) unit Handphone milik korban yang ada pada saksi JES KAISAR Bin SARMAD dengan maksud untuk dijual.

Pihak Dipublikasikan Ya