Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa IRWAN SETIAWAN Bin ERWIN DAVID RIANSAH pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekiranya pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, Bertempat di Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas terdakwa IRWAN awalnya sedang jalan-jalan di daerah Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah kemudian terdakwa IRWAN melihat ada pintu rumah yang terbuka lalu terdakwa IRWAN masuk kedalam rumah dan langsung masuk kedalam kamar yang didalamnya terdapat 1 (satu) orang laki-laki sedang tertidur dan disampingnya terdapat 1 (satu) unit handphone REDMI A2 Warna light blue IMEI 1:862656062222209 IMEI 2: 862656062222217 dan 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 buah dompet, uang tunai Rp. 500.000 , KTP dan STNK sepeda motor
- Bahwa setelah terdakwa IRWAN mengambil barang milik saksi KARYADI saksi sempat terbangun dan menyadari handphone REDMI A2 Warna light blue IMEI 1:862656062222209 IMEI 2: 862656062222217 dan 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 buah dompet, uang tunai Rp. 500.000 , KTP dan STNK sepeda motor sudah tidak ada lagi diposisinya, kemudian saksi sempat mengejar terdakwa IRWAN namun terdakwa berhasil melarikan diri Akan tetapi saksi KARYADI sempat melihat ciri- ciri pelaku yaitu tinggi kurus berambut pendek
- Bahwa setelah berhasil melakukan pencurian barang milik saksi KARYADI terdakwa langsung melarikan diri kearah keluar gang dan kemudian terdakwa pulang kerumahnya
- Bahwa setelah kejadian itu saksi KARYADI segera melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian setempat jika mengalami kehilangan handphone REDMI A2 Warna light blue IMEI 1:862656062222209 IMEI 2: 862656062222217. Dan 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 buah dompet, uang tunai Rp. 500.000 , KTP dan STNK sepeda motor
- Bahwa setelah saksi KARYADI membuat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan hasil penyeldikan yang ditemukan oleh saksi SANDI yaitu pelacakan/tracking dengan menggunakan IMEI yang dicuri tersebut 1 unit handphone redmi a2 warna biru light blue IMEI 1: 862656062222209 IMEI 2:862656062222217, dan saksi SANDI beserta saksi ERICK berhasil melacaknya dan keberadaan handphone tersebut berada di daerah Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, setelah di selidiki orang yang memegang handphone yang berhasil di acak tersebut adalah IRWAN SETIAWAN Bin ERWIN DAVID RIANSAH
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan ternyata benar handphone REDMI A2 Warna light blue IMEI 1:862656062222209 IMEI 2: 862656062222217 berada pada penguasaanya namun uang berjumalah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sudah dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari terdakwa IRWAN
- Bahwa dari kejadian tersebut saksi KARYADI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
|