Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Liw SAMSURIZAL, S.H. RANGGA RAMADHONI alias LAWE BIN BUDIMAN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 114 / L.8.14.8 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSURIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA RAMADHONI alias LAWE BIN BUDIMAN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa RANGGA RAMADHONI alias LAWE BIN BUDIMAN EFENDI bersama-sama dengan Anak DIAN SAPUTRA alias OZI BIN SUWANDI dan Anak REFQI RAMADHON BIN SUJANA RAHMAN (masing-masing penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi Korban KHOIRULLOH BIN BASARUDDIN selesai memanen padi di sawah miliknya dan mendapatkan 15 (lima belas) karung gabah basah, selanjutnya gabah tersebut oleh Saksi Korban KHOIRULLOH BIN BASARUDDIN diserahkan kepada Saksi SOBARI untuk jemur dan giling. Kemudian Saksi SOBARI menyerahkan gabah tersebut kepada Saksi FERDIAN untuk dijemur dirumahnya yang berada di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Selanjutnya gabah basah milik Saksi Korban yang telah dijemur oleh Saksi FERDIAN tersebut diletakkan diteras/pekarangan depan rumah Saksi FERDIAN dengan ditutupi terpal warna biru sebanyak 3 (tiga) karung gabah kering dengan berat lebih kurang 125 kg.
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 02.30 WIB, awalnya Terdakwa bersama-sama dengan Anak DIAN SAPUTRA alias OZI BIN SUWANDI dan Anak REFQI RAMDHON BIN SUJANA RAHMAN sedang beranjak pulang sehabis main di rumah paman dari Anak REFQI RAMDHON BIN SUJANA RAHMAN di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Punggawa dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor dimana Anak REFQI RAMDHON BIN SUJANA RAHMAN berboncengan dengan Terdakwa menggunakan Sepeda Motor Vario Warna Putih, sedangkan Anak DIAN SAPUTRA alias OZI BIN SUWANDI mengendarai motor sendirian menggunakan Sepeda Motor Jupiter MX Warna Merah. Kemudian saat berada di Jalan Pekon Way Nukak, Terdakwa berkata “DIMANA TEMPAT CARI DUIT UNTUK BELANJA BESOK”, lalu Anak REFQI RAMDHON BIN SUJANA RAHMAN menjawab ”ITU ADA GABAH” dan Anak REFQI RAMDHON BIN SUJANA RAHMAN sambil mengarah ke depan rumah warga yang memang banyak gabah yang di tutup menggunakan terpal. Kemudian Anak DIAN SAPUTRA alias OZI BIN SUWANDI menjawab “AYO KITA AMBIL”. Setelah bersepakat, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Anak DIAN SAPUTRA alias OZI BIN SUWANDI dan Anak REFQI RAMDHON BIN SUJANA RAHMAN mencari tumpukan gabah yang sepi setelah itu berhenti di sebuah rumah milik Saksi FERDIAN yang berada di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, kemudian Terdakwa turun dari motor sedangkan Anak REFQI RAMDHON BIN SUJANA RAHMAN dan Anak DIAN SAPUTRA alias OZI BIN SUWANDI menunggu di atas motor. Selanjutnya Terdakwa membuka terpal penutup gabah berwarna biru yang terletak di teras/pekarangan depan rumah Saksi FERDIAN, setelah terbuka terdapat 3 (tiga) karung gabah kering di bawah terpal dengan berat sekitar 125 kg. Kemudian Terdakwa mengangkat 1 karung dan di letakkan di atas Sepeda Motor Jupiter MX yang dikendarai oleh Anak DIAN SAPUTRA alias OZI BIN SUWANDI, lalu Anak DIAN SAPUTRA alias OZI BIN SUWANDI langsung beranjak pergi. Setelah itu, Terdakwa mengangkat 1 karung gabah dan di letakkan di bagian depan Sepeda Motor Vario, kemudian 1 karung lagi oleh Terdakwa diangkat dan dipangku pada saat menaiki motor Vario Warna Putih.
-    Setelah sudah pergi dari lokasi rumah tersebut, Saksi FERDIAN terbangun saat mendengar ada suara sepeda motor menyala yang tancap gas, kemudian Saksi FERDIAN melihat melalui jendela terdapat 2 (dua) orang yang tidak dikenalinya yaitu Terdakwa dan Anak REFQI RAMADHON BIN SUJANA RAHMAN sedang membawa gabah milik Saksi Korban KHOIRULLOH BIN BASARUDDIN yang sebelumnya berada di teras/pekarangan depan rumah Saksi FERDIAN, sehingga Saksi FERDIAN mengejar menggunakan sepeda motor dan berhasil mengejar dan mengamankan Terdakwa dan Anak REFQI RAMADHON BIN SUJANA RAHMAN di Jembatan Pedada Pekon Penggawa V, Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat sedangkan Anak DIAN SAPUTRA alias OZI Bin SUWANDI berhasil melarikan diri dengan membawa satu karung gabah kering yang sebelumnya telah diambil.
-    Bahwa tindakan mengambil 3 (tiga) karung gabah kering dengan berat lebih kurang 125 kg yang diletakkan diteras/pekarangan depan rumah Saksi FERDIAN dengan ditutupi terpal warna biru oleh Terdakwa bersama-sama dengan Anak DIAN SAPUTRA alias OZI Bin SUWANDI dan REFQI RAMDHON BIN SUJANA RAHMAN dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban KHOIRULLOH BIN BASARUDDIN dan Saksi FERDIAN selau pemilik rumah.
-    Bahwa tujuan dari Terdakwa bersama-sama dengan Anak DIAN SAPUTRA alias OZI Bin SUWANDI dan REFQI RAMDHON BIN SUJANA RAHMAN, mengambil barang milik tanpa izin Saksi Korban KHOIRULLOH BIN BASARUDDIN tersebut adalah untuk dijual kembali dan hasilnya untuk dibelanjakan keperluan sehari-hari.
-    Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban KHOIRULLOH BIN BASARUDDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya