Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2020/PN Liw GRACE FERNANDO, S.H. ANDIKA SATRIA BUDI Bin AGUSRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2020/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-05/N.8.14.8/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1GRACE FERNANDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA SATRIA BUDI Bin AGUSRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa ANDIKA SATRIA BUDI Bin AGUSRAN, pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan NOvember Tahun 2019, bertempat di Jl. Lintas Barat Pekon Bambang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, mengambil barang sesuatu yakni 1 (Satu) Unit Handphone Xiaomi warna putih dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y51 warna Hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi NADILLA KHOIRUNINISA dan Saksi EKA NOVITA SARI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor yang melintasi Jl. Lintas Barat, kemudian dalam perjalanan Terdakwa melihat 2 (dua) orang perempuan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor yakni saksi NADILLA dan saksi EKA NOVITA. Selanjutnya Terdakwa sambil menggunakan sepeda motornya mengampiri Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA dan berkata “dek saya mau numpang tanya”. Kemudian Saksi NADILLA dan saksi EKA NOVITA menghentikan sepeda motornya, kemudian Terdakwa bertanya sambil menunjukan Handphonenya “Kenal gak sama orang ini ? dimana tinggalnya?” lalu Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA melihat dan menjawab “tidak kenal”. Karena merasa tidak kenal Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA berjalan kembali dan meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) meter berjalan, kemudian Terdakwa kembali menyusul Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA dan datang dari sebelah kiri lalu melihat ada 2 (dua) unit handphone yang diletakaan di dasboard sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA yaitu HP merk Xiaomi dan HP Merk vivo, lalu Terdakwa memberhentikan Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA. Kemudian Terdakwa bertanya lagi kepada Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA, “ini daerah mana ? RT berapa ?”. Tidak lama dari pertanyaan tersebut, sebelum Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA menjawab pertanyaan Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit Handphone yang diletakkan di dasboard tersebut lalu Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat ke arah bengkulu. Karena merasa takut Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA berteriak-teriak minta tolong sambil menangis. Selanjutnya Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA melaporkan kejafian tersebut ke Kantor Polisi sektor Pesisir Utara.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi NADILLA dan Saksi EKA NOVITA ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
     
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya