Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2022/PN Liw Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen S.H. M.H. MUSTAKIM Bin SUMARSAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2022/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1081/L.8.14/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM Bin SUMARSAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
-----Bahwa ia Terdakwa MUSTAKIM Bin SUMARSAM pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2022, bertempat di Karya Maju Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


-----Bahwa pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB yang pada saat itu saksi RAJENDRA MAHESKA Bin (Alm) RIWANDI, saksi INDRA KURNIAWAN Bin MUJIONO dan saksi MAHENDRA ABDULLAH Q Bin KOHAR MUJAKAR yang kesemua saksi tersebut selaku Anggota Kepolisian Resor Lampung Barat mendapatkan infromasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Karya Maju Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat lalu berdasarkan infromasi tersebut para saksi melaporkan kepada pimpinannya dan mendapatkan perintah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut lalu setelah sampai ke alamat yang diinfromasikan tersebut para saksi melihat terdakwa MUSTAKIM Bin SUMARSAM berjalan dan dengan glagat yang mencurigakan selanjutnya para saksi melakukan penggledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan oleh terdakwa dan dari dalam kantung baju sebelah kanan berupa 1 (satu) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan tissu kemudian para saksi menanyakan perihal kepemilikan shabu tersebut dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. FIRMAN (Masuk dalam dafatra pencarian orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribur rupiah) yang telah dipakai oleh terdakwa disebuah gubuk sebelum penagkapan yang mana terdakwa pakai dengan cara masukkan dalam alat hisab shabu Bong lalu dibakar hingga mengeluarkan uap asap lalu asap nya dihisab oleh terdakwa kemudian atas dasar pengakuan dari terdakwa, terdakwa dibawa ke Polres Lampung Barat untuk ditindak lanjuti,----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung perihal Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.06.22.040 Tanggal 22 Juni 2022 dengan kesimpulan terhadap 1 (Satu) buah potongan plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,0532 (Nol koma nol lima tiga dua) Gram yang disita dari MUSTAKIM Bin SUMARSAM setelah dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut POSITIF METAMFETAMIN (termasuk narkotika golongan I sesuai UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Peraturan Menkes RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika), barang bukti habis untuk di uji,--------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. 4868.B/HPVI/2022 Tanggal 22 Juni 2022 dengan kesimpulan terhadap 1 (satu) buah pot plastik berisi urine MUSTAKIM Bin SUMARSAM disimpulkan bahwa DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METAMFETAMIN (SHABU – SHABU) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari PT. PENGGADAIAN Nomor : 36/10798.00/2022 Tanggal 20 Juni 2022 perihal Berita Acara Penimbangan Narkotika dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan bersih 0,03 (nol koma nol tiga) Gram,------

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U :
 
Kedua :
-----Bahwa ia Terdakwa MUSTAKIM Bin SUMARSAM pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2022, bertempat di Karya Maju Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah tanpa hak atau atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

-----Bahwa pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB yang pada saat itu saksi RAJENDRA MAHESKA Bin (Alm) RIWANDI, saksi INDRA KURNIAWAN Bin MUJIONO dan saksi MAHENDRA ABDULLAH Q Bin KOHAR MUJAKAR yang kesemua saksi tersebut selaku Anggota Kepolisian Resor Lampung Barat mendapatkan infromasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Karya Maju Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat lalu berdasarkan infromasi tersebut para saksi melaporkan kepada pimpinannya dan mendapatkan perintah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut lalu setelah sampai ke alamat yang diinfromasikan tersebut para saksi melihat terdakwa MUSTAKIM Bin SUMARSAM berjalan dan dengan glagat yang mencurigakan selanjutnya para saksi melakukan penggledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan oleh terdakwa dan dari dalam kantung baju sebelah kanan berupa 1 (satu) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan tissu kemudian para saksi menanyakan perihal kepemilikan shabu tersebut dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. FIRMAN (Masuk dalam dafatra pencarian orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribur rupiah) yang telah dipakai oleh terdakwa disebuah gubuk sebelum penagkapan yang mana terdakwa pakai dengan cara masukkan dalam alat hisab shabu Boong lalu dibakar hingga mengeluarkan uap asap lalu asap nya dihisab oleh terdakwa kemudian atas dasar pengakuan dari terdakwa, terdakwa dibawa ke Polres Lampung Barat untuk ditindak lanjuti,----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung perihal Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.06.22.040 Tanggal 22 Juni 2022 dengan kesimpulan terhadap 1 (Satu) buah potongan plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,0532 (Nol koma nol lima tiga dua) Gram yang disita dari MUSTAKIM Bin SUMARSAM setelah dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut POSITIF METAMFETAMIN (termasuk narkotika golongan I sesuai UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Peraturan Menkes RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika), barang bukti habis untuk di uji,--------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. 4868.B/HPVI/2022 Tanggal 22 Juni 2022 dengan kesimpulan terhadap 1 (satu) buah pot plastik berisi urine MUSTAKIM Bin SUMARSAM disimpulkan bahwa DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METAMFETAMIN (SHABU – SHABU) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari PT. PENGGADAIAN Nomor : 36/10798.00/2022 Tanggal 20 Juni 2022 perihal Berita Acara Penimbangan Narkotika dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan bersih 0,03 (nol koma nol tiga) Gram,------

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U :
 
Ketiga :
-----Bahwa ia Terdakwa MUSTAKIM Bin SUMARSAM pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2022, bertempat di Karya Maju Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB yang pada saat itu saksi RAJENDRA MAHESKA Bin (Alm) RIWANDI, saksi INDRA KURNIAWAN Bin MUJIONO dan saksi MAHENDRA ABDULLAH Q Bin KOHAR MUJAKAR yang kesemua saksi tersebut selaku Anggota Kepolisian Resor Lampung Barat mendapatkan infromasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Karya Maju Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat lalu berdasarkan infromasi tersebut para saksi melaporkan kepada pimpinannya dan mendapatkan perintah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut lalu setelah sampai ke alamat yang diinfromasikan tersebut para saksi melihat terdakwa MUSTAKIM Bin SUMARSAM berjalan dan dengan glagat yang mencurigakan selanjutnya para saksi melakukan penggledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan oleh terdakwa dan dari dalam kantung baju sebelah kanan berupa 1 (satu) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan tissu kemudian para saksi menanyakan perihal kepemilikan shabu tersebut dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. FIRMAN (Masuk dalam dafatra pencarian orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribur rupiah) yang telah dipakai oleh terdakwa disebuah gubuk sebelum penagkapan yang mana terdakwa pakai dengan cara masukkan dalam alat hisab shabu Boong lalu dibakar hingga mengeluarkan uap asap lalu asap nya dihisab oleh terdakwa kemudian atas dasar pengakuan dari terdakwa, terdakwa dibawa ke Polres Lampung Barat untuk ditindak lanjuti,----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung perihal Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.06.22.040 Tanggal 22 Juni 2022 dengan kesimpulan terhadap 1 (Satu) buah potongan plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,0532 (Nol koma nol lima tiga dua) Gram yang disita dari MUSTAKIM Bin SUMARSAM setelah dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut POSITIF METAMFETAMIN (termasuk narkotika golongan I sesuai UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Peraturan Menkes RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika), barang bukti habis untuk di uji,--------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. 4868.B/HPVI/2022 Tanggal 22 Juni 2022 dengan kesimpulan terhadap 1 (satu) buah pot plastik berisi urine MUSTAKIM Bin SUMARSAM disimpulkan bahwa DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METAMFETAMIN (SHABU – SHABU) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan surat dari PT. PENGGADAIAN Nomor : 36/10798.00/2022 Tanggal 20 Juni 2022 perihal Berita Acara Penimbangan Narkotika dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan bersih 0,03 (nol koma nol tiga) Gram,------

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya