Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Liw ROMI OKA MAHENDRA Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara RI Daerah Lampung Cq Kepolisian Resor Lampung Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 09 Apr. 2019
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1ROMI OKA MAHENDRA
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara RI Daerah Lampung Cq Kepolisian Resor Lampung Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Liwa   melalui Hakim praperadilan yang Mulia, berkenan kiranya untuk :
1.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini kepada  Hakim Praperadilan .

2.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan tersangka ROMI OKA MAHENDRA, ke persidangan untuk didengar keterangannya.


Selanjutnya,  PEMOHON mohon putusan yang amarnya,  sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.    Menyatakan penangkapan, penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan atas diri  TERSANGKA ROMI OKA MAHENDRA dengan dasar pasal 112 ayat .1 UU Narkotika oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum, dan oleh karenanya suami PEMOHON harus segera dibebaskan dari Rumah Tahanan TERMOHON.

2.    Memulihkan hak – hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
SUBSIDAIR :
ex aequo et bono
Demikianlah permohonan Praperadilan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya