Dakwaan |
pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 17.00 Wib, Di Rumah Makan Sate Padang Kumis di Pasar Mulya Timur Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik yang dilakukan terlapor Sdr. HENI BERTI, awalnya pelapor sedang makan sate di tempat Rumah Makan Sate Padang Kumis di Pasar Mulya Timur Kelurahan Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat pada saat tersebut sedang bersama dengan Sdr. AFNI (pemilik warung sate) dan Sdr. ZULKIFLI (pelanggan) setelah makan sate tersebut tidak lama kemudian Sdr. HENI BERTI datang menggunakan sepeda motor berhenti di warung sate padang tersebut dan langsung menghampiri pelapor sembari menunjuk kepada pelapor dan berkata “kamu kayak gak kenal saja dang?” dan pelapor jawab “kenapa?” dan Sdr. HENI BERTI langsung pergi meninggalkan pelapor sembari berkata “SETAN” kepada pelapor dan atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polsek Pesisir Tengah. |