Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
196/Pid.B/2017/PN Liw | PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H. | WAHYU ADE IRMAWAN Bin ARIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Des. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 196/Pid.B/2017/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Des. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1350/N.8.14/Epp.2/11/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----------Bahwa terdakwa WAHYU ADE IRMAWAN bin ARIYANTO, pada hari Senin sampai dengan Selasa tanggal 16 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017 sekitar jam 18.00 wib sampai dengan jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Oktober tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah kalung emas 24 karat seberat 8 (delapan) gram, 1 (satu) buah gelang emas 23 karat seberat 5 (lima) gram, 2 (dua) buah cincin emas 24 karat yang masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang giwang emas 22 karat masing-masing beratnya 1 (satu) gram dan uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------- - Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekitar jam 14.00 wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa yaitu saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa datang kerumah saksi ASDIK bin SADJAM bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, tujuan kedatangan terdakwa adalah meminta kepada saksi ASDIK bin ADJAM yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk mengantarkan saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa ke rumah mertua terdakwa di pekon Suka Mulya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, namun saksi ASDIK bin SADJAM tidak bisa mengantarkan dikarenakan sedang tidak enak badan hingga akhirnya terdakwa meminjam motor milik saksi ASDIK bin SADJAM untuk mengantar sendiri saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa kerumah mertua terdakwa menggunakan motor milik saksi ASDIK bin SADJAM, sekira jam 15.00 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi ASDIK bin SADJAM untuk mengembalikan motor dan memberikan uang sebagai ganti membeli bensin kepada saksi ASDIK bin SADJAM, kemudian terdakwa meminta ijin kepada saksi ASDIK bin SADJAM untuk menginap dirumahnya lalu saksi ASDIK bin SADJAM mengijinkan terdakwa untuk menginap dirumahnya dan menunjukkan kamar yang akan ditempati oleh terdakwa; ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana ------------------------------
SUBSIDIAIR : ----------Bahwa terdakwa WAHYU ADE IRMAWAN bin ARIYANTO, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekitar jam 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2017 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah kalung emas 24 karat seberat 8 (delapan) gram, 1 (satu) buah gelang emas 23 karat seberat 5 (lima) gram, 2 (dua) buah cincin emas 24 karat yang masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang giwang emas 22 karat masing-masing beratnya 1 (satu) gram dan uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------- - Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekitar jam 14.00 wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa yaitu saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa datang kerumah saksi ASDIK bin SADJAM bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, tujuan kedatangan terdakwa adalah meminta kepada saksi ASDIK bin ADJAM yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk mengantarkan saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa ke rumah mertua terdakwa di pekon Suka Mulya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, namun saksi ASDIK bin SADJAM tidak bisa mengantarkan dikarenakan sedang tidak enak badan hingga akhirnya terdakwa meminjam motor milik saksi ASDIK bin SADJAM untuk mengantar sendiri saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa kerumah mertua terdakwa menggunakan motor milik saksi ASDIK bin SADJAM, sekira jam 15.00 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi ASDIK bin SADJAM untuk mengembalikan motor dan memberikan uang sebagai ganti membeli bensin kepada saksi ASDIK bin SADJAM, kemudian terdakwa meminta ijin kepada saksi ASDIK bin SADJAM untuk menginap dirumahnya lalu saksi ASDIK bin SADJAM mengijinkan terdakwa untuk menginap dirumahnya dan menunjukkan kamar yang akan ditempati oleh terdakwa; ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |