Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2017/PN Liw PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H. WAHYU ADE IRMAWAN Bin ARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2017/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1350/N.8.14/Epp.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ADE IRMAWAN Bin ARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa terdakwa WAHYU ADE IRMAWAN bin ARIYANTO, pada hari Senin sampai dengan Selasa tanggal 16 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017 sekitar jam 18.00 wib sampai dengan jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Oktober tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah kalung emas 24 karat seberat 8 (delapan) gram, 1 (satu) buah gelang emas 23 karat seberat 5 (lima) gram, 2 (dua) buah cincin emas 24 karat yang masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang giwang emas 22 karat masing-masing beratnya 1 (satu) gram dan uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

-    Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekitar jam 14.00 wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa yaitu saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa datang kerumah saksi ASDIK bin SADJAM bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, tujuan kedatangan terdakwa adalah meminta kepada saksi ASDIK bin ADJAM yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk mengantarkan saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa ke rumah mertua terdakwa di pekon Suka Mulya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, namun saksi ASDIK bin SADJAM tidak bisa mengantarkan dikarenakan sedang tidak enak badan hingga akhirnya terdakwa meminjam motor milik saksi ASDIK bin SADJAM untuk mengantar sendiri saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa kerumah mertua terdakwa menggunakan motor milik saksi ASDIK bin SADJAM, sekira jam 15.00 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi ASDIK bin SADJAM untuk mengembalikan motor dan memberikan uang sebagai ganti membeli bensin kepada saksi ASDIK bin SADJAM, kemudian terdakwa meminta ijin kepada saksi ASDIK bin SADJAM untuk menginap dirumahnya lalu saksi ASDIK bin SADJAM mengijinkan terdakwa untuk menginap dirumahnya dan menunjukkan kamar yang akan ditempati oleh terdakwa;
-    Keesokan harinya pada hari Senin sampai dengan Selasa tanggal 16 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017 sekitar jam 18.00 wib sampai dengan jam 05.00 wib, terdakwa yang pada saat itu sedang menonton tv diruang tengah melihat kunci yang berjumlah 3 buah yang diikat dengan tali rapia yang berada diatas kasur lantai ruang tv, kemudian terdakwa menghampiri lalu membuka ikatan tali rapia 3 buah kunci tersebut dan mengambil salahsatu kunci yang berwarna kuning kemudian menyimpan kunci yang berwarna kuning kedalam saku celananya, setelah itu terdakwa mengikat kembali 2 buah kunci yang tersisa menggunakan tali rapia dan meletakkannya diatas kasur seperti keadaan semula lalu terdakwa kembali menonton tv, beberapa menit kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi ASDIK bin SADJAM tanpa diketehaui oleh saksi ASDIK bin SADJAM dan saksi ULAN binti ICAK lalu menuju lemari bupet untuk membuka lemari tersebut menggunakan kunci berwarna kuning yang sebelumnya telah terdakwa ambil, setelah lemari terbuka terdakwa melihat tas perempuan warna hitam milik saksi ULAN binti ICAK lalu membukanya dan mengambil isi dalam tas tersebut berupa uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kalung emas 24 karat seberat 8 (delapan) gram berikut suratnya, 1 (satu) buah gelang emas 23 karat seberat 5 (lima) gram, 2 (dua) buah cincin emas 24 karat yang masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang giwang emas 22 karat masing-masing beratnya 1 (satu) gram, lalu memasukkan barang-barang tersebut kedalam saku celana kemudian memasukkan kembali tas tersebut kedalam lemari seperti keadaan semula dan mengunci lemari bupet, lalu kembali menonton tv diruang tengah;    
-    Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekitar jam 10.00 wib terdakwa berangkat menuju Bukit Kemuning untuk menjual 1 (satu) buah kalung emas 24 karat seberat 8 (delapan) gram, 2 (dua) buah cincin emas 24 karat yang masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang giwang emas 22 karat masing-masing beratnya 1 (satu) gram ditoko emas milik saksi SYAMSUDIN bin H. HASANUDIN;
-    Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas 24 karat seberat 8 (delapan) gram, 2 (dua) buah cincin emas 24 karat yang masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang giwang emas 22 karat masing-masing beratnya 1 (satu) gram dan uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin saksi ASDIK bin SADJAM dan saksi ULAN binti ICAK selaku pemiliknya yang sah;
-    Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ASDIK bin SADJAM dan saksi ULAN binti ICAK  mengalami kerugian sebesar ±Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah).       

------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana ------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----------Bahwa terdakwa WAHYU ADE IRMAWAN bin ARIYANTO, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekitar jam 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2017 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah kalung emas 24 karat seberat 8 (delapan) gram, 1 (satu) buah gelang emas 23 karat seberat 5 (lima) gram, 2 (dua) buah cincin emas 24 karat yang masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang giwang emas 22 karat masing-masing beratnya 1 (satu) gram dan uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

-    Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekitar jam 14.00 wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa yaitu saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa datang kerumah saksi ASDIK bin SADJAM bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, tujuan kedatangan terdakwa adalah meminta kepada saksi ASDIK bin ADJAM yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk mengantarkan saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa ke rumah mertua terdakwa di pekon Suka Mulya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, namun saksi ASDIK bin SADJAM tidak bisa mengantarkan dikarenakan sedang tidak enak badan hingga akhirnya terdakwa meminjam motor milik saksi ASDIK bin SADJAM untuk mengantar sendiri saksi SITI MARLIYAH als NENG binti MAJEN dan anak terdakwa kerumah mertua terdakwa menggunakan motor milik saksi ASDIK bin SADJAM, sekira jam 15.00 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi ASDIK bin SADJAM untuk mengembalikan motor dan memberikan uang sebagai ganti membeli bensin kepada saksi ASDIK bin SADJAM, kemudian terdakwa meminta ijin kepada saksi ASDIK bin SADJAM untuk menginap dirumahnya lalu saksi ASDIK bin SADJAM mengijinkan terdakwa untuk menginap dirumahnya dan menunjukkan kamar yang akan ditempati oleh terdakwa;
-    Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekitar jam 06.30 wib ketika saksi ASDIK bin SADJAM sudah berangkat ngojek dan istri saksi ASDIK bin SADJAM yaitu saksi ULAN binti ICAK sedang memasak, terdakwa yang pada saat itu sedang menonton tv diruang tengah melihat kunci yang berjumlah 3 buah yang diikat dengan tali rapia yang berada diatas kasur lantai ruang tv, kemudian terdakwa menghampiri lalu membuka ikatan tali rapia 3 buah kunci tersebut dan mengambil salahsatu kunci yang berwarna kuning kemudian menyimpan kunci yang berwarna kuning kedalam saku celananya, setelah itu terdakwa mengikat kembali 2 buah kunci yang tersisa menggunakan tali rapia dan meletakkannya diatas kasur seperti keadaan semula lalu terdakwa kembali menonton tv, beberapa menit kemudian ketika saksi ULAN binti ICAK pergi kebelakang, terdakwa masuk kedalam kamar saksi ASDIK bin SADJAM lalu menuju lemari bupet untuk membuka lemari tersebut menggunakan kunci berwarna kuning yang sebelumnya telah terdakwa ambil, setelah lemari terbuka terdakwa melihat tas perempuan warna hitam milik saksi ULAN binti ICAK lalu membukanya dan mengambil isi dalam tas tersebut berupa uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kalung emas 24 karat seberat 8 (delapan) gram berikut suratnya, 1 (satu) buah gelang emas 23 karat seberat 5 (lima) gram, 2 (dua) buah cincin emas 24 karat yang masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang giwang emas 22 karat masing-masing beratnya 1 (satu) gram, lalu memasukkan barang-barang tersebut kedalam saku celana kemudian memasukkan kembali tas tersebut kedalam lemari seperti keadaan semula dan mengunci lemari bupet, lalu kembali menonton tv diruang tengah;    
-    Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekitar jam 10.00 wib terdakwa berangkat menuju Bukit Kemuning untuk menjual 1 (satu) buah kalung emas 24 karat seberat 8 (delapan) gram, 2 (dua) buah cincin emas 24 karat yang masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang giwang emas 22 karat masing-masing beratnya 1 (satu) gram ditoko emas milik saksi SYAMSUDIN bin H. HASANUDIN;
-    Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas 24 karat seberat 8 (delapan) gram, 2 (dua) buah cincin emas 24 karat yang masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) pasang giwang emas 22 karat masing-masing beratnya 1 (satu) gram dan uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin saksi ASDIK bin SADJAM dan saksi ULAN binti ICAK selaku pemiliknya yang sah;
-    Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ASDIK bin SADJAM dan saksi ULAN binti ICAK  mengalami kerugian sebesar ±Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah).       

------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya