Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2021/PN Liw Fernando Nara Sendi, SH TAMIAN RISKI BIN SAHNIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2021/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-46/L.8.14.8/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fernando Nara Sendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMIAN RISKI BIN SAHNIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa TAMIAN RISKI BIN SAHNIAR bersama-sama dengan sdr. SUPIANDI alias ANDI Bin SAYUTI dan sdr. HIDYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN (telah diputus bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor: 63/Pid.B/2021/PNLiw tanggal 09 Juni 2021) dan sdr. KIKI (DPO/Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 03 Februari tahun 2021 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2021, bertempat di halaman Masjid BAITURRAHMAN yang berada di pekon Bumi Ratu Kec. Ngambur Kab.Pesisir Barat, atau setidak- tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, yang berwenang untuk mengadili perkara, telah melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT STREET warna putih No. Pol. T 2599 PV Noka. MH1JFZ121JK513328 Nosin. JFZ12515742 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban SUHARYO Bin MULADI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa TAMIAN RISKI BIN SAHNIAR bersama sama dengan sdr. SUPIANDI alias ANDI Bin SAYUTI, sdr. HIDAYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN (telah diputus bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor: 63/Pid.B/2021/PNLiw tanggal 09 Juni 2021) dan sdr. KIKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) berangkat menuju pekon Bumi Ratu Kec. Ngambur Kab.Pesisir Barat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. SUPIANDI alias ANDI Bin SAYUTI dan sepeda motor milik sdr. KIKI (DPO), sesampainya di tempat yang dituju yaitu di halaman Masjid BAITURRAHMAN yang berada di pekon Bumi Ratu Kec. Ngambur Kab.Pesisir Barat terdakwa TAMIAN RISKI BIN SAHNIAR bersama sama dengan sdr. SUPIANDI alias ANDI Bin SAYUTI, sdr. HIDAYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN dan sdr. KIKI (DPO/Daftar Pencarian Orang) bergegas menjalankan tugasnya masing-masing. sdr. SUPIANDI alias ANDI Bin SAYUTI melakukan pengamatan atau memantau keadaan sekitar dari kejauhan untuk mengantisipasi adanya warga yang melihat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tanpa meminta izin pemiliknya kemudian sdr. KIKI (DPO) bertugas tetap siaga di atas sepeda motor miliknya sekaligus memantau keadaan sekitar lalu sdr. HIDAYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN dan terdakwa TAMIAN RISKI BIN SAHNIAR berjalan masuk ke halaman masjid BAITURRAHMAN untuk mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di halaman masjid BAITURRAHMAN dengan cara yaitu terdakwa mengambil sepeda motor merk HONDA BEAT dengan membuka paksa kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci T yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa, namun mata kunci tersebut patah dan tersangkut di kontak HONDA BEAT tersebut lalu terdakwa meminjam kunci Leter  T milik sdr. HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN JAENUDIN lalu terdakwa mengambil sepeda motor merk HONDA BEAT berwarna putih lis merah (Daftar Pencarian Barang/DPB) lainnya yang terparkir di tempat yang sama yakni di halaman masjid BAITURRAHMAN dengan cara merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci T milik sdr. HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin JAENUDIN setelah berhasil terdakwa menjatuhkan Kunci T tersebut ke tanah selanjutnya kemudian sdr. HIDAYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN mengambil kunci T tersebut, lalu tidak lama berselang sdr. HIDAYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN melihat ada sepeda motor merk HONDA BEAT STREET warna putih No. Pol. T 2599 PV Noka. MH1JFZ121JK513328 Nosin. JFZ12515742 milik saksi korban SUHARYO Bin MULADI yang kunci kontaknya menempel di sepeda motor tersebut lalu sdr. HIDAYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN langsung mengambil motor HONDA BEAT STREET tersebut. Setelah terdakwa dan sdr. HIDAYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor di halaman masjid BAITURRAHMAN tersebut tanpa meminta izin pemiliknya terdakwa kemudian membawa sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih lis merah kearah Tanggamus bersama dengan sdr. KIKI (DPO) sedangkan sdr. SUPIANDI ALIAS ANDI BIN SAYUTI melarikan diri hanya sendiri dan sdr. HIDAYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN membawa sepeda motor merk HONDA BEAT STREET No. Pol. T 2599 PV namun dikarenakan sdr. HIDAYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN tidak mengetahui keadaan jalan dan dalam keadaan panik lalu sdr. HIDAYATULLAH alias DAYAT Bin JAENUDIN meninggalkan sepeda motor tersebut di tengah-tengah perkebunan. 
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
 
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya