Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Liw M. ERI FATRIANSYAH, S.H. 1.ANDRIANSYAH PRATAMA Bin ANDY AHMAD
2.TENDI ALFEN Bin SYAHRIAL
3.ROSA HANIATI Binti RUSDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 506 / L.8.14 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. ERI FATRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSYAH PRATAMA Bin ANDY AHMAD[Penahanan]
2TENDI ALFEN Bin SYAHRIAL[Penahanan]
3ROSA HANIATI Binti RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
----- Bahwa Terdakwa I ANDRIANSYAH PRATAMA Bin ANDY AHMAD, Terdakwa II TENDI ALFEN Bin SYAHRIAL, dan Terdakwa III ROSA HANIATI Binti RUSDI bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Pantai Danau Ranau berlokasi di Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Liwa dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Baturaja yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I berupa “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” dengan  dengan total berat bersih Narkotika Jenis Sabu yaitu sebesat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No.010/10798.00/ XI/2024 tanggal 18 Maret 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat Nomor : B/88/III/2024/Res Narkoba tanggal 25 Maret 2024 tanggal 25 Maret 2023, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa II TENDI ALFEN Bin SYAHRIAL (selanjutnya disebut Terdakwa TENDI) menghubungi Terdakwa I ANDRIANSYAH PRATAMA Bin ANDY AHMAD (Selanjutnya disebut Terdakwa ANDRI) yang sedang Berdagang Baju dipinggir Pantai Danau Ranau berlokasi di Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, lalu dari percakapan mereka tersebut bahwasanya disimpulkan Terdakwa TENDI menyuruh Terdakwa ANDRI untuk membeli Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi bersama seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan uang patungan masing-masing Terdakwa yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa TENDI meminta kepada Terdakwa ANDRI untuk menalangi terlebih dahulu uang patungan milik Terdakwa TENDI tersebut, kemudian Terdakwa ANDRI langsung menyetujui ajakan Terdakwa TENDI tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa ANDRI melihat melihat ada sdr. AGUNG (DPO) yang sedang merokok di pinggir Pantai Danau Ranau dan Terdakwa ANDRI langsung datang menghampiri sdr. AGUNG (DPO) karena tahu sdr. AGUNG (DPO) biasa ada menjual Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa ANDRI berkata kepada sdr. AGUNG (DPO) yang bahwasanya Terdakwa ANDRI ingin membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sdr. AGUNG (DPO) langsung menyerahkan “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” kepada Terdakwa ANDRI dan Terdakwa ANDRI memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. AGUNG (DPO), dan setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa ANDRI menghubungi Terdakwa TENDI dan menginfokan bahwasanya Terdakwa ANDRI akan mendatangi Terdakwa TENDI untuk mengkonsumsi bersama-sama Narkotika Jenis Sabu yang sudah Terdakwa ANDRI beli. ------------

­    Selanjutnya pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa ANDRI berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat menuju ke Rumah Terdakwa TENDI berada yang berlokasi di Pasar Mulya 02 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat menggunakan jasa Ojek, dan sesampainya Terdakwa ANDRI di Lokasi tersebut Terdakwa ANDRI bertemu dengan Terdakwa TENDI dan Terdakwa ROSA HANIATI Binti RUSDI (selanjutnya disebut Terdakwa ROSA), lalu Terdakwa TENDI langsung mengajak Terdakwa ANDRI untuk masuk kedalam rumah, dan didalam rumah Terdakwa ANDRI mengeluarkan “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” yang telah diperolehnya dari sdr. AGUNG (DPO), kemudian Terdakwa TENDI menyuruh Terdakwa ROSA untuk mengambil seperangkat alat hisap sabu (bong) dan Terdakwa ROSA langsung mengambil  seperangkat alat hisap sabu (bong) dan kaca pirex yang disimpan didalam lemari kamar, setelah itu Terdakwa TENDI, Terdakwa ANDRI serta Terdakwa ROSA duduk bersama berdekatan dan Terdakwa ANDRI membuka “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” dengan cara merobek plastiknya menjadi 2 (dua) bagian selanjutnya Terdakwa ANDRI mengambil isi Narkotika Sabu dari dalam plastik klip tersebut dan memasukannya kedalam kaca pirex lalu dibakar hingga mengeluarkan Asap kemudian Asap yang dihasilkan tersebut dihisap dan dihembuskan berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali oleh Terdakwa ANDRI, kemudian cara Terdakwa ANDRI mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut dilakukan juga oleh Terdakwa TENDI dan juga Terdakwa ROSA berulang kali secara bergantian, hingga sekira pukul 15.00 WIB beberapa orang dari Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat datang menangkap tangan Para Terdakwa yang sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu sehingga beberapa orang dari Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung melakukan penggeledahan Terhadap Para Terdakwa serta Rumah yang menjadi Lokasi Para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan dari hasil penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat menemukan barang bukti berupa “1 (Satu) Buah Plastik Klip Terpotong 2 (Dua) Bagian Yang Didalamnya Masih Berisi Narkotika Jenis Sabu” serta “Seperangkat Alat Hisap Sabu Bong”, dan dari hasil temuan tersebut Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung membawa Para Terdakwa serta seluruh Barang Bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0114 tanggal 02 April 2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/89/III/2024/Res Narkoba tanggal 02 April 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0510 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa Terdakwa ANDRI, Terdakwa TENDI dan Terdakwa ROSA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

Kedua :
----- Bahwa Terdakwa I ANDRIANSYAH PRATAMA Bin ANDY AHMAD, Terdakwa II TENDI ALFEN Bin SYAHRIAL, dan Terdakwa III ROSA HANIATI Binti RUSDI bersama-sama pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Pasar Mulya 02 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I berupa “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” dengan  dengan total berat bersih Narkotika Jenis Sabu yaitu sebesat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No.010/10798.00/ XI/2024 tanggal 18 Maret 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat Nomor : B/88/III/2024/Res Narkoba tanggal 25 Maret 2024 tanggal 25 Maret 2023, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

­    Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa II TENDI ALFEN Bin SYAHRIAL (selanjutnya disebut Terdakwa TENDI) menghubungi Terdakwa I ANDRIANSYAH PRATAMA Bin ANDY AHMAD (Selanjutnya disebut Terdakwa ANDRI) yang sedang Berdagang Baju dipinggir Pantai Danau Ranau berlokasi di Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, lalu isi dari percakapan mereka tersebut yaitu bahwasanya Terdakwa TENDI menyuruh Terdakwa ANDRI untuk membeli Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi bersama seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan uang patungan masing-masing Terdakwa yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa TENDI meminta kepada Terdakwa ANDRI untuk menalangi terlebih dahulu uang patungan milik Terdakwa TENDI tersebut, kemudian Terdakwa ANDRI langsung menyetujui ajakan Terdakwa TENDI tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa ANDRI melihat melihat ada sdr. AGUNG (DPO) yang sedang merokok di pinggir Pantai Danau Ranau dan Terdakwa ANDRI langsung datang menghampiri sdr. AGUNG (DPO) karena tahu sdr. AGUNG (DPO) biasa ada menjual Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa ANDRI berkata kepada sdr. AGUNG (DPO) yang bahwasanya Terdakwa ANDRI ingin membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sdr. AGUNG (DPO) langsung menyerahkan “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” kepada Terdakwa ANDRI dan Terdakwa ANDRI memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. AGUNG (DPO), dan setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa ANDRI menghubungi Terdakwa TENDI dan menginfokan bahwasanya Terdakwa ANDRI akan mendatangi Terdakwa TENDI untuk mengkonsumsi bersama-sama Narkotika Jenis Sabu yang sudah Terdakwa ANDRI beli. ------------

­    Selanjutnya pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa ANDRI berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat menuju ke Rumah Terdakwa TENDI berada yang berlokasi di Pasar Mulya 02 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat menggunakan jasa Ojek, dan sesampainya Terdakwa ANDRI di Lokasi tersebut Terdakwa ANDRI bertemu dengan Terdakwa TENDI dan Terdakwa ROSA HANIATI Binti RUSDI (selanjutnya disebut Terdakwa ROSA), lalu Terdakwa TENDI langsung mengajak Terdakwa ANDRI untuk masuk kedalam rumah, dan didalam rumah Terdakwa ANDRI mengeluarkan “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” yang telah diperolehnya dari sdr. AGUNG (DPO), kemudian Terdakwa TENDI menyuruh Terdakwa ROSA untuk mengambil seperangkat alat hisap sabu (bong) dan Terdakwa ROSA langsung mengambil  seperangkat alat hisap sabu (bong) dan kaca pirex yang disimpan didalam lemari kamar, setelah itu Terdakwa TENDI, Terdakwa ANDRI serta Terdakwa ROSA duduk bersama berdekatan dan Terdakwa ANDRI membuka “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” dengan cara merobek plastiknya menjadi 2 (dua) bagian selanjutnya Terdakwa ANDRI mengambil isi Narkotika Sabu dari dalam plastik klip tersebut dan memasukannya kedalam kaca pirex lalu dibakar hingga mengeluarkan Asap kemudian Asap yang dihasilkan tersebut dihisap dan dihembuskan berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali oleh Terdakwa ANDRI, kemudian cara Terdakwa ANDRI mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut dilakukan juga oleh Terdakwa TENDI dan juga Terdakwa ROSA berulang kali secara bergantian, hingga sekira pukul 15.00 WIB beberapa orang dari Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat datang menangkap tangan Para Terdakwa yang sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu sehingga beberapa orang dari Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung melakukan penggeledahan Terhadap Para Terdakwa serta Rumah yang menjadi Lokasi Para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan dari hasil penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat menemukan barang bukti berupa “1 (Satu) Buah Plastik Klip Terpotong 2 (Dua) Bagian Yang Didalamnya Masih Berisi Narkotika Jenis Sabu” serta “Seperangkat Alat Hisap Sabu Bong”, dan dari hasil temuan tersebut Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung membawa Para Terdakwa serta seluruh Barang Bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0114 tanggal 02 April 2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/89/III/2024/Res Narkoba tanggal 02 April 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0510 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa Terdakwa ANDRI, Terdakwa TENDI dan Terdakwa ROSA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu. ---------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

Ketiga :
----- Bahwa Terdakwa I ANDRIANSYAH PRATAMA Bin ANDY AHMAD, Terdakwa II TENDI ALFEN Bin SYAHRIAL, dan Terdakwa III ROSA HANIATI Binti RUSDI bersama-sama pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Pasar Mulya 02 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Telah Menyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa II TENDI ALFEN Bin SYAHRIAL (selanjutnya disebut Terdakwa TENDI) menghubungi Terdakwa I ANDRIANSYAH PRATAMA Bin ANDY AHMAD (Selanjutnya disebut Terdakwa ANDRI) yang sedang Berdagang Baju dipinggir Pantai Danau Ranau berlokasi di Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, lalu isi dari percakapan mereka tersebut yaitu bahwasanya Terdakwa TENDI menyuruh Terdakwa ANDRI untuk membeli Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi bersama seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan uang patungan masing-masing Terdakwa yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa TENDI meminta kepada Terdakwa ANDRI untuk menalangi terlebih dahulu uang patungan milik Terdakwa TENDI tersebut, kemudian Terdakwa ANDRI langsung menyetujui ajakan Terdakwa TENDI tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa ANDRI melihat melihat ada sdr. AGUNG (DPO) yang sedang merokok di pinggir Pantai Danau Ranau dan Terdakwa ANDRI langsung datang menghampiri sdr. AGUNG (DPO) karena tahu sdr. AGUNG (DPO) biasa ada menjual Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa ANDRI berkata kepada sdr. AGUNG (DPO) yang bahwasanya Terdakwa ANDRI ingin membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sdr. AGUNG (DPO) langsung menyerahkan “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” kepada Terdakwa ANDRI dan Terdakwa ANDRI memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. AGUNG (DPO), dan setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa ANDRI menghubungi Terdakwa TENDI dan menginfokan bahwasanya Terdakwa ANDRI akan mendatangi Terdakwa TENDI untuk mengkonsumsi bersama-sama Narkotika Jenis Sabu yang sudah Terdakwa ANDRI beli. ------------

­    Selanjutnya pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa ANDRI berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat menuju ke Rumah Terdakwa TENDI berada yang berlokasi di Pasar Mulya 02 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat menggunakan jasa Ojek, dan sesampainya Terdakwa ANDRI di Lokasi tersebut Terdakwa ANDRI bertemu dengan Terdakwa TENDI dan Terdakwa ROSA HANIATI Binti RUSDI (selanjutnya disebut Terdakwa ROSA), lalu Terdakwa TENDI langsung mengajak Terdakwa ANDRI untuk masuk kedalam rumah, dan didalam rumah Terdakwa ANDRI mengeluarkan “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” yang telah diperolehnya dari sdr. AGUNG (DPO), kemudian Terdakwa TENDI menyuruh Terdakwa ROSA untuk mengambil seperangkat alat hisap sabu (bong) dan Terdakwa ROSA langsung mengambil  seperangkat alat hisap sabu (bong) dan kaca pirex yang disimpan didalam lemari kamar, setelah itu Terdakwa TENDI, Terdakwa ANDRI serta Terdakwa ROSA duduk bersama berdekatan dan Terdakwa ANDRI membuka “1 (Satu) Buah Plastik Klip Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu” dengan cara merobek plastiknya menjadi 2 (dua) bagian selanjutnya Terdakwa ANDRI mengambil isi Narkotika Sabu dari dalam plastik klip tersebut dan memasukannya kedalam kaca pirex lalu dibakar hingga mengeluarkan Asap kemudian Asap yang dihasilkan tersebut dihisap dan dihembuskan berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali oleh Terdakwa ANDRI, kemudian cara Terdakwa ANDRI mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut dilakukan juga oleh Terdakwa TENDI dan juga Terdakwa ROSA berulang kali secara bergantian, hingga sekira pukul 15.00 WIB beberapa orang dari Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat datang menangkap tangan Para Terdakwa yang sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu sehingga beberapa orang dari Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung melakukan penggeledahan Terhadap Para Terdakwa serta Rumah yang menjadi Lokasi Para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan dari hasil penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat menemukan barang bukti berupa “1 (Satu) Buah Plastik Klip Terpotong 2 (Dua) Bagian Yang Didalamnya Masih Berisi Narkotika Jenis Sabu” serta “Seperangkat Alat Hisap Sabu Bong”, dan dari hasil temuan tersebut Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung membawa Para Terdakwa serta seluruh Barang Bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0114 tanggal 02 April 2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/89/III/2024/Res Narkoba tanggal 02 April 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0510 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 2252-01.B/HP/IV/2024 tanggal 02 April 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd,F keduanya selaku Pemeriksa, dan dr ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Labiratorium dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine ANDRIANSYAH PRATAMA Bin ANDY AHMAD disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

­    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 2251-01.B/HP/IV/2024 tanggal 02 April 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd,F keduanya selaku Pemeriksa, dan dr ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Labiratorium dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine TENDI ALFEN Bin SYAHRIAL disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 2255-01.B/HP/IV/2024 tanggal 02 April 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd,F keduanya selaku Pemeriksa, dan dr ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Labiratorium dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine ROSA HANIATI Binti RUSDI disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa beerdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Berita Acara Penimbangan Narkotika No.012/10798.00/XI/ 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat Nomor : B/88/III/2024/ResNarkoba tanggal 25 Maret 2024 dilakukan pemeriksaan / penimbangan berupa “1 (Satu) Buah Plastik Klip Terpotong Menjadi Dua Bagian Yang Didalamnya Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu” hasil penimbangan berat bersih yang diperoleh yaitu 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, dan disisihkan sebagai barang bukti untuk persidangan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram. ----------------------------------------------

­    Bahwa Terdakwa Terdakwa ANDRI, Terdakwa TENDI dan Terdakwa ROSA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalah Guna Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu bagi diri sendiri. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.. ----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya