Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Liw SAMSURIZAL, S.H. YUDIYANTO BIN SUHANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-152/L.8.14.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSURIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIYANTO BIN SUHANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
Bahwa Terdakwa YUDIYANTO BIN SUHANDA, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “pencurian, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar Pukul 05.00 WIB, Terdakwa mendengar Saksi EKO PATAHUL yang merupakan suami dari Saksi Korban EMA SOVIYANA keluar dari rumah yang berlokasi di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir dengan mengggunakan sepeda motor. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah raya untuk memastikan bahwa benar Saksi EKO PATAHUL telah meninggalkan rumah dan berjalan menuju belakang rumah Saksi Korban serta memanjat batang pohon alpukat untuk melihat apakah pintu rumah Saksi Korban dalam keadaan terkunci. Setelah Terdakwa melihat pintu samping rumah milik Saksi Korban terbuka, Terdakwa turun dari pohon alpukat dan mendekati rumah Saksi Korban untuk memastikan termis listrik di rumah Saksi Korban sehingga listrik yang menerangi rumah Saksi Korban mati. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk mengambil switer, baju kaos partai, sepatu, sarung tangan, dan pisau dari rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali berjalan menuju rumah Saksi Korban dan pada saat berada disamping rumah Saksi Korban, Terdakwa menggunakan baju kaos partai untuk menutupi mukanya lalu menggunakan switer untuk menutupi kepala serta menggunakan sarung tangan yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dari rumah.
Bahwa setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui pintu samping yang terbuka lalu Terdakwa menuju ruang tamu dan bersembunyi di balik gorden, kemudian tidak berselang lama Saksi Korban keluar dari kamarnya menuju pintu depan lalu Terdakwa langsung membekap mulut Saksi Korban dengan menggunakan tangan kiri dan menodongkan sebilah pisau ke arah leher Saksi Korban dengan berkata “SERAHKAN APA YANG KAMU PUNYA” lalu Saksi Korban berusaha untuk melepaskan badan dari bekapan Terdakwa dengan berkata “SAYA TIDAK PUNYA APA-APA”. Kemudian Saksi Korban tetap berusaha untuk melepas diri dari pegangan Terdakwa namun Terdakwa langsung membanting Saksi Korban dan memkasa Saksi Korban untuk membuka 1 (satu) buah gelang emas 24 karat dengan berat 20 gram yang Saksi Korban pakai lalu Saksi Korban membuka gelangnya dan menyerahkan ke Terdakwa. Setelah itu Terdakwa juga meminta Saksi Korban untuk menyerahkan uang dan Saksi Korban berkata “MAKDOK DUIT (TIDAK ADA UANG)”. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi Korban untuk membuka pintu belakang rumah namun dikarenakan pintu belakang susah dibuka lalu Saksi Korban membuka pintu samping dengan kondisi Saksi Korban masih dibekap dan ditodong pisau oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa keluar dari rumah, Saksi Korban berteriak “MALING” lalu Terdakwa berlari ke arah pantai sambil memasukan 1 (satu) buah gelang emas 24 karat dengan berat 20 gram milik Saksi Korban namun Terdakwa tidak bisa memastikan apakah gelang tersebut masuk ke dalam kantong switer yang Terdakwa gunakan.
Bahwa ketika Terdakwa berlari di semak-semak sekitar pantai, Terdakwa melepaskan switer yang dikenakan dan melemparkan switer tersebut dikarenakan terdapat warga yang mengejar Terdakwa dari belakang sehingga Terdakwa lanjut berlari ke arah makan. Pada saat di makan, Terdakwa melepaskan kaos partai yang digunakannya untuk menutupi muka dan mengenakan kaos tersebut di badan Terdakwa lalu Terdakwa terus berlari dan bersembunyi di makan. Setelah Terdakwa memastikan tidak ada warga lagi yang mengejar, Tedakwa berlari menelusuri pinggir pantai dan sesampainya di muara sungai,  Terdakwa melepaskan baju, celana panjang, sepatu, serta sarung tangan yang dikenakan oleh Terdakwa lalu membuang baju, celana, sepatu, sarung tangan dan pisau ke dalam muara sungai tersebut. Setelah itu, Terdakwa pulang ke arah rumah sambil mengendap-endap lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. EDI JAINURI yang sedang berada di rumahnya dan Terdakwa meminjam baju dan sepeda motor milik Sdr. EDI JAINURI lalu Terdakwa diberi pinjam sepeda motor milik Saksi SOSIRIN BIN EDI JAINURI. sehingga Terdakwa kembali ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi SOSIRIN BIN EDI JAINURI.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400.7.22.2/699/PKM-BH/2024 tanggal 26 Maret 2024 atas nama EMA SOVIYANA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD FADLI selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Biha menyatakan :
Hasil Pemeriksaan :
Bibir dijumpai luka lecet di bibir bagian atas sebelah kanan, ukuran panjang nol koma dua centimeter, lebar nol koma dua centi meter, jarak dan garis tengah tubuh tiga centimeter, dasar luka pemukaan kulit terkelupas, warna luka merah, bentuk tidak beraturan, tetapi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dan terdapat luka lebam di bokong sebelah kiri sepanjang lima centimeter.
Kesimpulan :
Telah di periksa seorang korabn berjenis kelamin perempuan, umur tiga puluh dua tahun, tinggi seratus enam puluh centimeter, berat badan lima puluh kilogram. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa dijumpai luka lecet gesek pada bibir atas korban akibat kekerasan benda tumpul, dan terdapat luka lebam di bokong sebelah kiri sepanjang lima centimeter.
Bahwa akibat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban mengalami rasa sakit pada bagian bibir akibat dibekap dengan menggunakan tangan, rasa sakit pada bagian leher akibat di cekik/dicengkam, dan rasa sakit pada bagian pinggang akibat di banting oleh Terdakwa pada saat hendak melakukan pencurian.
Bahwa tindakan Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah gelang emas 24 karat dengan berat 20 gram yang dipakai oleh Saksi Korban dan disertai dengan kekerasan dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban selaku pemilik barang dan rumah.
Bahwa tujuan dari Terdakwa, mengambil barang milik  Saksi Korban dengan kekerasan dan tanpa izin tersebut dikarenakan Terdakwa memiliki dendam  dengan Saksi EKO PATAHUL dan Saksi Korban yang disebabkan sakit hati akibat Terdakwa diberhentikan dari pekerjaannya sebagai anak buah dari Saksi EKO PATAHUL tanpa alasan yang jelas serta Terdakwa tidak pernah ditegur lagi oleh Saksi EKO PATAHUL dan Saksi Korban.
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------
 
 
------------------------ATAU------------------------
 
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa YUDIYANTO BIN SUHANDA, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “pencurian, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
 
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar Pukul 05.00 WIB, Terdakwa mendengar Saksi EKO PATAHUL yang merupakan suami dari Saksi Korban EMA SOVIYANA keluar dari rumah yang berlokasi di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir dengan mengggunakan sepeda motor. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah raya untuk memastikan bahwa benar Saksi EKO PATAHUL telah meninggalkan rumah dan berjalan menuju belakang rumah Saksi Korban serta memanjat batang pohon alpukat untuk melihat apakah pintu rumah Saksi Korban dalam keadaan terkunci. Setelah Terdakwa melihat pintu samping rumah milik Saksi Korban terbuka, Terdakwa turun dari pohon alpukat dan mendekati rumah Saksi Korban untuk memastikan termis listrik di rumah Saksi Korban sehingga listrik yang menerangi rumah Saksi Korban mati. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk mengambil switer, baju kaos partai, sepatu, sarung tangan, dan pisau dari rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali berjalan menuju rumah Saksi Korban dan pada saat berada disamping rumah Saksi Korban, Terdakwa menggunakan baju kaos partai untuk menutupi mukanya lalu menggunakan switer untuk menutupi kepala serta menggunakan sarung tangan yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dari rumah.
Bahwa setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui pintu samping yang terbuka lalu Terdakwa menuju ruang tamu dan bersembunyi di balik gorden, kemudian tidak berselang lama Saksi Korban keluar dari kamarnya menuju pintu depan lalu Terdakwa langsung membekap mulut Saksi Korban dengan menggunakan tangan kiri dan menodongkan sebilah pisau ke arah leher Saksi Korban dengan berkata “SERAHKAN APA YANG KAMU PUNYA” lalu Saksi Korban berusaha untuk melepaskan badan dari bekapan Terdakwa dengan berkata “SAYA TIDAK PUNYA APA-APA”. Kemudian Saksi Korban tetap berusaha untuk melepas diri dari pegangan Terdakwa namun Terdakwa langsung membanting Saksi Korban dan memkasa Saksi Korban untuk membuka 1 (satu) buah gelang emas 24 karat dengan berat 20 gram yang Saksi Korban pakai lalu Saksi Korban membuka gelangnya dan menyerahkan ke Terdakwa. Setelah itu Terdakwa juga meminta Saksi Korban untuk menyerahkan uang dan Saksi Korban berkata “MAKDOK DUIT (TIDAK ADA UANG)”. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi Korban untuk membuka pintu belakang rumah namun dikarenakan pintu belakang susah dibuka lalu Saksi Korban membuka pintu samping dengan kondisi Saksi Korban masih dibekap dan ditodong pisau oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa keluar dari rumah, Saksi Korban berteriak “MALING” lalu Terdakwa berlari ke arah pantai sambil memasukan 1 (satu) buah gelang emas 24 karat dengan berat 20 gram milik Saksi Korban namun Terdakwa tidak bisa memastikan apakah gelang tersebut masuk ke dalam kantong switer yang Terdakwa gunakan.
Bahwa ketika Terdakwa berlari di semak-semak sekitar pantai, Terdakwa melepaskan switer yang dikenakan dan melemparkan switer tersebut dikarenakan terdapat warga yang mengejar Terdakwa dari belakang sehingga Terdakwa lanjut berlari ke arah makan. Pada saat di makan, Terdakwa melepaskan kaos partai yang digunakannya untuk menutupi muka dan mengenakan kaos tersebut di badan Terdakwa lalu Terdakwa terus berlari dan bersembunyi di makan. Setelah Terdakwa memastikan tidak ada warga lagi yang mengejar, Tedakwa berlari menelusuri pinggir pantai dan sesampainya di muara sungai,  Terdakwa melepaskan baju, celana panjang, sepatu, serta sarung tangan yang dikenakan oleh Terdakwa lalu membuang baju, celana, sepatu, sarung tangan dan pisau ke dalam muara sungai tersebut. Setelah itu, Terdakwa pulang ke arah rumah sambil mengendap-endap lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. EDI JAINURI yang sedang berada di rumahnya dan Terdakwa meminjam baju dan sepeda motor milik Sdr. EDI JAINURI lalu Terdakwa diberi pinjam sepeda motor milik Saksi SOSIRIN BIN EDI JAINURI. sehingga Terdakwa kembali ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi SOSIRIN BIN EDI JAINURI.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400.7.22.2/699/PKM-BH/2024 tanggal 26 Maret 2024 atas nama EMA SOVIYANA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD FADLI selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Biha menyatakan :
Hasil Pemeriksaan :
Bibir dijumpai luka lecet di bibir bagian atas sebelah kanan, ukuran panjang nol koma dua centimeter, lebar nol koma dua centi meter, jarak dan garis tengah tubuh tiga centimeter, dasar luka pemukaan kulit terkelupas, warna luka merah, bentuk tidak beraturan, tetapi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dan terdapat luka lebam di bokong sebelah kiri sepanjang lima centimeter.
Kesimpulan :
Telah di periksa seorang korabn berjenis kelamin perempuan, umur tiga puluh dua tahun, tinggi seratus enam puluh centimeter, berat badan lima puluh kilogram. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa dijumpai luka lecet gesek pada bibir atas korban akibat kekerasan benda tumpul, dan terdapat luka lebam di bokong sebelah kiri sepanjang lima centimeter.
Bahwa akibat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban mengalami rasa sakit pada bagian bibir akibat dibekap dengan menggunakan tangan, rasa sakit pada bagian leher akibat di cekik/dicengkam, dan rasa sakit pada bagian pinggang akibat di banting oleh Terdakwa pada saat hendak melakukan pencurian.
Bahwa tindakan Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah gelang emas 24 karat dengan berat 20 gram yang dipakai oleh Saksi Korban dan disertai dengan kekerasan dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban selaku pemilik barang dan rumah.
Bahwa tujuan dari Terdakwa, mengambil barang milik  Saksi Korban dengan kekerasan dan tanpa izin tersebut dikarenakan Terdakwa memiliki dendam  dengan Saksi EKO PATAHUL dan Saksi Korban yang disebabkan sakit hati akibat Terdakwa diberhentikan dari pekerjaannya sebagai anak buah dari Saksi EKO PATAHUL tanpa alasan yang jelas serta Terdakwa tidak pernah ditegur lagi oleh Saksi EKO PATAHUL dan Saksi Korban.
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya