Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H 1.TAMRIN Als JUGLIN Bin SULIN
2.BUNADI Als BUN Bin SUBADI
3.ARIF IRFANDI Bin MUJIONO
4.SAKUM Bin SADA`I
5.MUNIR Bin DAHUSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-684/L.8.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMRIN Als JUGLIN Bin SULIN[Penahanan]
2BUNADI Als BUN Bin SUBADI[Penahanan]
3ARIF IRFANDI Bin MUJIONO[Penahanan]
4SAKUM Bin SADA`I[Penahanan]
5MUNIR Bin DAHUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa ia Terdakwa I. TAMRIN Alias JUGLIN Bin SULIN, Terdakwa II. BUNADI Alias BUN Bin SUBADI, Terdakwa III. ARIF IRFANDI Bin MUJIONO, Terdakwa IV. SAKUM Bin SADA’I. dan Terdakwa V. MUNIR Bin DAHUSIN bersama-sama pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Maret 2024 di Kantor Resor Suoh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang berlokasi di Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut serta Melakukan Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran, Ledakan Atau Banjir Yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Barang perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa bermula pada tanggal 11 Maret 2024 di Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat telah terjadi peristiwa seekor Harimau Liar menyerang Sdr. SAMANAN hingga menyebabkan Sdr. SAMANAN terluka dan dibawa ke Puskesmas Srimulyo untuk dilakukan Pengobatan secara medis, kemudian sekelompok Warga yang tidak diketahui Identitasnya dari Kecamatan Bandar Negeri Suoh yang mendapat informasi mengenai peristiwa Sdr. SAMANAN tesebut langsung berbondong-bondong mendatangi Lokasi Puskesmas Srimulyo untuk memastikan kondisi Sdr. SAMANAN, selanjutnya setelah para Warga telah berkumpul di Lokasi Puskesmas Srimulyo dan mengetahui kondisi Sdr. SAMANAN kemudian ada beberapa orang dari Warga tersebut yang tidak diketahui Indentitasnya mengajak Para Warga untuk Berdemo di Kantor Resor Suoh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang berlokasi di Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampunge dengan tujuan agar meminta Pertanggung Jawaban dari pihak Polisi Kehutanan (POLHUT) pada Kantor Resor Suoh TNBBS terkait musibah yang telah dialami oleh Sdr. SAMANAN, dan para Warga yang setuju langsung mendatangi Lokasi Kantor Resor Suoh TNBBS tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Jam rombongan Warga yang berjumlah sekira lebih dari seratus orang sampai dilokasi dan berkerumun di depan Kantor Resor Suoh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sambil mencari keberadaan saksi SULKI Bin BACHTIAR selaku Kepala Resor Kehutanan Suoh TNBBS dan sebagian orang warga yang tidak diketahui Identitasnya meneriakan kalimat “Mana Sulki-Mana Sulki” dan sebagian orang warga lainnya memaksa masuk kedalam Kantor Resor Suoh TNBBS dengan cara mendobrak pintu kantor, lalu para Warga yang menilai kinerja pihak Polisi Kehutanan (POLHUT) menangkap Harimau Liar kurang Profesional sehingga para Warga yang tidak diketahui Identitasnya meneriakkan kalimat yang tertuju kepada para Pegawai Kantor Resor Suoh TNBBS yang berada didalam kantor "Kalian Tidak Ada Gunanya Di Sini, Kalian Bisanya Cuma Mindahin Kandang Aja Bakar-Bakar”, setelah itu para Warga tersebut mulai tersulut emosi dan mengamuk dikarenakan kurangnya respon dari Pihak Kantor Resor Suoh TNBBS sehingga para Warga yang mengamuk beramai ramai melempari Kantor Resor Suoh TNBBS menggunakan batu, lalu seluruh Pegawai Kantor Resor Suoh TNBBS yang masih berada didalam kantor jadi merasa takut dan segera bergegas keluar kabur dari dalam Kantor. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Lalu ditengah kekacauan demo tersebut salah satu Warga yang mengamuk yaitu Terdakwa I TAMRIN Alias JUGLIN Bin SULIN (selanjutnya disebut Terdakwa JUGLIN) masuk kedalam Kantor Resor Suoh TNBBS lalu mengambil sebuah Televisi dan 1 (satu) Unit Laptop milik Kantor Resor Suoh TNBBS, kemudian dibanting oleh Terdakwa JUGLIN ke tanah/lantai hingga menjadi barang-barang tersebut menjadi rusak tidak dapat digunakan kembali, lalu Terdakwa JUGLIN juga merusak Tiang Penyangga Parkiran Motor pada Kantor Resor Suoh TNBBS dengan cara ditarik menggunakan tangan hingga tiang penyangga tersebut menjadi rusak dikarenakan Roboh sekaligus Terdakwa JUGLIN menggunakan sebuah pisau memotong sebuah Kabel Listrik PLN yang terhubung pada Kantor Resor Suoh TNBBS. -----------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya salah satu Warga yang mengamuk lainnya yaitu Terdakwa II BUNADI Alias BUN Bin SUBADI (selanjutnya disebut Terdakwa BUN) melakukan penebasan berulang kali menggunakan sebuah golok pada Tiang Kayu Penyangga Bangunan bagian depan Kantor Resor Suoh TNBBS hingga Tiang Kayu menjadi rusak, serta Terdakwa BUN juga menyodok Atap Plafon Kantor Resor Suoh TNBBS menggunakan kedua tangannya hingga Atap Plafon tersebut menjadi berlubang. ----

 

  • Kemudian salah satu Warga yang mengamuk yaitu Terdakwa III ARIF IRFANDI Bin MUJIONO (selanjutnya disebut Terdakwa IRFAN) masuk kedalam Kantor Resor Suoh TNBBS dan mengeluarkan barang-barang infentaris kantor tersebut seperti Kipas Angin, Lemari Pakaian, Radio Kecil, Jaring, Tombak, Setrum Ikan dan Mesin Tik dari dalam kantor, dan seluruh barang-barang yang telah Terdakwa IRFAN bawa keluar tersebut Terdakwa IRFAN banting didepan Kantor Resor Suoh TNBBS hingga barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali, selanjutnya Terdakwa IRFAN berjalan menuju halaman belakang Kantor Resor Suoh TNBBS dan melihat “1 (Satu) Buah Besi Coran Yang Terbuat Dari Semen” yang ditaruh dibelakang kantor tersebut kemudian Terdakwa IRFAN membawa “1 (Satu) Buah Besi Coran Yang Terbuat Dari Semen” kelokasi depan Kantor Resor Suoh TNBBS dan kemudian Terdakwa IRFAN menghantamkan “1 (Satu) Buah Besi Coran Yang Terbuat Dari Semen” tersebut ke Tiang Kayu Penyangga Bangunan bagian depan Kantor Resor Suoh TNBBS berulang kali sebanyak 5 (lima) kali hingga Tiang Kayu Penyangga Bangunan tersebut menjadi Rusak. ---------------------------------

 

  • Lalu Warga mengamuk lainnya yaitu Terdakwa IV SAKUM Bin SADA’I (selanjutnya disebut Terdakwa SAKUM) mengambil sebuah batu besar seberat ± 3 Kg dan melemparkan batu besar tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa SAKUM kearah dinding Kantor Resor Suoh TNBBS dan mengakibatkan bagian dinding yang terhantam batu tersebut menjadi pecah dan terkelupas bagian Semennya. ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Sedangkan salah satu Warga mengamuk lainnya yaitu Terdakwa V MUNIR Bin DAHUSIN (selanjutnya disebut Terdakwa MUNIR) melakukan pelemparan batu yang berukuran sekira 1 (satu) genggaman tangan kearah Kantor Resor Suoh TNBBS hingga memecahkan Kaca Jendela bagian depan Kantor Resor Suoh TNBBS. --------------------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya para Warga yang melihat Perbuatan Para Terdakwa tersebut menjadi bersemangat dan melakukan pembakaran dengan cara menyulutkan Api pada 4 (empat) Kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 3, dan Gazebo yang terparkir pada bagian belakang Kantor Resort Suoh TNBBS lalu dilanjutkan dengan beberapa orang Warga yang tidak diketahui Identitasnya mengambil Kabel Listrik PLN yang sebelumnya telah diputus oleh Terdakwa TAMRIN dan kemudian Kabel Listrik PLN tersebut beserta tali lainnya yang disiapkan oleh para Warga diikatkan ke beberapa titik sisi bangunan Kantor Resor Suoh TNBBS, dan Terdakwa MUNIR dengan menggunakan pengeras suara jenis TOA berwarna PUTIH yang dibawa oleh salah satu Warga yaitu Saksi SARIFSYAH Bin SARBINI memberikan seruan aba aba kepada para Warga dengan mengucapkan "1….. 2……3…….” hingga pada hitungan ketiga dari Terdakwa MUNIR menyebabkan beberapa orang warga yang tidak diketahui Identitasnya secara serentak bersama-sama menarik Kabel Listrik PLN yang telah diikatkan pada sisi bangunan Kantor Resor Suoh TNBBS lalu menyebabkan bangunan Kantor Resor Suoh TNBBS menjadi rubuh, hancur, sekaligus terbakar akibat merembetnya api dari halaman belakang kantor dan mengenai bagian badan bangunan Kantor Resor Suoh TNBBS yang sudah rubuh, dan kejadian tersebut dibarengi dengan sorakan serta tepuk tangan dari orang orang yang berada dilokasi tersebut. --------------------------------------

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

 

Kedua :

----- Bahwa ia Terdakwa I. TAMRIN Alias JUGLIN Bin SULIN, Terdakwa II. BUNADI Alias BUN Bin SUBADI, Terdakwa III. ARIF IRFANDI Bin MUJIONO, Terdakwa IV. SAKUM Bin SADA’I. dan Terdakwa V. MUNIR Bin DAHUSIN bersama-sama pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, di Kantor Resor Suoh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang berlokasi di Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan Sengaja Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Barang” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

  • Bahwa bermula pada tanggal 11 Maret 2024 di Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat telah terjadi peristiwa seekor Harimau Liar menyerang Sdr. SAMANAN hingga menyebabkan Sdr. SAMANAN terluka dan dibawa ke Puskesmas Srimulyo untuk dilakukan Pengobatan secara medis, kemudian sekelompok Warga yang tidak diketahui Identitasnya dari Kecamatan Bandar Negeri Suoh yang mendapat informasi mengenai peristiwa Sdr. SAMANAN tesebut langsung berbondong-bondong mendatangi Lokasi Puskesmas Srimulyo untuk memastikan kondisi Sdr. SAMANAN, selanjutnya setelah para Warga telah berkumpul di Lokasi Puskesmas Srimulyo dan mengetahui kondisi Sdr. SAMANAN kemudian ada beberapa orang dari Warga tersebut yang tidak diketahui Indentitasnya mengajak Para Warga untuk Berdemo di Kantor Resor Suoh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang berlokasi di Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampunge dengan tujuan agar meminta Pertanggung Jawaban dari pihak Polisi Kehutanan (POLHUT) pada Kantor Resor Suoh TNBBS terkait musibah yang telah dialami oleh Sdr. SAMANAN, dan para Warga yang setuju langsung mendatangi Lokasi Kantor Resor Suoh TNBBS tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Jam rombongan Warga yang berjumlah sekira lebih dari seratus orang sampai dilokasi dan berkerumun di depan Kantor Resor Suoh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sambil mencari keberadaan saksi SULKI Bin BACHTIAR selaku Kepala Resor Kehutanan Suoh TNBBS dan sebagian orang warga yang tidak diketahui Identitasnya meneriakan kalimat “Mana Sulki-Mana Sulki” dan sebagian orang warga lainnya memaksa masuk kedalam Kantor Resor Suoh TNBBS dengan cara mendobrak pintu kantor, lalu para Warga yang menilai kinerja pihak Polisi Kehutanan (POLHUT) menangkap Harimau Liar kurang Profesional sehingga para Warga yang tidak diketahui Identitasnya meneriakkan kalimat yang tertuju kepada para Pegawai Kantor Resor Suoh TNBBS yang berada didalam kantor "Kalian Tidak Ada Gunanya Di Sini, Kalian Bisanya Cuma Mindahin Kandang Aja Bakar-Bakar”, setelah itu para Warga tersebut mulai tersulut emosi dan mengamuk dikarenakan kurangnya respon dari Pihak Kantor Resor Suoh TNBBS sehingga para Warga yang mengamuk beramai ramai melempari Kantor Resor Suoh TNBBS menggunakan batu, lalu seluruh Pegawai Kantor Resor Suoh TNBBS yang masih berada didalam kantor jadi merasa takut dan segera bergegas keluar kabur dari dalam Kantor. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Lalu ditengah kekacauan demo tersebut salah satu Warga yang mengamuk yaitu Terdakwa I TAMRIN Alias JUGLIN Bin SULIN (selanjutnya disebut Terdakwa JUGLIN) masuk kedalam Kantor Resor Suoh TNBBS lalu mengambil sebuah Televisi dan 1 (satu) Unit Laptop milik Kantor Resor Suoh TNBBS, kemudian dibanting oleh Terdakwa JUGLIN ke tanah/lantai hingga menjadi barang-barang tersebut menjadi rusak tidak dapat digunakan kembali, lalu Terdakwa JUGLIN juga merusak Tiang Penyangga Parkiran Motor pada Kantor Resor Suoh TNBBS dengan cara ditarik menggunakan tangan hingga tiang penyangga tersebut menjadi rusak dikarenakan Roboh sekaligus Terdakwa JUGLIN menggunakan sebuah pisau memotong sebuah Kabel Listrik PLN yang terhubung pada Kantor Resor Suoh TNBBS. -----------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya salah satu Warga yang mengamuk lainnya yaitu Terdakwa II BUNADI Alias BUN Bin SUBADI (selanjutnya disebut Terdakwa BUN) melakukan penebasan berulang kali menggunakan sebuah golok pada Tiang Kayu Penyangga Bangunan bagian depan Kantor Resor Suoh TNBBS hingga Tiang Kayu menjadi rusak, serta Terdakwa BUN juga menyodok Atap Plafon Kantor Resor Suoh TNBBS menggunakan kedua tangannya hingga Atap Plafon tersebut menjadi berlubang. ----

 

  • Kemudian salah satu Warga yang mengamuk yaitu Terdakwa III ARIF IRFANDI Bin MUJIONO (selanjutnya disebut Terdakwa IRFAN) masuk kedalam Kantor Resor Suoh TNBBS dan mengeluarkan barang-barang infentaris kantor tersebut seperti Kipas Angin, Lemari Pakaian, Radio Kecil, Jaring, Tombak, Setrum Ikan dan Mesin Tik dari dalam kantor, dan seluruh barang-barang yang telah Terdakwa IRFAN bawa keluar tersebut Terdakwa IRFAN banting didepan Kantor Resor Suoh TNBBS hingga barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali, selanjutnya Terdakwa IRFAN berjalan menuju halaman belakang Kantor Resor Suoh TNBBS dan melihat “1 (Satu) Buah Besi Coran Yang Terbuat Dari Semen” yang ditaruh dibelakang kantor tersebut kemudian Terdakwa IRFAN membawa “1 (Satu) Buah Besi Coran Yang Terbuat Dari Semen” kelokasi depan Kantor Resor Suoh TNBBS dan kemudian Terdakwa IRFAN menghantamkan “1 (Satu) Buah Besi Coran Yang Terbuat Dari Semen” tersebut ke Tiang Kayu Penyangga Bangunan bagian depan Kantor Resor Suoh TNBBS berulang kali sebanyak 5 (lima) kali hingga Tiang Kayu Penyangga Bangunan tersebut menjadi Rusak. ---------------------------------

 

  • Lalu Warga mengamuk lainnya yaitu Terdakwa IV SAKUM Bin SADA’I (selanjutnya disebut Terdakwa SAKUM) mengambil sebuah batu besar seberat ± 3 Kg dan melemparkan batu besar tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa SAKUM kearah dinding Kantor Resor Suoh TNBBS dan mengakibatkan bagian dinding yang terhantam batu tersebut menjadi pecah dan terkelupas bagian Semennya. ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Sedangkan salah satu Warga mengamuk lainnya yaitu Terdakwa V MUNIR Bin DAHUSIN (selanjutnya disebut Terdakwa MUNIR) melakukan pelemparan batu yang berukuran sekira 1 (satu) genggaman tangan kearah Kantor Resor Suoh TNBBS hingga memecahkan Kaca Jendela bagian depan Kantor Resor Suoh TNBBS. ---------------------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya beberapa orang Warga yang tidak diketahui Identitasnya mengambil Kabel Listrik PLN yang sebelumnya telah diputus oleh Terdakwa TAMRIN dan kemudian Kabel Listrik PLN tersebut serta tali lainnya yang di siapkan oleh Warga diikatkan ke beberapa titik sisi bangunan Kantor Resor Suoh TNBBS, dan Terdakwa MUNIR dengan menggunakan pengeras suara jenis TOA berwarna PUTIH yang dibawa oleh salah satu Warga yaitu Saksi SARIFSYAH Bin SARBINI memberikan seruan aba aba kepada para Warga dengan mengucapkan "1….. 2……3…….” hingga pada hitungan ketiga dari Terdakwa MUNIR menyebabkan beberapa orang warga yang tidak diketahui Identitasnya secara serentak bersama-sama menarik Kabel Listrik PLN yang telah diikatkan pada sisi bangunan Kantor Resor Suoh TNBBS lalu menyebabkan bangunan Kantor Resor Suoh TNBBS menjadi rubuh dan hancur dibarengi sorakan serta tepuk tangan orang orang yang berada dilokasi tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

 

Ketiga :

----- Bahwa ia Terdakwa I. TAMRIN Alias JUGLIN Bin SULIN, Terdakwa II. BUNADI Alias BUN Bin SUBADI, Terdakwa III. ARIF IRFANDI Bin MUJIONO, Terdakwa IV. SAKUM Bin SADA’I. dan Terdakwa V. MUNIR Bin DAHUSIN bersama-sama pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, di Kantor Resor Suoh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang berlokasi di Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusakkan, Membikin Tak Dapat Dipakai Atau Menghilangkan Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Milik Orang Lain” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada tanggal 11 Maret 2024 di Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat telah terjadi peristiwa seekor Harimau Liar menyerang Sdr. SAMANAN hingga menyebabkan Sdr. SAMANAN terluka dan dibawa ke Puskesmas Srimulyo untuk dilakukan Pengobatan secara medis, kemudian sekelompok Warga yang tidak diketahui Identitasnya dari Kecamatan Bandar Negeri Suoh yang mendapat informasi mengenai peristiwa Sdr. SAMANAN tesebut langsung berbondong-bondong mendatangi Lokasi Puskesmas Srimulyo untuk memastikan kondisi Sdr. SAMANAN, selanjutnya setelah para Warga telah berkumpul di Lokasi Puskesmas Srimulyo dan mengetahui kondisi Sdr. SAMANAN kemudian ada beberapa orang dari Warga tersebut yang tidak diketahui Indentitasnya mengajak Para Warga untuk Berdemo di Kantor Resor Suoh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang berlokasi di Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampunge dengan tujuan agar meminta Pertanggung Jawaban dari pihak Polisi Kehutanan (POLHUT) pada Kantor Resor Suoh TNBBS terkait musibah yang telah dialami oleh Sdr. SAMANAN, dan para Warga yang setuju langsung mendatangi Lokasi Kantor Resor Suoh TNBBS tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Jam rombongan Warga yang berjumlah sekira lebih dari seratus orang sampai dilokasi dan berkerumun di depan Kantor Resor Suoh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sambil mencari keberadaan saksi SULKI Bin BACHTIAR selaku Kepala Resor Kehutanan Suoh TNBBS dan sebagian orang warga yang tidak diketahui Identitasnya meneriakan kalimat “Mana Sulki-Mana Sulki” dan sebagian orang warga lainnya memaksa masuk kedalam Kantor Resor Suoh TNBBS dengan cara mendobrak pintu kantor, lalu para Warga yang menilai kinerja pihak Polisi Kehutanan (POLHUT) menangkap Harimau Liar kurang Profesional sehingga para Warga yang tidak diketahui Identitasnya meneriakkan kalimat yang tertuju kepada para Pegawai Kantor Resor Suoh TNBBS yang berada didalam kantor "Kalian Tidak Ada Gunanya Di Sini, Kalian Bisanya Cuma Mindahin Kandang Aja Bakar-Bakar”, setelah itu para Warga tersebut mulai tersulut emosi dan mengamuk dikarenakan kurangnya respon dari Pihak Kantor Resor Suoh TNBBS sehingga para Warga yang mengamuk beramai ramai melempari Kantor Resor Suoh TNBBS menggunakan batu, lalu seluruh Pegawai Kantor Resor Suoh TNBBS yang masih berada didalam kantor jadi merasa takut dan segera bergegas keluar kabur dari dalam Kantor. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Lalu ditengah kekacauan demo tersebut salah satu Warga yang mengamuk yaitu Terdakwa I TAMRIN Alias JUGLIN Bin SULIN (selanjutnya disebut Terdakwa JUGLIN) masuk kedalam Kantor Resor Suoh TNBBS lalu mengambil sebuah Televisi dan 1 (satu) Unit Laptop milik Kantor Resor Suoh TNBBS, kemudian dibanting oleh Terdakwa JUGLIN ke tanah/lantai hingga menjadi barang-barang tersebut menjadi rusak tidak dapat digunakan kembali, lalu Terdakwa JUGLIN juga merusak Tiang Penyangga Parkiran Motor pada Kantor Resor Suoh TNBBS dengan cara ditarik menggunakan tangan hingga tiang penyangga tersebut menjadi rusak dikarenakan Roboh sekaligus Terdakwa JUGLIN menggunakan sebuah pisau memotong sebuah Kabel Listrik PLN yang terhubung pada Kantor Resor Suoh TNBBS. -----------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya salah satu Warga yang mengamuk lainnya yaitu Terdakwa II BUNADI Alias BUN Bin SUBADI (selanjutnya disebut Terdakwa BUN) melakukan penebasan berulang kali menggunakan sebuah golok pada Tiang Kayu Penyangga Bangunan bagian depan Kantor Resor Suoh TNBBS hingga Tiang Kayu menjadi rusak, serta Terdakwa BUN juga menyodok Atap Plafon Kantor Resor Suoh TNBBS menggunakan kedua tangannya hingga Atap Plafon tersebut menjadi berlubang. ----

 

  • Kemudian salah satu Warga yang mengamuk yaitu Terdakwa III ARIF IRFANDI Bin MUJIONO (selanjutnya disebut Terdakwa IRFAN) masuk kedalam Kantor Resor Suoh TNBBS dan mengeluarkan barang-barang infentaris kantor tersebut seperti Kipas Angin, Lemari Pakaian, Radio Kecil, Jaring, Tombak, Setrum Ikan dan Mesin Tik dari dalam kantor, dan seluruh barang-barang yang telah Terdakwa IRFAN bawa keluar tersebut Terdakwa IRFAN banting didepan Kantor Resor Suoh TNBBS hingga barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali, selanjutnya Terdakwa IRFAN berjalan menuju halaman belakang Kantor Resor Suoh TNBBS dan melihat “1 (Satu) Buah Besi Coran Yang Terbuat Dari Semen” yang ditaruh dibelakang kantor tersebut kemudian Terdakwa IRFAN membawa “1 (Satu) Buah Besi Coran Yang Terbuat Dari Semen” kelokasi depan Kantor Resor Suoh TNBBS dan kemudian Terdakwa IRFAN menghantamkan “1 (Satu) Buah Besi Coran Yang Terbuat Dari Semen” tersebut ke Tiang Kayu Penyangga Bangunan bagian depan Kantor Resor Suoh TNBBS berulang kali sebanyak 5 (lima) kali hingga Tiang Kayu Penyangga Bangunan tersebut menjadi Rusak. ---------------------------------

 

  • Lalu Warga mengamuk lainnya yaitu Terdakwa IV SAKUM Bin SADA’I (selanjutnya disebut Terdakwa SAKUM) mengambil sebuah batu besar seberat ± 3 Kg dan melemparkan batu besar tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa SAKUM kearah dinding Kantor Resor Suoh TNBBS dan mengakibatkan bagian dinding yang terhantam batu tersebut menjadi pecah dan terkelupas bagian Semennya. ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Sedangkan salah satu Warga mengamuk lainnya yaitu Terdakwa V MUNIR Bin DAHUSIN (selanjutnya disebut Terdakwa MUNIR) melakukan pelemparan batu yang berukuran sekira 1 (satu) genggaman tangan kearah Kantor Resor Suoh TNBBS hingga memecahkan Kaca Jendela bagian depan Kantor Resor Suoh TNBBS. --------------------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya beberapa orang Warga yang tidak diketahui Identitasnya mengambil Kabel Listrik PLN yang sebelumnya telah diputus oleh Terdakwa TAMRIN dan kemudian Kabel Listrik PLN tersebut serta tali lainnya yang di siapkan oleh Warga diikatkan ke beberapa titik sisi bangunan Kantor Resor Suoh TNBBS, dan Terdakwa MUNIR dengan menggunakan pengeras suara jenis TOA berwarna PUTIH yang dibawa oleh salah satu Warga yaitu Saksi SARIFSYAH Bin SARBINI memberikan seruan aba aba kepada para Warga dengan mengucapkan "1….. 2……3…….” hingga pada hitungan ketiga dari Terdakwa MUNIR menyebabkan beberapa orang warga yang tidak diketahui Identitasnya secara serentak bersama-sama menarik Kabel Listrik PLN yang telah diikatkan pada sisi bangunan Kantor Resor Suoh TNBBS lalu menyebabkan bangunan Kantor Resor Suoh TNBBS menjadi rubuh dan hancur dibarengi sorakan serta tepuk tangan orang orang yang berada dilokasi tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya