Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus/2024/PN Liw | Firma Hasmara, S.H | YUDIES FERNANDA Bin NASRUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-340/L.8.14/Enz.2/5/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa YUDIES FERNANDA Bin NASRUN pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 12:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut atau setidak-tidaknya ditempat lain yang mana Pengadilan Negeri Liwa masih berhak untuk mengadilinya (sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 terdakwa bersama dengan anak saksi Ryzza Maulana Bin Sutan Sahril berangkat ke Bukit Kemuning untuk membeli nankotika jenis ganja, dan tersangka nanti yang akan membeli bensin motor anak sakai, bahwa benar sesampainya di Bukit Kemuning, tersangka dan anak saksi Ryzza bertemu dengan saudara Albar (dalam daftar pencarian orang/DPO) dirumah saudara Albar, dan setelah bertemu dengan saudara Albar tersangka langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000,0 (seratus ribu rupiah) kepada saudara Albar dan saudara Albar juga menyerahkan dua bumngkus kertas putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja, dan narkotika jenis ganja tersebut langsung tersangka simpan di saku celana depan tersangka dan terdakwa sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja dari saudara Albar, dan tak lama kemudian tersangka menghubungi saudara Deri (dalam daftar pencarian orang/DPO) dan mengabarakan kalau tersangka sudah berada ditempat mereka biasa bertemu, tak lama kemudian saudara Deri datang dan mengajak tersangka bertemu dengan saudara Ibnu, dan setelah bertemu saudara Ibnu langsung menyerahkan 1 buah kotak rokok merk Mami Baru yang didalamnya berisi 2 bungkus kertas putih yang berisi narkotika jenis ganja dan sebelumnya terdakwa juga sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada saudara Deri seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selain itu saudara Deri juga memberika tersangka 1 linting narkotika jenis ganja yang sudah dilintik membentuk seperti rokok, yang kemudian dibakar dengan korek api dan dihisap bersama dengan anak saksi Ryzza dan setelahnya tersangka bersama dengan anak saksi Ryzza kembali kerumah tersangka di Pekon way Petai, kemudian tersangka mengeluarkan salah satu paket narkotika jenis ganja tersebut dan melintingnya untuk kemudian dihisap bersama dengan anak saksi Ryzza, setelah menghisap narkotika jenis ganja tersebut anak saksi Ryzza pulang kerumahnya, sementara itu saudara Rifa menghubungi tersangka dan menanyakan keberadaan tersangka karena sebelumnya sudara Rifa sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa, dan tersangka mengatakan kalau saat ini dirinya sedang berada dirumahnya, tak lama kemudian saudara Rifa tiba dirumah tersangka dan menanyakan narkotika jenis ganja pesanannya, tapi saat itu datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Lampung Barat yang mengaman kan tersangka, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok merk Mami Baru yang didalamnya berisi 2 bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja, selain itu juga ditemukan 2 bungkus kertas putih yang juga berisi narkotika jenis ganja dilantai teras rumah tersangka yang terjatuh saat akan diserahkan kepada saudara Rifa, selanjutnya tersangka langsung diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,4 gram (sesuai dengan Berita Acara penimbangan dari Pegadaian Liwa nomor 005/10798.00/XI/2024 tanggal 26 Januari 2024) untuk diproses lebih lanjut, selain kepada saudara Rifa, terdakwa juga menjual narkotika jenis ganja kepada saudara Andri dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : PP.01.01.6A.01.24.39 atas nama Yudies Fernanda Bin Nasrun oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Melly Oktaria,S.Si, NIP.1970101119997032001, PFM Alhi Madya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung tanggal tanggal 20 September 2023, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan sebagai berikut: setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF (+) Dronabinol dan Canabinol (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).--------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa terdakwa YUDIES FERNANDA Bin NASRUN pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 12:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut atau setidak-tidaknya ditempat lain yang mana Pengadilan Negeri Liwa masih berhak untuk mengadilinya (sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 terdakwa bersama dengan anak saksi Ryzza Maulana Bin Sutan Sahril berangkat ke Bukit Kemuning untuk membeli nankotika jenis ganja, dan tersangka nanti yang akan membeli bensin motor anak sakai, bahwa benar sesampainya di Bukit Kemuning, tersangka dan anak saksi Ryzza bertemu dengan saudara Albar (dalam daftar pencarian orang/DPO) dirumah saudara Albar, dan setelah bertemu dengan saudara Albar tersangka langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000,0 (seratus ribu rupiah) kepada saudara Albar dan saudara Albar juga menyerahkan dua bumngkus kertas putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja, dan narkotika jenis ganja tersebut langsung tersangka simpan di saku celana depan tersangka dan terdakwa sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja dari saudara Albar, dan tak lama kemudian tersangka menghubungi saudara Deri (dalam daftar pencarian orang/DPO) dan mengabarakan kalau tersangka sudah berada ditempat mereka biasa bertemu, tak lama kemudian saudara Deri datang dan mengajak tersangka bertemu dengan saudara Ibnu, dan setelah bertemu saudara Ibnu langsung menyerahkan 1 buah kotak rokok merk Mami Baru yang didalamnya berisi 2 bungkus kertas putih yang berisi narkotika jenis ganja dan sebelumnya terdakwa juga sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada saudara Deri seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selain itu saudara Deri juga memberika tersangka 1 linting narkotika jenis ganja yang sudah dilintik membentuk seperti rokok, yang kemudian dibakar dengan korek api dan dihisap bersama dengan anak saksi Ryzza dan setelahnya tersangka bersama dengan anak saksi Ryzza kembali kerumah tersangka di Pekon way Petai, kemudian tersangka mengeluarkan salah satu paket narkotika jenis ganja tersebut dan melintingnya untuk kemudian dihisap bersama dengan anak saksi Ryzza, setelah menghisap narkotika jenis ganja tersebut anak saksi Ryzza pulang kerumahnya, sementara itu saudara Rifa menghubungi tersangka dan menanyakan keberadaan tersangka karena sebelumnya sudara Rifa sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa, dan tersangka mengatakan kalau saat ini dirinya sedang berada dirumahnya, tak lama kemudian saudara Rifa tiba dirumah tersangka dan menanyakan narkotika jenis ganja pesanannya, tapi saat itu datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Lampung Barat yang mengaman kan tersangka, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok merk Mami Baru yang didalamnya berisi 2 bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja, selain itu juga ditemukan 2 bungkus kertas putih yang juga berisi narkotika jenis ganja dilantai teras rumah tersangka yang terjatuh saat akan diserahkan kepada saudara Rifa, selanjutnya tersangka langsung diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,4 gram (sesuai dengan Berita Acara penimbangan dari Pegadaian Liwa nomor 005/10798.00/XI/2024 tanggal 26 Januari 2024) untuk diproses lebih lanjut, selain kepada saudara Rifa, terdakwa juga menjual narkotika jenis ganja kepada saudara Andri dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang
----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : PP.01.01.6A.01.24.39 atas nama Yudies Fernanda Bin Nasrun oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Melly Oktaria,S.Si, NIP.1970101119997032001, PFM Alhi Madya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung tanggal tanggal 20 September 2023, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan sebagai berikut: setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF (+) Dronabinol dan Canabinol (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).--------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |