Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Liw M. Dzaky Prasetyo, S.H ANDRE ANSAH BIN PARJIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 652/L.8.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Dzaky Prasetyo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE ANSAH BIN PARJIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDRE ANSAH Bin PARJIMAN pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa ANDRE ANSAH Bin PARJIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa ANDRE) yang menumpang tinggal di kosan Saksi RESTU ADITYA WARMAN Bin SEKAN (selanjutnya disebut Saksi RESTU) yang berlamat di Jalan Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat mendatangi kosan Anak Korban M. WAFI FAHRUL ANAM Bin YATMAN SUPRIATNA (Selanjutnya disebut Anak Korban Wafi) yang berada di sebelah kosan Saksi RESTU untuk menumpang mandi, sesampainya dikosan Anak Korban WAFI, Terdakwa ANDRE melihat pintu kostan Anak Korban WAFI tersebut dalam  keadaan terbuka dan Terdakwa ANDRE langsung masuk kekosan tanpa izin Anak Korban WAFI, lalu Terdakwa ANDRE melihat Anak Korban WAFI sedang tidur dan ada  1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A58 warna Hitam  IMEI I : 865298065485751 IMEI II : 865298065485744 milik Anak Korban WAFI dengan keadaan sedang di cas diatas kasur tempat Anak Korban WAFI tidur, selanjutnya Terdakwa ANDRE mandi dan selesai mandi Terdakwa ANDRE langsung kembali kekost Saksi RESTU, Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa ANDRE kembali mendatangi kost Anak Korban WAFI untuk memastikan apakah Anak Korban WAFI masih tidur atau tidak, dan sesampainya disana Terdakwa ANDRE melihat Anak Korban WAFI masih tertidur dengan handphone  1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A58 warna Hitam  IMEI I : 865298065485751 IMEI II : 865298065485744 masih tercas di atas kasur tempat Anak Korban WAFI tidur, lalu timbulah niat Terdakwa ANDRE untuk mengambil handphone tersebut, dan tidak lama setelahnya Terdakwa ANDRE langsung mengambil handphone milik Anak Korban WAFI yang sedang tercas dan langsung meninggalkan kostan Anak Korban WAFI. Ketika bangun tidur Anak Korban WAFI kaget karena handphone yang dicasnya sudah tidak ada dan Anak Korban WAFI sempat mencari handphone tersebut namun tidak ditemukan. Lalu Anak Korban WAFI mengecek CCTV yang berada dikost tempatnya tinggal, setelah dicek ternyata Terdakwa ANDRE didapati keluar masuk dikamar kost Anak Korban WAFI.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB  di Desa Pantau Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat Terdakwa ANDRE menjual 1 (Satu) Unit Handphone milik Anak Korban WAFI tersebut yang diunggahnya di Aplikasi Facebook Terdakwa ANDRE yang bernama COD KUY dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi RISKY RAMAJAYA Bin AHMAD RIDWAN. Uang hasil penjualan tersebut Terdakwa ANDRE pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa ANDRE tidak memiliki izin atau hak atas Handphone Merk OPPO A58 warna Hitam  IMEI I : 865298065485751 IMEI II : 865298065485744 .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDRE, Anak Korban WAFI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya