Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-504/L.8.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yazmi Dona, S.HDEDE SAPUTRA Bin MAD USEP
Anak Korban
Dakwaan
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Bundaran Sumanda yang berlokasi di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Liwa dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Agung yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih Narkotika Jenis Sabu 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No. 009/10798.00/XI/2024 tanggal 19 Maret 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pihak Pegadaian yaitu LASTUA RYANTO. S atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat Nomor B/66/III/2024/Res Narkoba tanggal 19 Maret 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB sdr. IPUL (DPO) menghubungi Terdakwa DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP (selanjutnya disebut Terdakwa DEDE) menawarkan berpatungan berdua untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa DEDE yang merasa uang yang dimiliknya tidak cukup bila berpatungan berdua sehingga Terdakwa DEDE menawarkan kepada sdr. IPUL (DPO) untuk mengajak Saksi PAHMI BASA Bin YUSRIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah,  selanjutnya disebut Saksi PAHMI) untuk berpatungan bertiga membeli Narkotika Jenis Sabu, lalu mendengar hal tersebut sdr. IPUL (DPO) berkata kepada Terdakwa DEDE yang bahwasanya sdr. IPUL (DPO) setuju untuk berpatungan bertiga sekaligus sdr. IPUL akan berpatungan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Terdakwa DEDE dan Saksi PAHMI masing-masing cukup berpatungan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saja, kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr. IPUL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa DEDE dan berkata “Saya Udah Pesen Sama GUNAWAN Nanti Kamu Ambil Bahan Sabunya, Uda Saya Bayar Tinggal Ambil Aja Nanti Dia Ngehubungin Kamu”, lalu sekira pukul 17.30 WIB sdr. GUNAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa DEDE dan berkata “Ini Saya Di Pinggir Jalan Bundaran Sumanda Kesini Aja” lalu Terdakwa DEDE menjawab “Iya”, kemudian Terdakwa DEDE menuju Bundaran Sumanda yang berlokasi di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan bertemu dengan sdr. GUNAWAN (DPO), lalu sdr. GUNAWAN (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa DEDE berupa “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” sambil berkata “Itu Ada Plastik Klip Nanti Kamu Kasih Ke IRUL” dan mendengar hal tersebut Terdakwa DEDE langsung menyimpan seluruh barang tersebut di kantong celana miliknya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa setelah Terdakwa DEDE memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut), kemudian Terdakwa DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) dan berkata bahwasanya Narkotika jenis Sabu dari pesanan sdr. IRUL (DPO) sudah ada pada Terdakwa DEDE, kemudian sdr. IRUL (DPO) dan Terdakwa DEDE bersepakat untuk bertemu di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat dan selanjutnya Terdakwa DEDE langsung menuju lokasi yang di sepakati menaiki mobil Travel hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa DEDE sampai dilokasi tujuan Terdakwa DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) menginfokan bahwa Terdakwa DEDE sudah berada dilokasi, kemudian sdr. IRUL (DPO) menyuruh Terdakwa DEDE untuk menunggu dirinya serta mengajak Saksi PAHMI untuk datang kelokasi tersebut, lalu Terdakwa DEDE langsung menghubungi Saksi PAHMI untuk segera datang dan tidak lama kemudian Saksi PAHMI sampai dilokasi dan bertemu dengan Terdakwa DEDE, setelah itu Terdakwa DEDE mengajak Saksi PAHMI untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa DEDE peroleh dari sdr. GUNAWAN (DPO), setelah itu Terdakwa DEDE mengambil alat hisap sabu bong yang disimpan didalam semak Semak disekitaran Gubuk, kemudian Terdakwa DEDE mengambil sebagian Sabu dari “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu” dan dimasukan kedalam alat hisap sabu bong serta dibakar hingga Asap yang dikeluarkan dihisap serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali, dan alat hisap sabu bong tersebut diberikan kepada Saksi PAHMI yang selanjutnya Saksi PAHMI menghisap Asap yang dikeluarkan serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali. -------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa tidak lama setelah Terdakwa DEDE dan Saksi PAHMI selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa DEDE menyimpan kembali alat hisap sabu bong yang telah mereka gunakan kedalam semak semak, lalu Saksi PAHMI berkata kepada Terdakwa DEDE untuk pergi membeli rokok sedangkan Terdakwa DEDE masih tetap menunggu kedatangan sdr. IRUL (DPO) di gubuk sambil menyelipkan 1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu diselipan rongga pada gubuk, hingga pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat memperoleh Informasi dari Masyarakat mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat tempat Terdakwa DEDE yang sedang menunggu sdr. IRUL (DPO), dan setelah sampai dilokasi tersebut Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDE serta gubuk tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” ada pada penguasaan Terdakwa DEDE, hingga akhirnya Terdakwa DEDE beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0106 tanggal 25 Maret  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Pesisir Barat Nomor : B/70/III/2024/Res Narkoba tanggal 19 Maret 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,1363 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------------------------- 
 
­ Bahwa Terdakwa DEDE tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu. -----------------------------------------
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
 
------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
 
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP dan Terdakwa II PAHMI BASA Bin YUSRIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat Narkotika Jenis Sabu 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No. 009/10798.00/XI/2024 tanggal 19 Maret 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pihak Pegadaian yaitu LASTUA RYANTO. S atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat Nomor B/66/III/2024/Res Narkoba tanggal 19 Maret 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB sdr. IPUL (DPO) menghubungi Terdakwa DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP (selanjutnya disebut Terdakwa DEDE) menawarkan berpatungan berdua untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa DEDE yang merasa uang yang dimiliknya tidak cukup bila berpatungan berdua sehingga Terdakwa DEDE menawarkan kepada sdr. IPUL (DPO) untuk mengajak Saksi PAHMI BASA Bin YUSRIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah,  selanjutnya disebut Saksi PAHMI) untuk berpatungan bertiga membeli Narkotika Jenis Sabu, lalu mendengar hal tersebut sdr. IPUL (DPO) berkata kepada Terdakwa DEDE yang bahwasanya sdr. IPUL (DPO) setuju untuk berpatungan bertiga sekaligus sdr. IPUL akan berpatungan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Terdakwa DEDE dan Saksi PAHMI masing-masing cukup berpatungan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saja, kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr. IPUL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa DEDE dan berkata “Saya Udah Pesen Sama GUNAWAN Nanti Kamu Ambil Bahan Sabunya, Uda Saya Bayar Tinggal Ambil Aja Nanti Dia Ngehubungin Kamu”, lalu sekira pukul 17.30 WIB sdr. GUNAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa DEDE dan berkata “Ini Saya Di Pinggir Jalan Bundaran Sumanda Kesini Aja” lalu Terdakwa DEDE menjawab “Iya”, kemudian Terdakwa DEDE menuju Bundaran Sumanda yang berlokasi di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan bertemu dengan sdr. GUNAWAN (DPO), lalu sdr. GUNAWAN (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa DEDE berupa “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” sambil berkata “Itu Ada Plastik Klip Nanti Kamu Kasih Ke IRUL” dan mendengar hal tersebut Terdakwa DEDE langsung menyimpan seluruh barang tersebut di kantong celana miliknya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa setelah Terdakwa DEDE memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut), kemudian Terdakwa DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) dan berkata bahwasanya Narkotika jenis Sabu dari pesanan sdr. IRUL (DPO) sudah ada pada Terdakwa DEDE, kemudian sdr. IRUL (DPO) dan Terdakwa DEDE bersepakat untuk bertemu di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat dan selanjutnya Terdakwa DEDE langsung menuju lokasi yang di sepakati menaiki mobil Travel hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa DEDE sampai dilokasi tujuan Terdakwa DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) menginfokan bahwa Terdakwa DEDE sudah berada dilokasi, kemudian sdr. IRUL (DPO) menyuruh Terdakwa DEDE untuk menunggu dirinya serta mengajak Saksi PAHMI untuk datang kelokasi tersebut, lalu Terdakwa DEDE langsung menghubungi Saksi PAHMI untuk segera datang dan tidak lama kemudian Saksi PAHMI sampai dilokasi dan bertemu dengan Terdakwa DEDE, setelah itu Terdakwa DEDE mengajak Saksi PAHMI untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa DEDE peroleh dari sdr. GUNAWAN (DPO), setelah itu Terdakwa DEDE mengambil alat hisap sabu bong yang disimpan didalam semak Semak disekitaran Gubuk, kemudian Terdakwa DEDE mengambil sebagian Sabu dari “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu” dan dimasukan kedalam alat hisap sabu bong serta dibakar hingga Asap yang dikeluarkan dihisap serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali, dan alat hisap sabu bong tersebut diberikan kepada Saksi PAHMI yang selanjutnya Saksi PAHMI menghisap Asap yang dikeluarkan serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali. -------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa tidak lama setelah Terdakwa DEDE dan Saksi PAHMI selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa DEDE menyimpan kembali alat hisap sabu bong yang telah mereka gunakan kedalam semak semak, lalu Saksi PAHMI berkata kepada Terdakwa DEDE untuk pergi membeli rokok sedangkan Terdakwa DEDE masih tetap menunggu kedatangan sdr. IRUL (DPO) di gubuk sambil menyelipkan 1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu diselipan rongga pada gubuk, hingga pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat memperoleh Informasi dari Masyarakat mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat tempat Terdakwa DEDE yang sedang menunggu sdr. IRUL (DPO), dan setelah sampai dilokasi tersebut Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDE serta gubuk tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” ada pada penguasaan Terdakwa DEDE, hingga akhirnya Terdakwa DEDE beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0106 tanggal 25 Maret  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Pesisir Barat Nomor : B/70/III/2024/Res Narkoba tanggal 19 Maret 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,1363 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------------------------- 
 
­ Bahwa Terdakwa DEDE tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu. ---------------------------------------------------------------------------------------------
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
 
------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
 
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP dan Terdakwa II PAHMI BASA Bin YUSRIN pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : 
 
­ Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB sdr. IPUL (DPO) menghubungi Terdakwa DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP (selanjutnya disebut Terdakwa DEDE) menawarkan berpatungan berdua untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa DEDE yang merasa uang yang dimiliknya tidak cukup bila berpatungan berdua sehingga Terdakwa DEDE menawarkan kepada sdr. IPUL (DPO) untuk mengajak Saksi PAHMI BASA Bin YUSRIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah,  selanjutnya disebut Saksi PAHMI) untuk berpatungan bertiga membeli Narkotika Jenis Sabu, lalu mendengar hal tersebut sdr. IPUL (DPO) berkata kepada Terdakwa DEDE yang bahwasanya sdr. IPUL (DPO) setuju untuk berpatungan bertiga sekaligus sdr. IPUL akan berpatungan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Terdakwa DEDE dan Saksi PAHMI masing-masing cukup berpatungan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saja, kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr. IPUL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa DEDE dan berkata “Saya Udah Pesen Sama GUNAWAN Nanti Kamu Ambil Bahan Sabunya, Uda Saya Bayar Tinggal Ambil Aja Nanti Dia Ngehubungin Kamu”, lalu sekira pukul 17.30 WIB sdr. GUNAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa DEDE dan berkata “Ini Saya Di Pinggir Jalan Bundaran Sumanda Kesini Aja” lalu Terdakwa DEDE menjawab “Iya”, kemudian Terdakwa DEDE menuju Bundaran Sumanda yang berlokasi di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan bertemu dengan sdr. GUNAWAN (DPO), lalu sdr. GUNAWAN (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa DEDE berupa “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” sambil berkata “Itu Ada Plastik Klip Nanti Kamu Kasih Ke IRUL” dan mendengar hal tersebut Terdakwa DEDE langsung menyimpan seluruh barang tersebut di kantong celana miliknya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa setelah Terdakwa DEDE memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut), kemudian Terdakwa DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) dan berkata bahwasanya Narkotika jenis Sabu dari pesanan sdr. IRUL (DPO) sudah ada pada Terdakwa DEDE, kemudian sdr. IRUL (DPO) dan Terdakwa DEDE bersepakat untuk bertemu di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Baratdan selanjutnya Terdakwa DEDE langsung menuju lokasi yang di sepakati menaiki mobil Travel hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa DEDE sampai dilokasi tujuan Terdakwa DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) menginfokan bahwa Terdakwa DEDE sudah berada dilokasi, kemudian sdr. IRUL (DPO) menyuruh Terdakwa DEDE untuk menunggu dirinya serta mengajak Saksi PAHMI untuk datang kelokasi tersebut, lalu Terdakwa DEDE langsung menghubungi Saksi PAHMI untuk segera datang dan tidak lama kemudian Saksi PAHMI sampai dilokasi dan bertemu dengan Terdakwa DEDE, setelah itu Terdakwa DEDE mengajak Saksi PAHMI untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa DEDE peroleh dari sdr. GUNAWAN (DPO), setelah itu Terdakwa DEDE mengambil alat hisap sabu bong yang disimpan didalam semak Semak disekitaran Gubuk, kemudian Terdakwa DEDE mengambil sebagian Sabu dari “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu” dan dimasukan kedalam alat hisap sabu bong serta dibakar hingga Asap yang dikeluarkan dihisap serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali, dan alat hisap sabu bong tersebut diberikan kepada Saksi PAHMI yang selanjutnya Saksi PAHMI menghisap Asap yang dikeluarkan serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali. -------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa tidak lama setelah Terdakwa DEDE dan Saksi PAHMI selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa DEDE menyimpan kembali alat hisap sabu bong yang telah mereka gunakan kedalam semak semak, lalu Saksi PAHMI berkata kepada Terdakwa DEDE untuk pergi membeli rokok sedangkan Terdakwa DEDE masih tetap menunggu kedatangan sdr. IRUL (DPO) di gubuk sambil menyelipkan 1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu diselipan rongga pada gubuk, hingga pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat memperoleh Informasi dari Masyarakat mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat tempat Terdakwa DEDE yang sedang menunggu sdr. IRUL (DPO), dan setelah sampai dilokasi tersebut Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDE serta gubuk tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” ada pada penguasaan Terdakwa DEDE, hingga akhirnya Terdakwa DEDE beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0106 tanggal 25 Maret  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Pesisir Barat Nomor : B/70/III/2024/Res Narkoba tanggal 19 Maret 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,1363 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------------------------- 
 
­ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 1810-23.B/HP/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd,F keduanya selaku Pemeriksa, dan dr ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Labiratorium dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No. 009/10798.00/XI/2024 tanggal 19 Maret 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pihak Pegadaian yaitu LASTUA RYANTO. S atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat Nomor B/66/III/2024/Res Narkoba tanggal 19 Maret 2024 dilakukan pemeriksaan / penimbangan berupa “1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu” hasil penimbangan berat bersih yang diperoleh yaitu 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram dan disisihkan sebagai barang bukti untuk persidangan seberat 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram. -----------------------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa Terdakwa DEDE tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalah Guna Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu bagi diri sendiri. ---------------------------------------
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya