Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2019/PN Liw YULIAWATI SASTRADISURYA, SH ROMI OKA MAHENDRA Bin ROZALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-626/N.8.14/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YULIAWATI SASTRADISURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI OKA MAHENDRA Bin ROZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ROMI OKA MAHENDRA Bin ROZALI, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih masuk dalam bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih masuk dalam tahun 2019, bertempat di Pekon Pekon Pura jaya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 Tim Kepolisian Reserse Narkoba Polres Lampung Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di suatu rumah yang beralamat di Pekon Pura jaya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat diketahui sedang terjadi tindak pidana Narkotika jenis Sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Kepolisian Reserse Narkoba Polres Lampung Barat yang terdiri dari saksi RIDHO ADITYA BHARATA dan saksi YUDI NUGRAHA melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, tim kepolisian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang beralamat di Pekon Purajaya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat dan tim kepolisian berhasil mengamankan terdakwa yang sedang duduk dirumah tersebut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) potongan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas timah rokok di temukan di Atas Sofa di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) potongan plastik klip yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca (pyrex) yang masih ada narkotika jenis sabu di temukan di dalam genggaman tangan terdakwa, 2 (dua) buah korek Api gas, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah potongan cotton bud yang di pasang jarum di temukan di lantai rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk samsung Z2 dengan simcard telkomsel dengan nomor : 081379805464 di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Setelah dilakukan Interogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan selanjutnya.
Bahwa barang bukti 1 (satu) potongan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas timah rokok, 1 (satu) potongan plastik klip yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca (pyrex) yang masih ada narkotika jenis sabu dengan berat total 0,08360 gr (nol koma nol delapan tiga enam puluh gram) tersebut telah di periksa di Badan POM Bandar Lampung sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No. PM.01.05.100.03.19.0077 tanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Penguji Ega Syifania Fattonah, S. Farm, Apt. Dengan kesimpulan :  setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif  (+) Metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurut Undang-undang RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Sedangkan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melanggar hukum dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
    
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya