Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.487/Desa Way Mengaku.
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah menyerahkan secara tanpa hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No.487/Desa Way Mengaku atas nama Penggugat kepada Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan transaksi jual beli tanah dengan SHM No.487/Desa Way Mengaku atas nama Penggugat yang melibatkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor : 341/2019 tanggal 11 Oktober 2019 adalah transaksi yang melawan hak dan prosedur hukum jual beli tanah dan oleh karenanya adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor : 34/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang dibuat oleh Tergugat V atas tanah dengan SHM Nomor: 487/Desa Way Mengaku atas nama Penggugat;
- Menyatakan batal dan tidak sah pendaftaran balik nama SHM Nomor : 487/Desa Way Mengaku atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat II tanggal 29 Oktober 2019;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret nama Tergugat II dari catatan pendaftaran balik nama SHM Nomor : 487/Desa Way Mengaku dan mengembalikannya kepada atas nama Penggugat seperti semula;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan SHM Nomor : 487/Desa Way Mengaku kepada Penggugat atau kepada Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat VI dan siapa saja yang menguasai objek secara tanpa hak untuk mengosongkan objek dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dari gugatan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |