Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Liw JIHAN SALWA FAHIRA, SH NOVA ARDIANSYAH bin SYARIPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-648/L.8.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHAN SALWA FAHIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA ARDIANSYAH bin SYARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-----Bahwa Terdakwa NOVA ARDIANSYAH Bin SYARIPUDIN pada hari Senin tanggal 13 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei tahun 2024 Terdakwa NOVA ARDIANSYAH Bin SYARIPUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) Bersama-sama dengan Saksi FIRMAN WIJAYA PUTRA Bin ABDUL KIRAM (selanjutnya disebut Saksi FIRMAN), Saksi YON ARYO CHILI Alias IYON Bin FAHRUL ROZI (selanjutnya disebut Saksi IYON), Saksi CAROLINE FALENTIKA Alias FALEN Binti DIDI IRAWAN (selanjutnya disebut Saksi FALEN) Sdr. RIAN, Sdr. RIDWAN, dan Sdri. BELA berkumpul di kosan Terdakwa yang berlokasi di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat untuk meminum minuman beralkohol hingga pada hari Senin tanggal 13 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB masih di dalam kosan yang sama Terdakwa bertengkar dengan Saksi FALEN disebabkan adanya suatu permasalahan, kemudian Saksi FIRMAN yang melihat pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi FALEN tersebut langsung melerai dan perbuatan Saksi FIRMAN tersebut membuat Terdakwa merasa tersinggung hingga akhirnya Terdakwa dengan rasa emosi langsung memukul Saksi FIRMAN dengan tangan kosong pada bagian kepala, dan Saksi FIRMAN yang merasa tidak terima lansung membalas perbuatan Terdakwa tersebut dengan memukul wajah Terdakwa menggunakan tangannya, lalu dibalas Kembali oleh Terdakwa dengan cara memukul Saksi FIRMAN secara berulang kali pada bagian tubuh serta jumlah pukulan yang tidak dapat diketahui dengan  pasti, sampai akhirnya Saksi IYON, Saksi FALEN, Sdr. RIAN, Sdr. RIDWAN, dan Sdri. BELA yang melihat perkelahian antara Terdakwa dengan Saksi FIRMAN tersebut langsung melerai sekaligus menarik Saksi FIRMAN keluar dari kamar Kos, selanjutnya Terdakwa yang masih merasa emosi terhadap Saksi FIRMAN langsung mengambil “1 (Satu) Bilah Pisau Bergagang Warna Coklat” dari dalam kamar kosan dan Terdakwa keluar dari kamar kosan tersebut untuk mencoba menyerang Saksi FIRMAN menggunakan “1 (Satu) Bilah Pisau Bergagang Warna Coklat” yang Terdakwa bawa akan tetapi berhasil dihalangi oleh Saksi IYON, Saksi FALEN, Sdr. RIAN, Sdr. RIDWAN, dan Sdri. BELA sekaligus menahan Terdakwa untuk tetap berada di dalam kamar kosan dan Saksi IYON mengambil “1 (Satu) Bilah Pisau Bergagang Warna Coklat” tersebut dari tangan Terdakwa, namun Terdakwa yang berhasil kembali keluar dari dalam kosan langsung mengambil “1 (Satu) Buah Botol Minuman Berbahan Kaca Warna Hijau Transparan Bertuliskan Merk BAE” yang Terdakwa temukan di halaman depan kosan Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi FIRMAN yang sedang berada didepan Rumah Makan IRFAN yang lokasinya tepat di samping kosan Terdakwa, lalu Terdakwa dengan cepat memukulkan “1 (Satu) Buah Botol Minuman Berbahan Kaca Warna Hijau Transparan Bertuliskan Merk BAE” yang sedang Terdakwa bawa tersebut pada bagian pelipis kanan Saksi sebanyak 1 (satu) kali hingga botol kaca menjadi pecah, setelah itu pecahan botol kaca yang masih Terdakwa genggam kembali Terdakwa pukulkan ke tubuh Saksi FIRMAN secara berulang kali pada bagian tubuh serta jumlah pukulan yang tidak dapat diketahui dengan pasti, yang membuat Saksi FIRMAN secara reflek membalas pukulan Terdakwa menggunakan tangannya sekaligus beberapa kali menepis pukulan Terdakwa menggunakan tangan Saksi FIRMAN sendiri sebagai upaya Saksi FIRMAN mempertahankan diri sampai tangannya tersebut terluka, hingga akhirnya Saksi FIRMAN yang tidak dapat Kembali melawan Terdakwa akibat telah bersimbah darah membuat Terdakwa berhenti melakukan pemukulan terhadap Saksi FIRMAN. --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap diri Saksi FIRMAN ditemukan beberapa luka sayat pada wajah dan lengan tangan kanan akibat kekerasan benda tajam dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan di dalam Surat Visum Et Repertum Puskesmas Fajar Bulan Nomor : 440/135.b/1012075 /2024 tanggal 13 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. ADE SUPRAPTO, NIP.198910132020121009.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya