Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Liw JIHAN SALWA FAHIRA, SH YAN SETIAWAN Bin SAMSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-406/L.8.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHAN SALWA FAHIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAN SETIAWAN Bin SAMSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------- Bahwa Terdakwa YAN SETIAWAN Bin SAMSI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan akan tetapi sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa YAN SETIAWAN Bin SAMSI (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pergi menuju rumah Saudara RANGGI (DPO) yang beralamat di Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk/Type YAMAHA /28D (AL 115s/MIO) nomor mesin : 28D-1046173, nomor angka : MH328D20B9J045941 dengan nopol BE 8482 MI warna putih beserta STNK an. RISDIANTO untuk menjual motor tersebut kepada Saudara RANGGI (DPO) dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram. Sesampainya dirumah Saudara RANGGI (DPO), Saudara RANGGI (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa dirumahnya untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk/Type YAMAHA /28D (AL 115s/MIO) nomor mesin : 28D-1046173, nomor angka: MH328D20B9J045941 dengan nopol BE 8482 MI warna putih. Selanjutnya sekira pukul 21.50 WIB Saudara RANGGI (DPO) datang kembali menemui Terdakwa di rumah Saudara RANGGI (DPO) lalu Saudara RANGGI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pipa kaca pirek yang dimasukan kedalam kerah jaket berwarna hitam lalu memberikannya kepada Terdakwa. Setelah itu, Saudara RANGGI (DPO) memberikan 1 (satu) buah linting narkotika jenis ganja kepada Terdakwa untuk dikonsumsi bersama.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saudara RANGGI (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang berada di Kabupaten Pesisir Barat kemudian sekira pukul 22.45 Saksi IRVAN PRAWIRA, S.H Bin M. RUMADANI (yang merupakan anggota Kepolisian) bersama dengan Saksi RIVALDO TULUS P.M anak dari A.F MANURUNG melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dan pada saat dilakukannya penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti pada selipan kerah jaket warna hitam berupa 1 (satu) buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja milik Terdakwa dan 1 (satu) buah pipa kaca pirek, 1 (satu) buah kertas timah yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang terletak di dasboard sebelah kanan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk/Type YAMAHA /28D (AL 115s/MIO) nomor mesin : 28D-1046173, nomor angka : MH328D20B9J045941 dengan nopol BE 8482 MI warna putih beserta STNK an. RISDIANTO milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna hitam IMEI 1: 866671055406954 IMEI 2: 86667105540697 dengan simcard Im3 085767081519 dan Telkomsel 082278949688 dikantong celana Terdakwa sebelah kiri bagian depan dan barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih sebesar 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram kemudian disisihkan sebesar 0,11 (nol koma sebelah) gram yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0072 tanggal 28 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh SF, Apt, M.Si, atas 1 (satu) bungkus klip yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja disimpulkan POSITIF (+) DRONABINOL, TETRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 007/10798.00/XI/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 23 Februari 2024 menyatakan barang bukti berupa 2 (satu) buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, dengan hasil penimbangan diperoleh berat kotor sebesar 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dikurangkan dengan berat kertas sebesar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram dan didapat berat bersih narkotika jenis ganja sebesar 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari Pejabat yang berwenang untuk menerima narkotika golongan I jenis ganja.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------

 

----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa YAN SETIAWAN Bin SAMSI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa YAN SETIAWAN Bin SAMSI (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pergi menuju rumah Saudara RANGGI (DPO) yang beralamat di Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk/Type YAMAHA /28D (AL 115s/MIO) nomor mesin : 28D-1046173, nomor angka : MH328D20B9J045941 dengan nopol BE 8482 MI warna putih beserta STNK an. RISDIANTO untuk menjual motor tersebut kepada Saudara RANGGI (DPO) dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram. Sesampainya dirumah Saudara RANGGI (DPO), Saudara RANGGI (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa dirumahnya untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk/Type YAMAHA /28D (AL 115s/MIO) nomor mesin : 28D-1046173, nomor angka: MH328D20B9J045941 dengan nopol BE 8482 MI warna putih. Selanjutnya sekira pukul 21.50 WIB Saudara RANGGI (DPO) datang kembali menemui Terdakwa di rumah Saudara RANGGI (DPO) lalu Saudara RANGGI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pipa kaca pirek yang dimasukan kedalam kerah jaket berwarna hitam lalu memberikannya kepada Terdakwa. Setelah itu, Saudara RANGGI (DPO) memberikan 1 (satu) buah linting narkotika jenis ganja kepada Terdakwa untuk dikonsumsi bersama.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saudara RANGGI (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang berada di Kabupaten Pesisir Barat kemudian sekira pukul 22.45 Saksi IRVAN PRAWIRA, S.H Bin M. RUMADANI (yang merupakan anggota Kepolisian) bersama dengan Saksi RIVALDO TULUS P.M anak dari A.F MANURUNG melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dan pada saat dilakukannya penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti pada selipan kerah jaket warna hitam berupa 1 (satu) buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja milik Terdakwa dan 1 (satu) buah pipa kaca pirek, 1 (satu) buah kertas timah yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang terletak di dasboard sebelah kanan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk/Type YAMAHA /28D (AL 115s/MIO) nomor mesin : 28D-1046173, nomor angka : MH328D20B9J045941 dengan nopol BE 8482 MI warna putih beserta STNK an. RISDIANTO milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna hitam IMEI 1: 866671055406954 IMEI 2: 86667105540697 dengan simcard Im3 085767081519 dan Telkomsel 082278949688 dikantong celana Terdakwa sebelah kiri bagian depan dan barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih sebesar 0,52 (nol koma lima dua) gram yang disisihkan sebesar 0,11 (nol koma sebelah) gram yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0072 tanggal 28 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh SF, Apt, M.Si, atas 1 (satu) bungkus klip yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja disimpulkan POSITIF (+) DRONABINOL, TETRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 007/10798.00/XI/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 23 Februari 2024 menyatakan barang bukti berupa 2 (satu) buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, hasil penimbangan diperoleh berat kotor sebesar 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dikurangkan dengan berat kertas sebesar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram dan didapat berat bersih sebesar 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------

 

       -------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------

 

KETIGA:

-------- Bahwa Terdakwa YAN SETIAWAN Bin SAMSI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa YAN SETIAWAN Bin SAMSI (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pergi menuju rumah Saudara RANGGI (DPO) yang beralamat di Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk/Type YAMAHA /28D (AL 115s/MIO) nomor mesin : 28D-1046173, nomor angka : MH328D20B9J045941 dengan nopol BE 8482 MI warna putih beserta STNK an. RISDIANTO untuk menjual motor tersebut kepada Saudara RANGGI (DPO) dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram. Sesampainya dirumah Saudara RANGGI (DPO), Saudara RANGGI (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa dirumahnya untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk/Type YAMAHA /28D (AL 115s/MIO) nomor mesin : 28D-1046173, nomor angka: MH328D20B9J045941 dengan nopol BE 8482 MI warna putih. Selanjutnya sekira pukul 21.50 WIB Saudara RANGGI (DPO) datang kembali menemui Terdakwa di rumah Saudara RANGGI (DPO) lalu Saudara RANGGI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pipa kaca pirek yang dimasukan kedalam kerah jaket berwarna hitam lalu memberikannya kepada Terdakwa. Setelah itu, Saudara RANGGI (DPO) memberikan 1 (satu) buah linting narkotika jenis ganja kepada Terdakwa untuk dikonsumsi bersama dengan cara Terdakwa membakar lintingan kertas yang didalamnya sudah berisi narkotika jenis ganja dan menghisapnya seperti merokok. Adapun efek yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut ialah badan terasa tenang, halusinasi, enak makan dan enak tidur;
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saudara RANGGI (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang berada di Kabupaten Pesisir Barat kemudian sekira pukul 22.45 Saksi IRVAN PRAWIRA, S.H Bin M. RUMADANI (yang merupakan anggota Kepolisian) bersama dengan Saksi RIVALDO TULUS P.M anak dari A.F MANURUNG melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dan pada saat dilakukannya penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti pada selipan kerah jaket warna hitam berupa 1 (satu) buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah pipa kaca pirek, lalu 1 (satu) buah kertas timah yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja terletak di dasboard sebelah kanan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk/Type YAMAHA /28D (AL 115s/MIO) nomor mesin : 28D-1046173, nomor angka : MH328D20B9J045941 dengan nopol BE 8482 MI warna putih beserta STNK an. RISDIANTO, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna hitam IMEI 1: 866671055406954 IMEI 2: 86667105540697 dengan simcard Im3 085767081519 dan Telkomsel 082278949688 dikantong celana Terdakwa sebelah kiri bagian depan. Selanjutnya atas temuan tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 1251-26.B/HP/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M.Biomed selaku Penanggung Jawab Laboratorium serta IPROH SUSANTI, SKM dan WIDIYAWATI, Amd. F keduanya selaku pemeriksa, Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik Terdakwa YAN SETIAWAN Bin SAMSI disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS GANJA / THC (TETRA HYDRO CANNABINOL), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih sebesar 0,52 (nol koma lima dua) gram yang disisihkan sebesar 0,11 (nol koma sebelah) gram yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0072 tanggal 28 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh SF, Apt, M.Si, atas 1 (satu) bungkus klip yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja disimpulkan POSITIF (+) DRONABINOL, TETRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 007/10798.00/XI/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 23 Februari 2024 menyatakan barang bukti berupa 2 (satu) buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, hasil penimbangan diperoleh berat kotor sebesar 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dikurangkan dengan berat kertas sebesar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram dan didapat berat bersih sebesar 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari Pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis ganja bagi diri sendiri.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya