Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan pelelangan asset Penggugat dengan harga yang jauh lebih rendah dari penilai asset;
4. Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran dengan nilai pokok hutang, dan di bebaskan dari Bunga, Denda, dan Ongkos lainya;
5. Membebankan biaya perkara pada para Tergugat.
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang se adil – adilnya. |