Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa I TONI HANDIKA BIN BURDANI bersama-sama dengan Terdakwa II SUSANTO BIN MARYONO, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB, awalnya Terdakwa I menemui Terdakwa II di rumah Terdakwa II yang beralamat di Pekon Wayharu, Kec. Bengkunat, Kab. Pesisir Barat untuk mengobrol dan tidak lama kemudian Terdakwa I memiliki niat untuk mencuri dan mengajak Terdakwa II untuk mencuri di rumah milik Saksi Korban DIAN SETIAWAN BIN MUKHTAR yang beralamat di Pekon Wayharu, Kec. Bengkunat, Kab. Pesisir Barat, kemudian Terdakwa II menyepakati ajakan dari Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berjalan kaki menuju rumah milik Saksi Korban. Sesampainya di rumah milik Saksi Korban, Terdakwa II masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding rumah dengan menggunakan kayu balok yang berada di dekat rumah Saksi Korban lalu masuk melalui ventilasi/ruang terbuka antara tembok dengan atap rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa II membuka jendela rumah dari dalam agar Terdakwa I dapat masuk ke dalam rumah milik Saksi Korban.
- Bahwa pada saat di dalam rumah, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II mengambil barang milik Saksi Korban berupa 2 (dua) buah AKI merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt yang diletakkan di pintu samping rumah dan 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg yang diletakkan di dapur rumah. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari rumah Saksi Korban melalui jendela rumah dengan membawa barang milik Saksi Korban dimana dimana Terdakwa I membawa 1 (satu) buah AKI merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt warna hitam dan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah AKI merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt warna hitam dan 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg. Selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menyimpan barang hasil curian berupa 2 (dua) buah AKI merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt dan 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg di rumah Terdakwa II yang beralamat di Pekon Wayharu, Kec. Bengkunat, Kab. Pesisir Barat.
- Bahwa tindakan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yang mengambil 2 (dua) buah AKI merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt warna hitam dan 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau yang diletakan di dalam rumah milik Saksi Korban DIAN SETIAWAN BIN MUKHTAR dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban DIAN SETIAWAN BIN MUKHTAR selau pemilik barang.
- Bahwa tujuan dari Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, mengambil barang milik Saksi Korban DIAN SETIAWAN BIN MUKHTAR tanpa izin tersebut adalah untuk dijual kembali dan hasilnya untuk dibelanjakan keperluan sehari-hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban DIAN SETIAWAN BIN MUKHTAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------
|