Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Liw Era Fitriany, S.H. LUCKY DWI SAENA Bin CECEP KURNAEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-338/L.8.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Era Fitriany, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUCKY DWI SAENA Bin CECEP KURNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa Terdakwa LUCKY DWI SAENA Bin CECEP KURNAEDI pada hari Selasa  tanggal 27 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Kosan yang dihuni saksi korban MUHAMAD FIRMANSYAH Bin AHMAD SANGUN yang beralamat di Kelurahan Tugu sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu dan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 terdakwa berada dirumahnya di Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat,  kemudian sekira pukul 01.30 WIB terdakwa berjalan kaki keluar rumah menuju Kostan yang dihuni saksi korban M. FIRMANSYAH Bin AHMAD SANGUN dan membawa satu buah obeng dengan gagang berwarna hitam kuning. Sesampainya dirumah saksi korban, terdakwa duduk terlebih dahulu dan memikirkan bagaimana caranya agar bisa masuk ke rumah kost tersebut. Sekira pukul 03.00 WIB terdakwa berhasil masuk ke kost saksi korban dengan cara mencongkel paku yang melekat pada dinding GRC menggunakan obeng yang terdakwa bawa dan selanjutnya terdakwa membuka dinding GRC kost saksi korban. Setelah dinding GRC tersebut terlepas, terdakwa masuk kerumah kost bagian gudang milik saksi korban. Selanjutnya terdakwa melihat pintu didalam ruangan tersebut dengan keadaan terkunci kemudian terdakwa memanjat mesin cuci untuk meraih lubang fentilasi kamar mandi dan berhasil masuk ke ruang dapur, setelah masuk keruang dapur ternyata untuk menuju ruang tengah terdapat pintu yang terkunci, dan terdakwa menaiki ember bekas cat 25 Kg kemudian tangannya masuk melalui fentilasi pintu tengah dan meraih grendel kunci pintu tengah untuk dibuka dan setelah berhasil membuka pintu, terdakwa masuk pelan-pelan keruang tengah dan melihat saksi korban sedang tertidur nyenyak. Melihat saksi korban tertidur nyenyak, terdakwa mengambil barang milik saksi korban berupa satu buah Handphone Samsung A.54/ 5G warna Abu-abu  dengan No. Imei1 : 356080128596972 No. Imei2 : 357141188596978 dan uang Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu yang ada didalam dompet dan tas milik saksi korban yang diletakkan di dekat Tv. Setelah mengambil barang tersebut terdakwa langsung pergi pulang kerumahnya melewati pintu belakang tanpa menutup pintu atau memperbaiki dinding yang terdakwa congkel menggunakan obeng yang ia bawa. Kemudian pada tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa yang berada dirumahnya yang sedang bermain handphone diamankan oleh anggota Polsek Sumberjaya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak dikehendaki oleh Saksi Korban M. FIRMANSYAH Bin AHMAD SANGUN untuk mengambil satu buah handphone Merk Samsung A.54/ 5G warna Abu-abu  dengan No. Imei1 : 356080128596972 No. Imei2 : 357141188596978 dan uang Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu yang ada didalam dompet dan tas milik saksi korban yang diletakkan di dekat Tv
  • Bahwa Handphone Merk Samsung A.54/ 5G warna Abu-abu  dengan No. Imei1 : 356080128596972 No. Imei2 : 357141188596978  yang diambil dari saksi korban M. FIRMANSYAH Bin AHMAD SANGUN, dipergunakan oleh terdakwa sendiri, dan uang Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) sudah terdakwa gunakan  untuk kebutuhan sehari-hari yaitu makan dan membeli rokok
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.600.000 (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
  • Bahwa tidak dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak, namun keluarga terdakwa sudah ada itikad baik untuk meminta maaf.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 , Ke-5 KUHPidana

Subsidair

-----Bahwa Terdakwa LUCKY DWI SAENA Bin CECEP KURNAEDI pada hari Selasa  tanggal 27 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Kosan yang dihuni saksi korban MUHAMAD FIRMANSYAH Bin AHMAD SANGUN yang beralamat di Kelurahan Tugu sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 terdakwa berada dirumahnya di Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat,  kemudian sekira pukul 01.30 WIB terdakwa berjalan kaki keluar rumah menuju Kostan yang dihuni saksi korban M. FIRMANSYAH Bin AHMAD SANGUN dan membawa satu buah obeng dengan gagang berwarna hitam kuning. Sesampainya dirumah saksi korban, terdakwa duduk terlebih dahulu dan memikirkan bagaimana caranya agar bisa masuk ke rumah kost tersebut. Sekira pukul 03.00 WIB terdakwa berhasil masuk ke kost saksi korban dengan cara mencongkel paku yang melekat pada dinding GRC menggunakan obeng yang terdakwa bawa dan selanjutnya terdakwa membuka dinding GRC kost saksi korban. Setelah dinding GRC tersebut terlepas, terdakwa masuk kerumah kost bagian gudang milik saksi korban. Selanjutnya terdakwa melihat pintu didalam ruangan tersebut dengan keadaan terkunci kemudian terdakwa memanjat mesin cuci untuk meraih lubang fentilasi kamar mandi dan berhasil masuk ke ruang dapur, setelah masuk keruang dapur ternyata untuk menuju ruang tengah terdapat pintu yang terkunci, dan terdakwa menaiki ember bekas cat 25 Kg kemudian tangannya masuk melalui fentilasi pintu tengah dan meraih grendel kunci pintu tengah untuk dibuka dan setelah berhasil membuka pintu, terdakwa masuk pelan-pelan keruang tengah dan melihat saksi korban sedang tertidur nyenyak. Melihat saksi korban tertidur nyenyak, terdakwa mengambil barang milik saksi korban berupa satu buah Handphone Samsung A.54/ 5G warna Abu-abu  dengan No. Imei1 : 356080128596972 No. Imei2 : 357141188596978 dan uang Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu yang ada didalam dompet dan tas milik saksi korban yang diletakkan di dekat Tv. Setelah mengambil barang tersebut terdakwa langsung pergi pulang kerumahnya melewati pintu belakang tanpa menutup pintu atau memperbaiki dinding yang terdakwa congkel menggunakan obeng yang ia bawa. Kemudian pada tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa yang berada dirumahnya yang sedang bermain handphone diamankan oleh anggota Polsek Sumberjaya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak dikehendaki oleh Saksi Korban M. FIRMANSYAH Bin AHMAD SANGUN untuk mengambil satu buah handphone Merk Samsung A.54/ 5G warna Abu-abu  dengan No. Imei1 : 356080128596972 No. Imei2 : 357141188596978 dan uang Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu yang ada didalam dompet dan tas milik saksi korban yang diletakkan di dekat Tv
  • Bahwa Handphone Merk Samsung A.54/ 5G warna Abu-abu  dengan No. Imei1 : 356080128596972 No. Imei2 : 357141188596978 yang diambil dari saksi korban M. FIRMANSYAH Bin AHMAD SANGUN, dipergunakan oleh terdakwa sendiri, dan uang Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) sudah terdakwa gunakan  untuk kebutuhan sehari-hari yaitu makan dan membeli rokok
  • Bahwa tidak dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak, namun keluarga terdakwa sudah ada itikad baik untuk meminta maaf.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya