Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2022/PN Liw SUDIRMAN ALI 1.Nurkemala
2.Yuseb
3.PT. Bank Tabungan Pensiunan Negara, TBK melalu KCP UMK Krui
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2022/PN Liw
Tanggal Surat Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIRMAN ALI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurkemala
2Yuseb
3PT. Bank Tabungan Pensiunan Negara, TBK melalu KCP UMK Krui
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.

Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur.

Menyatakan pelawan adalah pemilik dari. tanah beserta bangunan di atas-nya yang terletak di  di Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah  Kabupaten Pesisir Barat (sertifikat-sertifikat tanah hak milik Nomor 163 Tahun 1997 ).

  1. Surat Kutipan Risalah Lelang Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung Nomor 949 tertanggal 04 Januari 2016.
  2. Surat Keterangan Lelang Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung Nomor KET-173/WKN.05/KNL.03.05/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, sepanjang mengenai kedua bidang tanah yang tercantum dalam petitum di atas.

 

Menghukum terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini:

Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri di Liwa  berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aguo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak