Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Liw ANTONIUS PASARIBU 1.DODO
2.EMED
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Liw
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS PASARIBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DODO
2EMED
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YAZMI DONA, SHDODO
2YAZMI DONA, SHEMED
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp.200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat atau orang yang menguasai untuk menyerahkan sebidang tanah dengan SHM nomor 08.05.08.03.1.60015 dengan luas 11470m2 apabila Para Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.;
  5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar  bij vooraad);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex.Ae to Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak