Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H EPAN SETIAWAN Bin KARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-405/L.8.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPAN SETIAWAN Bin KARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HELDA RINA, S.H., M.H.EPAN SETIAWAN Bin KARMAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa ia Terdakwa EPAN SETIAWAN Bin KARMAN pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di rumah sdr. EDI (DPO) yang berlokasi di Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Liwa dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Baturaja yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok dengan  dengan total berat bersih Narkotika Jenis Sabu yaitu sebesat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No.010/10798.00/XI/2024 tanggal 18 Maret 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 18 Maret 2023, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa EPAN SETIAWAN Bin KARMAN (selanjutnya disebut Terdakwa EPAN) yang sedang berada dirumahnya berlokasi di Batang Kejai Pekon Teba Pering Jaya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat menghubungi sdr. IPONG (DPO) dan Terdakwa EPAN berkata kepada sdr. IPONG (DPO)“Dimana Pong?, Kita belanja sabu yuk di kota batu, saya ga ada kendaraan” kemudian sdr. IPONG (DPO) menjawab “Yauda ayok nanti saya kerumah”, setelah itu Terdakwa EPANG mengatakan “Bawa alat bongnya Pong sekalian saya ga ada” dan dijawab oleh sdr. IPONG (DPO) “Iya”, lalu sekira pukul 20.00 WIB sdr. IPONG (DPO) sampai dirumah Terdakwa EPAN menggunakan Kendaraan sepeda motor R2 Merk Beat dan selanjutnya Terdakwa EPAN bersama sdr. IPONG (DPO) bersama menuju kerumah sdr. EDI (DPO) yang berlokasi di Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Provinsi Sumatera Selatan, dan sesampainya dilokasi Terdakwa EPAN langsung menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil berkata kepada sdr. IPONG (DPO) “Pong kamu yang masuk ya, ini duitnya lima ratus ribu rupiah saya nunggu di motor“ dan dijawab oleh sdr. IPONG (DPO) “Iya” ,kemudian sdr. IPONG (DPO) masuk kedalam rumah sdr. EDI (DPO) hingga sekira pukul 21.00 WIB sdr. IPONG (DPO) keluar dari rumah sdr. EDI (DPO) sambil membawa 1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok”, dan setelah itu Terdakwa EPAN bersama sdr. IPONG (DPO) pergi dari lokasi rumah sdr. EDI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor R2 Merk Beat milik sdr. IPONG (DPO), dan saat ditengah perjalanan sdr. IPONG (DPO) menyerahkan1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok” kepada Terdakwa EPAN, lalu Terdakwa EPAN berkata “Pong kita ke gubuk yang di arah Hanakau itu aja kita make disana” dan dijawab oleh sdr. IPONG (DPO) “yaudah”, akhirnya Terdakwa EPAN bersama sdr. IPONG (DPO) berjalan menuju arah Tugu Tani Pekon Sebelat Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saat masih ditengah perjalanan Terdakwa EPAN dan sdr. IPONG (DPO) yang sedang mengendarai motor dihentikan oleh pihak Kepolisian Polres Lampung Barat yaitu saksi DUTA DWI ZARDAYU Bin KAUZAR dan saksi RIDHO ADITYA BARATA Bin (Alm) RUSMAN EFENDI dikarenakan Para Saksi mencurigai bahwa Terdakwa EPAN dan sdr. IPONG (DPO) sedang membawa Narkotika Jenis Sabu, kemudian Terdakwa EPAN yang dalam keadaan panik melompat turun dari kendaraan motor dan mencoba kabur dari kejaran polisi, namun tidak lama Terdakwa EPAN berhasil ditangkap sedangkan sdr. IPONG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa EPAN dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok”, dan atas hasil temuan tersebut Terdakwa EPAN langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0090 tanggal 20 Maret  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/75/III/2024/RES NARKOBA tanggal 18 Maret 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0456 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa EPAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk membeli atau menerima, Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu. ----------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

Kedua :

----- Bahwa ia Terdakwa EPAN SETIAWAN Bin KARMAN pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, di Tugu Tani Pekon Sebelat Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok dengan  dengan total berat bersih Narkotika Jenis Sabu yaitu sebesat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No.010/10798.00/XI/ 2024 tanggal 18 Maret 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 18 Maret 2023, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa EPAN SETIAWAN Bin KARMAN (selanjutnya disebut Terdakwa EPAN) yang sedang berada dirumahnya berlokasi di Batang Kejai Pekon Teba Pering Jaya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat menghubungi sdr. IPONG (DPO) dan Terdakwa EPAN berkata kepada sdr. IPONG (DPO)“Dimana Pong?, Kita belanja sabu yuk di kota batu, saya ga ada kendaraan” kemudian sdr. IPONG (DPO) menjawab “Yauda ayok nanti saya kerumah”, setelah itu Terdakwa EPANG mengatakan “Bawa alat bongnya Pong sekalian saya ga ada” dan dijawab oleh sdr. IPONG (DPO) “Iya”, lalu sekira pukul 20.00 WIB sdr. IPONG (DPO) sampai dirumah Terdakwa EPAN menggunakan Kendaraan sepeda motor R2 Merk Beat dan selanjutnya Terdakwa EPAN bersama sdr. IPONG (DPO) bersama menuju kerumah sdr. EDI (DPO) yang berlokasi di Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Provinsi Sumatera Selatan, dan sesampainya dilokasi Terdakwa EPAN langsung menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil berkata kepada sdr. IPONG (DPO) “Pong kamu yang masuk ya, ini duitnya lima ratus ribu rupiah saya nunggu di motor“ dan dijawab oleh sdr. IPONG (DPO) “Iya” ,kemudian sdr. IPONG (DPO) masuk kedalam rumah sdr. EDI (DPO) hingga sekira pukul 21.00 WIB sdr. IPONG (DPO) keluar dari rumah sdr. EDI (DPO) sambil membawa 1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok”, dan setelah itu Terdakwa EPAN bersama sdr. IPONG (DPO) pergi dari lokasi rumah sdr. EDI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor R2 Merk Beat milik sdr. IPONG (DPO), dan saat ditengah perjalanan sdr. IPONG (DPO) menyerahkan1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok” kepada Terdakwa EPAN, lalu Terdakwa EPAN berkata “Pong kita ke gubuk yang di arah Hanakau itu aja kita make disana” dan dijawab oleh sdr. IPONG (DPO) “yaudah”, akhirnya Terdakwa EPAN bersama sdr. IPONG (DPO) berjalan menuju arah Tugu Tani Pekon Sebelat Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saat masih ditengah perjalanan Terdakwa EPAN dan sdr. IPONG (DPO) yang sedang mengendarai motor dihentikan oleh pihak Kepolisian Polres Lampung Barat yaitu saksi DUTA DWI ZARDAYU Bin KAUZAR dan saksi RIDHO ADITYA BARATA Bin (Alm) RUSMAN EFENDI dikarenakan Para Saksi mencurigai bahwa Terdakwa EPAN dan sdr. IPONG (DPO) sedang membawa Narkotika Jenis Sabu, kemudian Terdakwa EPAN yang dalam keadaan panik melompat turun dari kendaraan motor dan mencoba kabur dari kejaran polisi, namun tidak lama Terdakwa EPAN berhasil ditangkap sedangkan sdr. IPONG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa EPAN dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok”, dan atas hasil temuan tersebut Terdakwa EPAN langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0090 tanggal 20 Maret  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/75/III/2024/RES NARKOBA tanggal 18 Maret 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0456 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa EPAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

Ketiga :

----- Bahwa ia Terdakwa EPAN SETIAWAN Bin KARMAN pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, di Pekon Hamkertau Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB di rumah sdr. IPONG (DPO) yang berlokasi di Pekon Hamkertau Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat Terdakwa EPAN SETIAWAN Bin KARMAN dan sdr. IPONG (DPO) selanjutnya disebut Terdakwa EPAN) bersama-sama mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu, yang diawali dengan Terdakwa EPAN merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minum Lasegar yang dilubangi bagian tutupnya sebanyak 2 (dua) lubang, lalu lubang tersebut diberi pipet dan diberi kaca pirex oleh Terdakwa EPAN, lalu setelah selesai Terdakwa EPAN merakit alat hisap sabu (bong) tersebut Terdakwa EPAN memasukan Narkotika jenis sabu kedalam pipa kaca pirex hingga menempel di alat hisap sabu, kemudian Terdakwa EPAN langsung mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara dibakar menggunakan Korek Api Gas untuk dipadatkan dan selanjutnya Asap yang keluar dari dalam alat hisap sabu (bong) tersebut dihisap dan dihembuskan secara perlahan berulang kali oleh Terdakwa EPAN sekira 5 (lima) kali hisapan lalu Alat hisap sabu (bong) tersebut diserahkan kepada sdr. IPONG (DPO) dan selanjutnya Asap yang keluar dari dalam alat hisap sabu (bong) tersebut dihisap dan dihembuskan secara perlahan berulang kali oleh sdr. IPONG (DPO) sekira 5 (lima) kali hisapan. ----------------------------------------------------------

 

  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa EPAN yang sedang berada dirumahnya berlokasi di Batang Kejai Pekon Teba Pering Jaya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat menghubungi sdr. IPONG (DPO) dan Terdakwa EPAN berkata kepada sdr. IPONG (DPO)“Dimana Pong?, Kita belanja sabu yuk di kota batu, saya ga ada kendaraan” kemudian sdr. IPONG (DPO) menjawab “Yauda ayok nanti saya kerumah”, setelah itu Terdakwa EPANG mengatakan “Bawa alat bongnya Pong sekalian saya ga ada” dan dijawab oleh sdr. IPONG (DPO) “Iya”, lalu sekira pukul 20.00 WIB sdr. IPONG (DPO) sampai dirumah Terdakwa EPAN menggunakan Kendaraan sepeda motor R2 Merk Beat dan selanjutnya Terdakwa EPAN bersama sdr. IPONG (DPO) bersama menuju kerumah sdr. EDI (DPO) yang berlokasi di Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Provinsi Sumatera Selatan, dan sesampainya dilokasi Terdakwa EPAN langsung menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil berkata kepada sdr. IPONG (DPO) “Pong kamu yang masuk ya, ini duitnya lima ratus ribu rupiah saya nunggu di motor“ dan dijawab oleh sdr. IPONG (DPO) “Iya” ,kemudian sdr. IPONG (DPO) masuk kedalam rumah sdr. EDI (DPO) hingga sekira pukul 21.00 WIB sdr. IPONG (DPO) keluar dari rumah sdr. EDI (DPO) sambil membawa 1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok”, dan setelah itu Terdakwa EPAN bersama sdr. IPONG (DPO) pergi dari lokasi rumah sdr. EDI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor R2 Merk Beat milik sdr. IPONG (DPO), dan saat ditengah perjalanan sdr. IPONG (DPO) menyerahkan1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok” kepada Terdakwa EPAN, lalu Terdakwa EPAN berkata “Pong kita ke gubuk yang di arah Hanakau itu aja kita make disana” dan dijawab oleh sdr. IPONG (DPO) “yaudah”, akhirnya Terdakwa EPAN bersama sdr. IPONG (DPO) berjalan menuju arah Tugu Tani Pekon Sebelat Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saat masih ditengah perjalanan Terdakwa EPAN dan sdr. IPONG (DPO) yang sedang mengendarai motor dihentikan oleh pihak Kepolisian Polres Lampung Barat yaitu saksi DUTA DWI ZARDAYU Bin KAUZAR dan saksi RIDHO ADITYA BARATA Bin (Alm) RUSMAN EFENDI dikarenakan Para Saksi mencurigai bahwa Terdakwa EPAN dan sdr. IPONG (DPO) sedang membawa Narkotika Jenis Sabu, kemudian Terdakwa EPAN yang dalam keadaan panik melompat turun dari kendaraan motor dan mencoba kabur dari kejaran polisi, namun tidak lama Terdakwa EPAN berhasil ditangkap sedangkan sdr. IPONG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa EPAN dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak Rokok Merk BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar kertas timah rokok”, dan atas hasil temuan tersebut Terdakwa EPAN langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0090 tanggal 20 Maret  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/75/III/2024/RES NARKOBA tanggal 18 Maret 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0456 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 1698-19.B/HP/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd,F keduanya selaku Pemeriksa, dan dr ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Labiratorium dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine EPAN SETIAWAN Bin KARMAN disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berita Acara Penimbangan Narkotika Berita Acara Penimbangan Narkotika No.010/10798.00/XI/ 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 18 Maret 2014 dilakukan pemeriksaan / penimbangan berupa “1 (Satu) Buah Plastik Klip Berisi Narkotika Jenis Sabu” hasil penimbangan berat bersih yang diperoleh yaitu 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, dan disisihkan sebagai barang bukti untuk persidangan seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram. -----------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa EPAN SETIAWAN Bin KARMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalah Guna Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu bagi diri sendiri. ----------

 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya