Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatanWanprestasi kepada penggugat
3.Dalam Permohonan SITA:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha,
LEXI 125 VVA,
No. Rangka MH3SEF310LJ-212207
No. Mesin E31VE-0275854
No. Polisi BE 2980 MH
BPKB atas nama ELY ROSLINA
- Memerintahkan kepada Juru sita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 35.600.500,- (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah) yang terdiri dari : ,
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type LEXI 125 VVA, No. Rangka MH3SEF310LJ-2122071, No. Mesin E31VE-0275854 dan No. Polisi BE 2980 MH.apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type LEXI 125 VVA No. Rangka MH3SEF310LJ-2122071, No. Mesin E31VE-0275854 dan No. Polisi BE 2980 MH, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type LEXI 125 VVA, No. Rangka MH3SEF310LJ-2122071, No. Mesin E31VE-0275854 dan No. Polisi BE 2980 MH, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|