Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2022/PN Liw PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK CABANG KOTA LIWA 1.Ely Roslina
2.Ruslan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK CABANG KOTA LIWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ely Roslina
2Ruslan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.600.500,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatanWanprestasi kepada penggugat

3.Dalam Permohonan SITA:

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:

                                        1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha,

LEXI 125 VVA,

No. Rangka MH3SEF310LJ-212207

No. Mesin E31VE-0275854

No. Polisi BE 2980 MH

                                        BPKB atas nama ELY ROSLINA

 

  1. Memerintahkan kepada Juru sita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.

 

  1. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 35.600.500,- (Tiga Puluh Lima  Juta Enam Ratus  Ribu Lima  Ratus Rupiah)  yang terdiri dari : ,
  2. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa :   1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type LEXI 125 VVA, No. Rangka MH3SEF310LJ-2122071, No. Mesin E31VE-0275854 dan No. Polisi BE 2980 MH.apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh    kewajibannya kepada Penggugat.
  3. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type LEXI 125 VVA  No. Rangka  MH3SEF310LJ-2122071, No. Mesin  E31VE-0275854 dan No. Polisi BE 2980 MH, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
  4. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type LEXI 125 VVA, No. Rangka MH3SEF310LJ-2122071, No. Mesin E31VE-0275854 dan No. Polisi BE 2980 MH, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak