Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Liw SAHLANI Bin SUHAILI POLRES LAMPUNG BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 22 Feb. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAHLANI Bin SUHAILI
Termohon
NoNama
1POLRES LAMPUNG BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PERMOHONAN
 
Berdasar alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri LIWA melalui Hakim Praperadilan yang Mulia, berkenan kiranya untuk :
 
a. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini kepada  Hakim Praperadilan;
 
b. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan SAHLANI Bin SUHAILI ke persidangan untuk didengar keterangannya;
Selanjutnya,  PEMOHON mohon putusan yang amarnya,  sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menerima permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan penetapan tersangka pemohon atas nama SAHLANI Bin SUHAILI  yang di dasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / B-187 / IV / 2021 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 17 April 2021, adalah tidak sah secara hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya; 
 
3. Menyatakan tindakan penetapan tersangka, terhadap Pemohon bernama SAHLANI Bin SUHAILI yang dilakukan oleh Termohon dengan dugaan telah melanggar Pasal 406 KUHP, tidak didasarkan atas “Bukti Permulaan”,  sebagaimana  Pasal 1 angka 14 KUHAP, dan dengan segala akibat hukumnya, adalah tidak benar menurut hukum; 
 
4. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3), sesaat setelah Putusan ini dibacakan; 
 
5. Menyatakan segala keputusan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / B-187 / IV / 2021 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 17 April, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
 
6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan pada Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B-187 / IV/2021 / POLDA LPG / RES LAMBAR/ SPKT, tanggal 17 April 2021; 
 
7. Menyatakan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon dengan cara menerapkan Pasal 406 KUHP atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B-187 / IV / 2021 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 17 April 2021 adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukum nya;
 
 
 
 
8. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan Pemohon SAHLANI Bin SUHAILI dari penetapan sebagai Tersangka;
 
9. Memulihkan hak-hak SAHLANI Bin SUHAILI dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat;
SUBSIDAIR : ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya