Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Liw BIMA ANJAS NOVIAR Abdul Gani Hasri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat KTI/417/R
Penggugat
NoNama
1BIMA ANJAS NOVIAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Gani Hasri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Satu dan Tergugat Dua kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
 
3. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 52.624.736,- (lima puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah). Apabila Tergugat Satu dan Tergugat Dua tidak melunasi seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka dilanjutkan dengan tuntutan sita jaminan terhadap harta kekayaan yang dimiliki.
 
4. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat Satu dan Tergugat Dua tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna
 
5. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak