Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Liw JIHAN SALWA FAHIRA, SH ROSYD Bin SAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-553.a/L.8.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHAN SALWA FAHIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSYD Bin SAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROSYD Bin SAHIDIN pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi SUKUR SAPUTRA Bin (Alm) KARNO yang beralamatkan di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ROSYD Bin SAHIDIN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pergi dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat dengan membawa 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah golok untuk mencari Alpukat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Ditengah perjalanan, Terdakwa berhenti di depan rumah Saksi SUKUR SAPUTRA Bin (Alm) KARNO (yang selanjutnya disebut Saksi Sukur) yang beralamatkan di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat lalu Terdakwa melihat sekeliling rumah Saksi SUKUR dalam keadaan sepi dan mendapati celah pada dinding papan Rumah Saksi SUKUR untuk melihat keadaan dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju ke bagian samping rumah Saksi SUKUR dan mencongkel salah satu papan dinding rumah Saksi SUKUR menggunakan 1 (satu) buah golok milik Terdakwa hingga papan tersebut rusak dan terbuka. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi SUKUR melalui celah tersebut dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg warna hijau yang berada di dapur rumah Saksi SUKUR lalu Terdakwa mengambil dan memasukkan 1 (satu) buah tabung gas ke dalam karung yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke kamar yang berada di lantai atas rumah Saksi SUKUR. Sesampainya di dalam kamar tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Televisi 17 inch merk TRISONIC warna hitam dan 1 (satu) buah tangki semprot merk AGRICARE warna biru yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam karung yang telah Terdakwa bawa sebelumnya. Setelah berhasil mengambil  1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah Televisi 17 inch merk TRISONIC warna hitam dan 1 (satu) buah tangki semprot merk AGRICARE warna biru, Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu depan rumah Saksi SUKUR. Sesampainya di depan rumah Saksi SUKUR, Terdakwa kembali menuju ke papan dinding yang sebelumnya telah Terdakwa congkel untuk Terdakwa tutup kembali. Setelah Terdakwa menutup papan tersebut, Terdakwa kembali ke tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan bergegas pergi meninggalkan rumah Saksi SUKUR dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah Televisi 17 inch merk TRISONIC warna hitam dan 1 (satu) buah tangki semprot merk AGRICARE warna biru 

- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau kepada Saksi SUPRIONO Alias MASDI Bin USMO PRAHITNO, 1 (satu) buah Televisi 17 inch merk TRISONIC warna hitam kepada Saksi AGUS APRIADI Bin ROSIDI, dan 1 (satu) buah tangki semprot merk AGRICARE warna biru kepada Saksi NANA SUKARNA Bin EMAN. Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 April 2023, Sesampainya kembali Saksi SUKUR di rumahnya yang beralamatkan di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat, Saksi SUKUR tidak menemukan 1 (satu) buah Televisi 17 inch merk TRISONIC warna hitam, 1 (satu) buah tangki semprot merk AGRICARE warna biru yang berada di kamar Saksi SUKUR, dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau yang sebelumnya Saksi SUKUR letakkan di dapur rumahnya.

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa pergi menemui Saksi PARDI YANTO Alias SAPAR Bin (Alm) SEROJI selaku Pemangku Dusun 9 (sembilan) Pekon Sidomulyo untuk mengakui perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) buah Televisi 17 inch merk TRISONIC warna hitam, 1 (satu) buah tangki semprot merk AGRICARE warna biru, dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau milik Saksi SUKUR di rumah Saksi SUKUR. Setelah itu, Saksi PARDI bersama Saksi SUKUR menyerahkan Terdakwa beserta Barang Bukti ke Polsek Sekincau guna pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki untuk mengambil 1 (satu) buah Televisi 17 inch merk TRISONIC warna hitam, 1 (satu) buah tangki semprot merk AGRICARE warna biru, dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau oleh Saksi SUKUR selaku pemilik barang-barang tersebut.

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUKUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya