INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2023/PN Liw | 1.MULYONO 2.SUMIANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2023/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Pungkalan Timur, Pekon Tugu Ratu , Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat pada Tanggal 07 April 2000 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : KASAN WARIDI karena sakit dan dikebumikan di TPU Pungkalan Timur, Pekon Tugu Ratu , Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat;
3. Memerintahkan para Pemohon untuk melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Lampung Barat di Liwa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KASAN WARIDI tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibebankan kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |