Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Liw ERA FITRIANY ANDI WILSON alias ANDI OMPONG Bin AMRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-448/L.8.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERA FITRIANY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI WILSON alias ANDI OMPONG Bin AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDI WILSON Alias ANDI OMPONG Bin AMRAN pada tanggal 29 bulan Juli tahun 2022 s/d tanggal 24 bulan Agustus tahun 2022 atau dalam waktu tertentu dibulan Juli s/d Agustus tahun 2022 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 di Pekon Keagungan Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat, atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa ANDI WILSON Alias ANDI OMPONG Bin AMRAN pada tanggal 29 bulan Juli tahun 2022 s/d tanggal 24 bulan Agustus tahun 2022 atau dalam waktu tertentu dibulan Juli s/d Agustus tahun 2022 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 di Pekon Keagungan Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat, atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 bertempat di Keramba milik saksi korban FAHIR HEMMI Bin H. AHMAD TARMIZI (Selanjutnya disebut saksi korban) yang beralamat di Pekon Keagungan Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat Terdakwa ANDI WILSON datang menemui saksi korban dan terdakwa berkata “BANG SAYA MINTA TOLONG, SAYA BELI IKAN ABANG” lalu saksi korban menjawab “MAU DIJUAL KEMANA?” kemudian terdakwa berkata “DERAH PALEMBANG, SOALNYA SAYA ADA LOKAK DISANA, SAYA JUGA MINTA TOLONG SEWA MOBIL ABANG UNTUK BAWA IKANNYA” dijawab oleh saksi korban “KAMU BENER MAU GA? SOALNYA SAYA TAU SIAPA KAMU” lalu dijawab kembali oleh terdakwa” MAU BANG, SAYA SUDAH BERUBAH BANG, TAPI GINI BANG, IKAN PERTAMA SAYA BON DULU NANTI SAYA BAYAR PAS PENGAMBILAN IKAN KEDUA” dan saksi “korban berkata “IYA NDI, SAYA TAU KAMU YANG BELI IKAN SAMA SAYA BUKAN ORANG LAIN, JADI SAYA TAUNYA SAMA KAMU”  Setelah itu terjadilah kesepakatan harga perkilo ikan seharga Rp. 23.500,- (Dua puluh tiga ribu lima ratus ribu rupiah). Lalu pada tanggal 29 Juli 20222 terdakwa mengambil ikan pertama kali sebanyak 852 (Delapan Ratus Lima Puluh Dua) Kg. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2022 terdakwa menjual seluruh ikan yang ia beli dari saksi korban kepada Saksi SURYADINATA Alias ACUN Bin  SEMAN dan sebagian dari total harga ikan tersebut sudah saksi ACUN bayar kepada terdakwa sebesar Rp. 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022 terdakwa menemui saksi korban di keramba milik saksi korban yang beralamat d Pekon Keagungan Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat dan berkata “IKAN KEMARIN BELUM DIBAYAR OLEH PEMBELI DI PALEMBANG” dan saksi korban bertanya kepada terdakwa “TERUS GIMANA DUITNYA?” kemudian terdakwa berkata “YA KALAU GA KITA KASIH IKAN LAGI YA DUIT KITA TAMBAH GA KELUAR, MAKANYA KITA KIRIM LAGI” dan dijawab “KOK KAYA GITU NDI, KAN KITA SUDAH BUAT KESEPAKATAN, TAPI BAYAR YA BESOK” Lalu saksi korban memberikan  ikan yang kedua sebanyak 750 (Tujuh Ratus Lima Puluh) Kg. Kemudian ikan yang terdakwa ambil dari saksi korban terdakwa jual pada tanggal 04 Agustus kepada saksi ACUN dan sebagian dari total harga ikan tersebut sudah saksi bayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2022 terdakwa menelfon saksi korban dengan mengatakan ingin mengambil ikan yang ketiga, kemudian saksi korban bertanya “GIMANA DUIT YANG KEMARIN?” lalu dijawab oleh terdakwa “NANTI AJA BANG, SEKALIAN SAMA YANG PERTAMA DAN KEDUA” setelahnya saksi korban menelfon saksi HENGKY ADI PRATAMA Bin SUDINO untuk mengemasi ikan yang akan dibawa oleh terdakwa dan saksi korban memberikan ikan sebanyak 625 (Enam Ratus Dua Puluh Lima) Kg kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 05 Agustus 2022 terdakwa menjual seluruh ikan yang ia beli dari saksi korban kepada Saksi ACUN Bin  SEMAN. dan sebagian dari total harga ikan tersebut sudah saksi ACUN bayar kepada terdakwa sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2022 terdakwa menelfon saksi korban kembali dengan mengatakan ingin mengambil ikan, kemudian saksi korban berkata “KAMU NGAMBIL IKAN TERUS, SAYA INI MAU BELI BIBIT SAMA PAKAN IKAN. BAYAR DULU YANG KEMARIN” lalu terdakwa berkata “TENANGLAH BANG POKOKNYA NANTI SAYA BAYAR PASTI BERES” dan dijawab oleh saksi korban “BENAR NDI, KARNA IKAN MAU MAKAN” lalu saksi korban memberikan ikan kepada terdakwa sebanyak 650 (Enam Ratus Lima Puluh) Kg dan terdakwa jual kepada saksi ACUN dan dari total uang harga ikan tersebut saksi ACUN telah membayar dan sebagian dari total harga ikan tersebut sudah saksi ACUN bayar kepada terdakwa sebesar Rp. 12.200.000 (Dua belas Juta duaratus ribu Rupiah) kemudian pada tanggal 08 Agustus 2022 saksi Acun membayar kembali uang ikan kepada terdakwa sebesar Rp. 14.000.000 (Empat belas juta rupiah). Lalu beberapa hari kemudian terdakwa menelfon saksi korban untuk meminta ikan  dan saksi korban meminta terdakwa untuk datang ke kekeramba pada saat dikeramba saksi korban bertanya “GIMANA DUIT YANG KEMARIN?” kemudian terdakwa menjawab “PEMBELINYA BELUM BISA BAYAR IKANNYA BELUM LAKU” lalu terdakwa kembali meminta ikan dan pada saat itu ikannya masih kecil atau belum layak kosumsi setelah itu terdakwa pergi
  • Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022 terdakwa membayar uang pengambilan ikan kepada saksi korban sebesar Rp. 27.000.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) via transfer ke rekening BRI An. DEVI SURAYAH (Istri Saksi Korban). Beberapa hari kemudian terdakwa membayar uang pengambilan ikan secara cash dirumah saksi korban sebesar Rp. 409.500 (Empat Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) jadi total pembayaran ikan yang dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp. 27.409.500,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2022 terdakwa menemui saksi korban di keramba dan ingin mengambil ikan, kemudian saksi korban berkata “GIMANA UANG SAYA KEMARIN? YANG INI TERAKHIR YA NDI KALAU GAK BAYAR SAYA GA MAU KASIH LAGI” lalu dijawab oleh terdakwa “IYA BANG PASTI SAYA BAYAR, SAYA LAGI USAHA NGELUARIN DUIT DARI PALEMBANG” dan saksi korban berkata “SAYA GA MAU TAU NDI, SAYA TAUNYA SAMA KAMU” kemudian saksi korban menelfon saksi HENGKY ADI PRATAMA Bin SUDINO untuk mengemasi ikan yang akan dibawa oleh terdakwa, dan saksi korban memberi ikan kepada terdakwa sebanyak sebanyak 750 (Tujuh Ratus Lima Puluh) Kg
  • Bahwa terhitung dari mulai tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan sekira bulan November 2022 uang pengambilan ikan yang dibayarkan oleh saksi ACUN kepada terdakwa sebesar Rp. 54.900.000 (Lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dari jumlah uang yang diterima tersebut terdakwa membayarkan uang ikan tersebut kepada saksi korban sebesar Rp. 27.409.500 (Dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) dan sebagian uang sebesar Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa dikarenakan tidak ada kabar perihal pembayaran kemudian pada tanggal 01 November 2023 saksi korban datang kerumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi korban membuat surat pernyataan untuk melunasi kekurangan pengambilan ikan pada tanggal 01 Desember 2023 dan terdakwa menandatangani surat pernyataan tersebut dan disaksikan istri terdakwa. Pada tanggal 01 Desember 2023 terdakwa tidak kunjung membayar uang kekurangan pengambilan ikan, lalu pada tanggal 06 Desember 2023 saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.
  • Bahwa terdakwa berjanji akan membayarkan seluruh uang pembelian ikan tersebut kepada saksi korban keesokan harinya ketika terdakwa mengambil ikan yang kedua kalinya
  • Bahwa akibat perbuatan terdwakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 57.825.000 (Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
  • Bahwa uang Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah) yang seharusnya dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi korban, terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya