Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Liw Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H. GORSA DINATA Bin MARPIZIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 28 / L.8.14.8 / Eoh.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GORSA DINATA Bin MARPIZIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
-------Bahwa terdakwa Gorsa Dinata Bin Marpizin bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)pada hari Jumat 27  Oktober 2023 sekiranya pukul 01.30 sampai dengan pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan kematian”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal.
-    Bahwa setelah sampai dilokasi Terdakwa Gorsa berserta dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) langsung berjoget.
-    Bahwa saat Terdakwa Gorsa sedang berjoget bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi Dodi memiliki dendam dengan warga pasar.
-    Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi wahyu Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan sebanyak 2 kali.
-    Setelah dipukuli didepan panggung Saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar
-    Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid saksi Jenita Sari bersama dengan Korban Leo Purba Sakti sedang duduk kemudian didatangi oleh Terdakwa Gorsa dan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Setelah sampai dilokasi Saksi Jenita Sari dan Korban Leo Purba Sakti, Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung memukul Korban Leo Purba sakti sehingga hampir terjatuh
-    Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban Leo Purba Sakti kemudian Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya untuk menusuk Korban Leo Purba Sakti namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban Leo Purba Sakti menghindar sehingga tidak kena dibagian paha.
-    Bahwa setelah dilakukan pemukulan Korban Leo Purba Sakti segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Tidak lama setelah dilakukan pengejaran Korban Leo Purba Sakti Akhirnya tertangkap oleh  Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) dan langsung dipukuli dan Saksi dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan Penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
-    Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban Leo Purba ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Wahyu dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh LEO PURBA berlumuran darah setelah itu Saksi Wahyu dan Saksi JENITA SARI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Leo Purba ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    fakta- fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
2.    pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi dekilon dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/04/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi Wahyu dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/05/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-----Perbuatan GORSA DINATA Bin MARPIZIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------Atau------------------------------------------------------------------------------
Kedua
-------Bahwa  terdakwa Gorsa Dinata Bin Marpizin bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)pada hari Jumat 27  Oktober 2023 sekiranya pukul 01.30 sampai dengan pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal.
-    Bahwa setelah sampai dilokasi Terdakwa Gorsa berserta dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) langsung berjoget.
-    Bahwa saat Terdakwa Gorsa sedang berjoget bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi Dodi memiliki dendam dengan warga pasar.
-    Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi wahyu Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan sebanyak 2 kali.
-    Setelah dipukuli didepan panggung Saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar
-    Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid saksi Jenita Sari bersama dengan Korban Leo Purba Sakti sedang duduk kemudian didatangi oleh Terdakwa Gorsa dan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Setelah sampai dilokasi Saksi Jenita Sari dan Korban Leo Purba Sakti, Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung memukul Korban Leo Purba sakti sehingga hampir terjatuh
-    Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban Leo Purba Sakti kemudian Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya untuk menusuk Korban Leo Purba Sakti namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban Leo Purba Sakti menghindar sehingga tidak kena dibagian paha.
-    Bahwa setelah dilakukan pemukulan Korban Leo Purba Sakti segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Tidak lama setelah dilakukan pengejaran Korban Leo Purba Sakti Akhirnya tertangkap oleh  Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) dan langsung dipukuli dan Saksi dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan Penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
-    Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban Leo Purba ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Wahyu dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh LEO PURBA berlumuran darah setelah itu Saksi Wahyu dan Saksi JENITA SARI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Leo Purba ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    fakta- fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
2.    pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi dekilon dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/04/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi Wahyu dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/05/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-----Perbuatan GORSA DINATA Bin MARPIZIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------Atau------------------------------------------------------------------------------
Ketiga
-------Bahwa terdakwa Gorsa Dinata Bin Marpizin bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)pada hari Jumat 27  Oktober 2023 sekiranya pukul 01.30 sampai dengan pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal.
-    Bahwa setelah sampai dilokasi Terdakwa Gorsa berserta dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) langsung berjoget.
-    Bahwa saat Terdakwa Gorsa sedang berjoget bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi Dodi memiliki dendam dengan warga pasar.
-    Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi wahyu Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan sebanyak 2 kali.
-    Setelah dipukuli didepan panggung Saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar
-    Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid saksi Jenita Sari bersama dengan Korban Leo Purba Sakti sedang duduk kemudian didatangi oleh Terdakwa Gorsa dan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Setelah sampai dilokasi Saksi Jenita Sari dan Korban Leo Purba Sakti, Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung memukul Korban Leo Purba sakti sehingga hampir terjatuh
-    Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban Leo Purba Sakti kemudian Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya untuk menusuk Korban Leo Purba Sakti namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban Leo Purba Sakti menghindar sehingga tidak kena dibagian paha.
-    Bahwa setelah dilakukan pemukulan Korban Leo Purba Sakti segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Tidak lama setelah dilakukan pengejaran Korban Leo Purba Sakti Akhirnya tertangkap oleh  Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) dan langsung dipukuli dan Saksi dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan Penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
-    Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban Leo Purba ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Wahyu dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh LEO PURBA berlumuran darah setelah itu Saksi Wahyu dan Saksi JENITA SARI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Leo Purba ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    fakta- fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
2.    pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi dekilon dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/04/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi Wahyu dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/05/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-----Perbuatan GORSA DINATA Bin MARPIZIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------Atau------------------------------------------------------------------------------
Keempat
-------Bahwa terdakwa Gorsa Dinata Bin Marpizin bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)pada hari Jumat 27  Oktober 2023 sekiranya pukul 01.30 sampai dengan pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal.
-    Bahwa setelah sampai dilokasi Terdakwa Gorsa berserta dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) langsung berjoget.
-    Bahwa saat Terdakwa Gorsa sedang berjoget bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi Dodi memiliki dendam dengan warga pasar.
-    Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi wahyu Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan sebanyak 2 kali.
-    Setelah dipukuli didepan panggung Saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar
-    Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid saksi Jenita Sari bersama dengan Korban Leo Purba Sakti sedang duduk kemudian didatangi oleh Terdakwa Gorsa dan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Setelah sampai dilokasi Saksi Jenita Sari dan Korban Leo Purba Sakti, Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung memukul Korban Leo Purba sakti sehingga hampir terjatuh
-    Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban Leo Purba Sakti kemudian Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya untuk menusuk Korban Leo Purba Sakti namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban Leo Purba Sakti menghindar sehingga tidak kena dibagian paha.
-    Bahwa setelah dilakukan pemukulan Korban Leo Purba Sakti segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Tidak lama setelah dilakukan pengejaran Korban Leo Purba Sakti Akhirnya tertangkap oleh  Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) dan langsung dipukuli dan Saksi dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan Penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
-    Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban Leo Purba ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Wahyu dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh LEO PURBA berlumuran darah setelah itu Saksi Wahyu dan Saksi JENITA SARI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Leo Purba ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    fakta- fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
2.    pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi dekilon dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/04/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi Wahyu dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/05/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-----Perbuatan GORSA DINATA Bin MARPIZIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------Atau------------------------------------------------------------------------------
Kelima
-------Bahwa  terdakwa Gorsa Dinata Bin Marpizin bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)pada hari Jumat 27  Oktober 2023 sekiranya pukul 01.30 sampai dengan pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal.
-    Bahwa setelah sampai dilokasi Terdakwa Gorsa berserta dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) langsung berjoget.
-    Bahwa saat Terdakwa Gorsa sedang berjoget bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi Dodi memiliki dendam dengan warga pasar.
-    Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi wahyu Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan sebanyak 2 kali.
-    Setelah dipukuli didepan panggung Saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar
-    Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid saksi Jenita Sari bersama dengan Korban Leo Purba Sakti sedang duduk kemudian didatangi oleh Terdakwa Gorsa dan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Setelah sampai dilokasi Saksi Jenita Sari dan Korban Leo Purba Sakti, Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung memukul Korban Leo Purba sakti sehingga hampir terjatuh
-    Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban Leo Purba Sakti kemudian Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya untuk menusuk Korban Leo Purba Sakti namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban Leo Purba Sakti menghindar sehingga tidak kena dibagian paha.
-    Bahwa setelah dilakukan pemukulan Korban Leo Purba Sakti segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Tidak lama setelah dilakukan pengejaran Korban Leo Purba Sakti Akhirnya tertangkap oleh  Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) dan langsung dipukuli dan Saksi dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan Penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
-    Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban Leo Purba ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Wahyu dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh LEO PURBA berlumuran darah setelah itu Saksi Wahyu dan Saksi JENITA SARI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Leo Purba ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    fakta- fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
2.    pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi dekilon dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/04/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi Wahyu dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/05/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-----Perbuatan GORSA DINATA Bin MARPIZIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------Atau------------------------------------------------------------------------------
Keenam
-------Bahwa terdakwa Gorsa Dinata Bin Marpizin pada hari Jumat 27  Oktober 2023 sekiranya pukul 01.30 sampai dengan pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal.
-    Bahwa setelah sampai dilokasi Terdakwa Gorsa berserta dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) langsung berjoget.
-    Bahwa saat Terdakwa Gorsa sedang berjoget bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi Dodi memiliki dendam dengan warga pasar.
-    Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa Gorsa bersama dengan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi wahyu Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan sebanyak 2 kali.
-    Setelah dipukuli didepan panggung Saksi wahyu, Saksi Dekilon, Saksi EEN, Saksi Reynaldi, dan Saksi Revi Kurniawan berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar
-    Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid saksi Jenita Sari bersama dengan Korban Leo Purba Sakti sedang duduk kemudian didatangi oleh Terdakwa Gorsa dan Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Ariyansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah),Saksi Yanto (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Dodi (Terdakwa dalam berkas terpisah) , adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Setelah sampai dilokasi Saksi Jenita Sari dan Korban Leo Purba Sakti, Saksi Rangga (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung memukul Korban Leo Purba sakti sehingga hampir terjatuh
-    Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban Leo Purba Sakti kemudian Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya untuk menusuk Korban Leo Purba Sakti namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban Leo Purba Sakti menghindar sehingga tidak kena dibagian paha.
-    Bahwa setelah dilakukan pemukulan Korban Leo Purba Sakti segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO)
-    Tidak lama setelah dilakukan pengejaran Korban Leo Purba Sakti Akhirnya tertangkap oleh  Saksi Dodi (terdakwa dalam berkas terpisah), adi valak (DPO), bowo (DPO), deni (DPO) dan dendi (DPO) dan langsung dipukuli dan Saksi dodi (terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan Penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
-    Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban Leo Purba ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Wahyu dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh LEO PURBA berlumuran darah setelah itu Saksi Wahyu dan Saksi JENITA SARI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Leo Purba ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    fakta- fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
2.    pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi dekilon dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/04/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-    bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan saksi Wahyu dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/05/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut
1.    setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun
2.    pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, pu nggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam
-----Perbuatan GORSA DINATA Bin MARPIZIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya