Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Liw Alberto Vernando, SH Andre Alessande Bin Jamal Eryales Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-137/L.8.14.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alberto Vernando, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andre Alessande Bin Jamal Eryales[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa ANDRE ALESSANDE BIN JAMAL ERYALES pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira Jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kafe Kruwave yang berada di Pekon Way Redak, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa ANDRE ALESSANDRE mengatasnamakan wartawan dari media online dan TVRI mengirimkan Link berita kepada Saksi korban DONNY ZULKARNAEN tentang Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan AC pada dinas KPU Pesisir Barat, dan kemudian Terdakwa ANDRE ALESSANDE meminta tanggapan dari Saksi korban DOONY ZULKARNAEN terkait berita tersebut, setelah itu saksi korban DONNY ZULKARNAEN menanggapi bahwa terkait pengadaan AC pada dinas KPU Pesisir Barat tersebut sudah sesuai dengan RAB, lalu saksi korban DONNY meminta Terdakwa ANDRE ALESSANDE untuk datang kekantor KPU untuk menjelaskan hal tersebut. kemudian Terdakwa ANDRE ALESSANDE mengatakan kepada Saksi korban bahwa Terdakwa akan mempublikasikan berita terkait penyalahgunaan Anggaran tersebut ke media online.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 13.30 Wib Terdakwa ANDRE ALLESANDE mengirimkan link berita via Whatsapp terkait Penyalahgunaan Anggaran pengadaan AC oleh dinas KPU Pesisir Barat, namun Saksi korban DOONY ZULKARNAEN tidak menanggapi link berita yang dikirimkan oleh Terdakwa ANDRE ALESSANDE tersebut. Kemudian sekira jam 14.02 Wib Terdakwa ANDRE ALESSANDE mencoba menghubungi Saksi korban DONNY ZULKARNAEN untuk menanyakan keberadaan Saksi korban, dan Saksi korban mengatakan bahwa Saksi korban sedang berada di kantor Pemda Pesisir Barat, lalu sekira jam 14.16 Terdakwa ANDRE ALESSANDE menghubungi Saksi korban untuk kedua kalinya menggunakan telefon Whatsaap dan mengatakan kepada Saksi korban DONNY ZULKARNAEN bahwa Terdakwa ANDRE ALESSANDE akan mempublikasikan berita lainnya yaitu terkait penyalahgunaan Anggaran Pengadaan Laptop dan dan alat tulis pada kantor KPU Pesisir Barat. Kemudian dengan mendengar perkataan Terdakwa, saksi korban DONNY ZULKARNAEN menyanggah berita tersebut dan mengakhiri dengan menutup telfon dari Terdakwa ANDRE ALESSANDE. Dan tidak lama kemudian Terdakwa ANDRE ALESSANDE datang ke kantor Pemda Pesisir Barat untuk menemui saksi korban DONNY ZULKARNAEN.
  • Bahwa selanjutnya setibanya Terdakwa ANDRE ALESSANDE di kantor Pemda Pesisir Barat, Terdakwa ANDRE ALESSANDE langsung menemui dan mengatakan kepada saksi korban DONNY ZULKARNAEN bahwa terkait berita Pengadaan Laptop dan dan alat tulis kantor KPU Pesisir Barat yang menurut Terdawa tidak sesuai dengan anggaran apabila tidak ingin dimuat oleh Terdakwa ke media online maka saksi korban DONNY ZULKARNAEN harus memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa ANDRE ALESSANDE sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah dari pertemuan antara Terdakwa ANDRE ALESSANDE dengan saksi korban DONNY ZULKARNAEN di kantor Pemda Pesisir Barat, saksi korban DONNY ZULKARNAEN mengatakan kepada Terdakwa bahwa jika mengobrol di kantor pemda tidaklah kondusif lebih baik melanjutkan obrolan ini di Cafe KruiWafe. lalu saksi korban DONNY ZULKARNAEN mengatakan bahwa akan berangkat terlebih dahulu dan akan menghubungi jika saksi korban sudah sampai dilokasi. lalu sekira jam 15.30 Wib Terdakwa ANDRE ALESSANDE menghubungi saksi korban DONNY ZULKARNAEN menanyakan keberadaannya, dan kemudian saksi korban DONNY ZULKARNAEN mengatakan bahwa saksi korban DONNY sedang ada keperluan dan menyuruh Terdakwa ANDRE ALESSANDE untuk terlebih dahulu menuju caffe Krui Wafe dan saksi korban DONNY ZULKARNAEN berkata akan menyusul ke lokasi.
  • Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian dilokasi Cafe KruiWafe sudah ada Terdakwa ANDRE ALESSANDE dan ditemani oleh Sdr. SATRIA, hingga datanglah saksi korban DONNY ZULKARNAEN, lalu kemudian Tersangka ANDRE ALESSANDE dan Sdr. SATRIA mengobrol bersama saksi korban DONNY ZULKARNAEN, kemudian dalam obrolan tersebut Terdakwa ANDRE ALESSANDE mengkonfirmasi dan membahas kepada saksi korban DONNY ZULKARNAEN terkait Penyalahgunaan pengadaan Laptop dan alat tulis pada kantor KPU Pesisir Barat. Kemudian saksi korban DONNY ZULKARNAEN menanggapi terkait berita tersebut dan berkata “tidak usah diperbesar”, selanjutnya tidak lama kemudian saksi korban DONNY ZULKARNAEN mengeluarkan Amplop yang berisikan uang sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) sesuai yang diminta oleh Terdakwa ANDRE ALESSANDE sambil mengatakan bahwa amplop tersebut adalah titipan dari PPK KPU Pesisir Barat, kemudian saksi korban DONNY ZULKARNAEN menaruh amplop tersebut di dekat tas Terdakwa ANDRE ALESSANDE yang berada diatas meja, dan tidak lama kemudian datanglah aparat kepolisian hingga langsung membawa dan mengamankan Terdakwa ANDRE ALESSANDE ke kantor Polres Pesisir Barat.
  • Bahwa sebelumnya pada sekira bulan September 2023 jam 13.00 Wib datang Terdakwa ANDRE ALESSANDE kerumah Saksi DONNY ZULKARNAEN mengatakan kepada Saksi bahwa tentang pengadaan KPU Pesisir Barat tahun 2023 tidak ada yang sesuai dengan pagu anggaran dan Terdakwa ANDRE ALESSANDRE meminta Saksi untuk memberikan uang Terdakwa, akan tetapi Saksi korban tidak memberikan Terdakwa ANDRE ALESSANDRE uang yang dimintakan tersebut, lalu 2 hari kemudian setelahnya Terdakwa ANDRE ALESSANDE menghubungi lagi Saksi melalui via telpon Whatsapp meminta Saksi memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sambil berkata jika beritanya dikantor KPU Pesisir Barat akan dimuat kemedia online, tidak lama kemudian Terdakwa ANDRE ALESSANDE datang kerumah untuk meminta uang kepada Saksi DONNY ZULKARNAEN, lalu saksi memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ANDRE ALSESANDE kemudian menerima uang tersebut dan pergi meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ANDRE ALESSANDE BIN JAMAL ERYALES yang ianya terdaftar sebagai wartawan wartawan dari media online dan TVRI Provinsi lampung bersama Sdr. SATRIA terkait kejadian tersebut diatas adalah supaya Saksi korban DONNY ZULKARNAEN memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa ANDRE ALESSANDE BIN JAMAL ERYALES agar berita terkait penyalahgunaan anggaran pada kantor KPU Pesisir Barat tersebut Terdakwa ANDRE ALESSANDE tidak dipublikasikan.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------atau------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 Kedua

 

---------Bahwa Terdakwa ANDRE ALESSANDE BIN JAMAL ERYALES pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira Jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kafe Kruwave yang berada di Pekon Way Redak, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisa, atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa ANDRE ALESSANDRE mengatasnamakan wartawan dari media online dan TVRI mengirimkan Link berita kepada Saksi korban DONNY ZULKARNAEN tentang Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan AC pada dinas KPU Pesisir Barat, dan kemudian Terdakwa ANDRE ALESSANDE meminta tanggapan dari Saksi korban DOONY ZULKARNAEN terkait berita tersebut, setelah itu saksi korban DONNY ZULKARNAEN menanggapi bahwa terkait pengadaan AC pada dinas KPU Pesisir Barat tersebut sudah sesuai dengan RAB, lalu saksi korban DONNY meminta Terdakwa ANDRE ALESSANDE untuk datang kekantor KPU untuk menjelaskan hal tersebut. kemudian Terdakwa ANDRE ALESSANDE mengatakan kepada Saksi korban bahwa Terdakwa akan mempublikasikan berita terkait penyalahgunaan Anggaran tersebut ke media online.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 13.30 Wib Terdakwa ANDRE ALLESANDE mengirimkan link berita via Whatsapp terkait Penyalahgunaan Anggaran pengadaan AC oleh dinas KPU Pesisir Barat, namun Saksi korban DOONY ZULKARNAEN tidak menanggapi link berita yang dikirimkan oleh Terdakwa ANDRE ALESSANDE tersebut. Kemudian sekira jam 14.02 Wib Terdakwa ANDRE ALESSANDE mencoba menghubungi Saksi korban DONNY ZULKARNAEN untuk menanyakan keberadaan Saksi korban, dan Saksi korban mengatakan bahwa Saksi korban sedang berada di kantor Pemda Pesisir Barat, lalu sekira jam 14.16 Terdakwa ANDRE ALESSANDE menghubungi Saksi korban untuk kedua kalinya menggunakan telefon Whatsaap dan mengatakan kepada Saksi korban DONNY ZULKARNAEN bahwa Terdakwa ANDRE ALESSANDE akan mempublikasikan berita lainnya yaitu terkait penyalahgunaan Anggaran Pengadaan Laptop dan dan alat tulis pada kantor KPU Pesisir Barat. Kemudian dengan mendengar perkataan Terdakwa, saksi korban DONNY ZULKARNAEN menyanggah berita tersebut dan mengakhiri dengan menutup telfon dari Terdakwa ANDRE ALESSANDE. Dan tidak lama kemudian Terdakwa ANDRE ALESSANDE datang ke kantor Pemda Pesisir Barat untuk menemui saksi korban DONNY ZULKARNAEN.
  • Bahwa selanjutnya setibanya Terdakwa ANDRE ALESSANDE di kantor Pemda Pesisir Barat, Terdakwa ANDRE ALESSANDE langsung menemui dan mengatakan kepada saksi korban DONNY ZULKARNAEN bahwa terkait berita Pengadaan Laptop dan dan alat tulis kantor KPU Pesisir Barat yang menurut Terdawa tidak sesuai dengan anggaran apabila tidak ingin dimuat oleh Terdakwa ke media online maka saksi korban DONNY ZULKARNAEN harus memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa ANDRE ALESSANDE sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah dari pertemuan antara Terdakwa ANDRE ALESSANDE dengan saksi korban DONNY ZULKARNAEN di kantor Pemda Pesisir Barat, saksi korban DONNY ZULKARNAEN mengatakan kepada Terdakwa bahwa jika mengobrol di kantor pemda tidaklah kondusif lebih baik melanjutkan obrolan ini di Cafe KruiWafe. lalu saksi korban DONNY ZULKARNAEN mengatakan bahwa akan berangkat terlebih dahulu dan akan menghubungi jika saksi korban sudah sampai dilokasi. lalu sekira jam 15.30 Wib Terdakwa ANDRE ALESSANDE menghubungi saksi korban DONNY ZULKARNAEN menanyakan keberadaannya, dan kemudian saksi korban DONNY ZULKARNAEN mengatakan bahwa saksi korban DONNY sedang ada keperluan dan menyuruh Terdakwa ANDRE ALESSANDE untuk terlebih dahulu menuju caffe Krui Wafe dan saksi korban DONNY ZULKARNAEN berkata akan menyusul ke lokasi.
  • Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian dilokasi Cafe KruiWafe sudah ada Terdakwa ANDRE ALESSANDE dan ditemani oleh Sdr. SATRIA, hingga datanglah saksi korban DONNY ZULKARNAEN, lalu kemudian Tersangka ANDRE ALESSANDE dan Sdr. SATRIA mengobrol bersama saksi korban DONNY ZULKARNAEN, kemudian dalam obrolan tersebut Terdakwa ANDRE ALESSANDE mengkonfirmasi dan membahas kepada saksi korban DONNY ZULKARNAEN terkait Penyalahgunaan pengadaan Laptop dan alat tulis pada kantor KPU Pesisir Barat. Kemudian saksi korban DONNY ZULKARNAEN menanggapi terkait berita tersebut dan berkata “tidak usah diperbesar” dan sudah ada kesepakatan bersama dengan PPK, selanjutnya tidak lama kemudian saksi korban DONNY ZULKARNAEN mengeluarkan Amplop yang berisikan uang sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) sesuai yang diminta oleh Terdakwa ANDRE ALESSANDE sambil mengatakan bahwa amplop tersebut adalah titipan dari PPK KPU Pesisir Barat, kemudian saksi korban DONNY ZULKARNAEN menaruh amplop tersebut di dekat tas Terdakwa ANDRE ALESSANDE yang berada diatas meja, dan tidak lama kemudian datanglah aparat kepolisian hingga langsung membawa dan mengamankan Terdakwa ANDRE ALESSANDE ke kantor Polres Pesisir Barat.
  • Bahwa sebelumnya pada sekira bulan September 2023 jam 13.00 Wib datang Terdakwa ANDRE ALESSANDE kerumah Saksi DONNY ZULKARNAEN mengatakan kepada Saksi bahwa tentang pengadaan KPU Pesisir Barat tahun 2023 tidak ada yang sesuai dengan pagu anggaran dan Terdakwa ANDRE ALESSANDRE meminta Saksi untuk memberikan uang Terdakwa, akan tetapi Saksi korban tidak memberikan Terdakwa ANDRE ALESSANDRE uang yang dimintakan tersebut, lalu 2 hari kemudian setelahnya Terdakwa ANDRE ALESSANDE menghubungi lagi Saksi melalui via telpon Whatsapp meminta Saksi memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sambil berkata jika beritanya dikantor KPU Pesisir Barat akan dimuat kemedia online, tidak lama kemudian Terdakwa ANDRE ALESSANDE datang kerumah untuk meminta uang kepada Saksi DONNY ZULKARNAEN, lalu saksi memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ANDRE ALSESANDE kemudian menerima uang tersebut dan pergi meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ANDRE ALESSANDE BIN JAMAL ERYALES yang ianya terdaftar sebagai wartawan wartawan dari media online dan TVRI Provinsi lampung bersama Sdr. SATRIA terkait kejadian tersebut diatas adalah supaya Saksi korban DONNY ZULKARNAEN memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa ANDRE ALESSANDE BIN JAMAL ERYALES agar berita terkait penyalahgunaan anggaran pada kantor KPU Pesisir Barat tersebut Terdakwa ANDRE ALESSANDE tidak dipublikasikan.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya