Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2021/PN Liw | AFITRIYAN bin SAKDAN | 1.HENDRA WANDI bin HODRI 2.ZAILANA alias ZAELANA bin AMI USMAN |
Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2021/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Provisi :
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah yang merupakan hak milik Penggugat, Sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara :
4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (on rechmatige daad); 5. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar;
Dengan demikian kerugian materiil yang di alami Penggugat yaitu Rp. 20.000.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);
6.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II; 7. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah bangunan milik Penggugat 8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Bangunan yang menjadi sengketa; 9.Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini; 10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi; 11.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |