Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Liw AFITRIYAN bin SAKDAN 1.HENDRA WANDI bin HODRI
2.ZAILANA alias ZAELANA bin AMI USMAN
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Liw
Tanggal Surat Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFITRIYAN bin SAKDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZEFLIN ERIZAL,SH.,MHAFITRIYAN bin SAKDAN
Tergugat
NoNama
1HENDRA WANDI bin HODRI
2ZAILANA alias ZAELANA bin AMI USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

 

Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah yang merupakan hak milik Penggugat, Sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;

 

Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat nomor 08.05.11.03.1.00973 dengan luas + 239M  yang terletak di Pemangku Kejang Tiyuh, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Mursid;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Taslim;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Haidir;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jln. Raya Liwa Ranau

 

 

4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (on rechmatige daad);

5. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar;

  • Penggugat tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut selama 4 tahun , Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), X 4 tahun berjumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh Juta rupiah);
  • Kerugian yang timbul akibat oleh permasalah ini yaitu biaya operasional termasuk biaya sewa pengacara Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);  
  • Kerugian Immateriil/Moril yang tidak dapat dinilai dengan uang, contohnya seperti menahan rasa malu akibat permasalah tersebut, psikologis tergangu dan bekerja tidak tenang sehingga dapat kami simpulkan kerugian Immateriil tersebut sebesar  Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);

Dengan demikian kerugian materiil yang di alami Penggugat yaitu Rp. 20.000.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);

 

 

6.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II;

7. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah bangunan milik Penggugat

8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Bangunan yang menjadi sengketa;

9.Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini;

10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;

11.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;

 

 

 

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak