Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Liw B DONNY KURNIAWAN 1.Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan (DPK PKP)
2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP)
3.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP)
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Liw
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1B DONNY KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajri SafiiB DONNY KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan (DPK PKP)
2Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP)
3Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
- Surat Dewan Pimpinan kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Lampung Barat Nomor: 91/SPPA/PAW/DPK-LAMBAR/IX/2023 Tentang Pergantian Antar Waktu a.n B.DONNY KURNIAWAN.
- Surat Intruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP Nomor: 022/B.SD/DPN-PKP/VI/2023 Tanggal 22 Juni 2023.
- Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) Nomor: 068/SK/DPN-PKP/IX/2023 Tertanggal 13 September 2023, Tentang Pemberhentian dan Pencabutan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan.
- Surat Persetujuan dan Penetapan IBNU HUDAIFAH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Antar Waktu Pengganti Saudara B.DONNY KURNIAWAN. 
 
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut surat-surat :
- Surat Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Lampung Barat Nomor : 91/SPPA/PAW/DPK-LAMBAR/IX/2023 Tentang Pergantian Antar Waktu a.n B.DONNY KURNIAWAN.
- Surat Intruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP Nomor: 022/B.SD/DPN-PKP/VI/2023 Tanggal 22 Juni 2023.
- Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) Nomor: 068/SK/DPN-PKP/IX/2023 Tertanggal 13 September 2023, Tentang Pemberhentian dan Pencabutan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan. 
- Surat Persetujuan dan Penetapan IBNU HUDAIFAH sebagai Anggota  DPRD Kabupaten Lampung Barat Antar Waktu Pengganti Saudara B.DONNY KURNIAWAN. 
 
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Barat.
 
5. Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Berupa Pengangkatan Kembali Penggugat pada jabatan semula yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau ;
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ex aequo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak